Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Simpan Sabu di Kotak Perhiasan, Seorang Pria Diciduk Polisi
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum > Simpan Sabu di Kotak Perhiasan, Seorang Pria Diciduk Polisi

Simpan Sabu di Kotak Perhiasan, Seorang Pria Diciduk Polisi

Redaksi
Redaksi
Published: 16 November 2022
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

Seorang warga berinisial AD (43) yang tinggal dibilangan Jalan Tanjung, Nunukan Barat, berhasil dibekuk Satreskoba Polres Nunukan lantaran terlibat dalam peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu.

AD berhasil diamankan disebuah rumah di Jalan Suka Damai, RT 12, Binusan. Pada Selasa (8/11) lalu. Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati mengatakan, penangkapan AD ini bermula saat anggotanya menerima laporan dari masyarakat pada Senin, 07 November lalu.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Nah, jam 0.30 WITA atau sudah masuk hari Selasa, kami melakukan penyelidikan di TKP yang dilaporkan,” terangnya belum lama ini.

Setelah yakin, kata dia, anggotanya menggerebek rumah yang menjadi target operasi. Alhasil, di dalam rumah itu polisi menangkap AD.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Saat kita melakukan penggeledahan secara menyeluruh, baik badan AD dan seisi rumah, kita temukan ada 17 bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan yang diduga berisi sabu,” ungkapnya.

Barang haram dengan berat total kurang lebih 4,7 gram tersebut disimpan pelaku di dalam kotak perhiasan warna hijau coklat, lalu dimasukan ke dalam sebuah keranjang baju yang posisinya saat itu terletak di ruang tamu.

Tak hanya itu, seperangkat alat hisap sabu berupa bong, pipet, dan korek api gas juga ditemukan. Begitu juga uang tunai senilai Rp600 ribu dan handphone pelaku diamankan.

“Pelaku ini mengakui, barang itu dibeli seharga Rp4.500.000 dari pria berinisial JA yang juga berada di Tanjung. Saat ini, pelaku bersama barang buktinya sudah kita amankan,” ungkapnya.

Dia menegaskan, AD disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Anda Mungkin Juga Menyukai

Kritik Dianggap Hoaks, Beda Pendapat Dicap Gaduh: Menjaga Nalar Publik dalam Perang Narasi Kasus Febrie Ardiansyah di Medsos
Peduli Kesehatan Mental, Lapas Tarakan Bersama IPK Indonesia Wilayah Kaltara Gelar Psikoedukasi dan Skrining Mental
Pihak Febrie Minta Penyidik Usut Pemilik 74 Kg Emas: Jangan Hanya Andalkan Pengakuan Tersangka!
Kasus Febrie Adriansyah, Pengamat Pertanyakan Dasar Perkara TPPU
Pengamat: Isu Terhadap Febrie Adriansyah Diduga Bagian dari ‘Corruptor Fights Back’ untuk Lumpuhkan Kejaksaan
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Jembatan Garuda Juata Kerikil Resmi Dibuka, Warga Hemat Jarak Tempuh 7 Km
Kaltara Prov. Kaltara
13 Agustus 2026
DPRD Tarakan Dorong Kepastian Status Lahan di WKP
Tarakan
11 Agustus 2026
Komisi I DPRD Tarakan Minta BPN Atensi Pengajuan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan
Tarakan
11 Agustus 2026
Soroti Pelayanan BPN Tarakan, DPRD Tekan Pentingnya Kepastian Hukum Hak Tanah Warga
Tarakan
10 Agustus 2026

Berita Terhangat

Hukum

Rumah Febrie Ardyansah Digeledah Tanpa Adanya Pemeriksaan Awal, Pengamat: Ini Praktek ‘Fishing Expedition’

24 Juli 2026
Hukum

Pengamat: Ada Benturan Kepentingan di Balik Isu Liar Kasus Febrie

21 Juli 2026
Hukum

UU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktisi: Penyitaan Kafe De Clan dan Rumah Sentul Prematur dan Langgar Hak Konstitusi

20 Juli 2026
Hukum

Pakar: Penetapan Febrie sebagai Tersangka Tanpa Diperiksa Bertentangan dengan Konstitusi dan Langgar HAM

19 Juli 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?