Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Simpan Sabu di Kotak Perhiasan, Seorang Pria Diciduk Polisi
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum > Simpan Sabu di Kotak Perhiasan, Seorang Pria Diciduk Polisi

Simpan Sabu di Kotak Perhiasan, Seorang Pria Diciduk Polisi

Redaksi
Redaksi
Published: 16 November 2022
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

Seorang warga berinisial AD (43) yang tinggal dibilangan Jalan Tanjung, Nunukan Barat, berhasil dibekuk Satreskoba Polres Nunukan lantaran terlibat dalam peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu.

AD berhasil diamankan disebuah rumah di Jalan Suka Damai, RT 12, Binusan. Pada Selasa (8/11) lalu. Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati mengatakan, penangkapan AD ini bermula saat anggotanya menerima laporan dari masyarakat pada Senin, 07 November lalu.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Nah, jam 0.30 WITA atau sudah masuk hari Selasa, kami melakukan penyelidikan di TKP yang dilaporkan,” terangnya belum lama ini.

Setelah yakin, kata dia, anggotanya menggerebek rumah yang menjadi target operasi. Alhasil, di dalam rumah itu polisi menangkap AD.

“Saat kita melakukan penggeledahan secara menyeluruh, baik badan AD dan seisi rumah, kita temukan ada 17 bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan yang diduga berisi sabu,” ungkapnya.

Barang haram dengan berat total kurang lebih 4,7 gram tersebut disimpan pelaku di dalam kotak perhiasan warna hijau coklat, lalu dimasukan ke dalam sebuah keranjang baju yang posisinya saat itu terletak di ruang tamu.

Tak hanya itu, seperangkat alat hisap sabu berupa bong, pipet, dan korek api gas juga ditemukan. Begitu juga uang tunai senilai Rp600 ribu dan handphone pelaku diamankan.

“Pelaku ini mengakui, barang itu dibeli seharga Rp4.500.000 dari pria berinisial JA yang juga berada di Tanjung. Saat ini, pelaku bersama barang buktinya sudah kita amankan,” ungkapnya.

Dia menegaskan, AD disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Anda Mungkin Juga Menyukai

Polda Kaltara dan Pusat Studi Kepolisian UBT Kolaborasi Cegah Konflik Lewat Riset Akademik
WBP Lapas Tarakan Kejar Ijazah dan Keterampilan Cegah Kambuh Pidana
Menguliti Narasi Pseudo Moral Superiority Yusuf Amir, Mengapa Pembela Hak Koruptor Mendadak Nyaring di Ruang Digital?
LDII Laporkan Akun Tiktok Info Kaltara Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Sebut UU Tidak Wajibkan 10%, Akademisi Hukum Desak Peninjauan Kembali Pajak Restoran di Tarakan
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Hasil Seleksi Jalur Domisili SMPN Tangsel Diumumkan Malam Ini, Pemkot Jamin Transparansi
Pendidikan
26 Juni 2026
Air Bersih untuk Rakyat, Kado Nyata HUT Bhayangkara ke-80 dari Polda Kaltara
Kaltara
25 Juni 2026
Merasa Terancam, Warga di Tabur Lestari Laporkan Mandor Perusahaan Sawit ke Polisi
Berita Nunukan Prov. Kaltara
24 Juni 2026
Saling Lapor Kasus Penganiayaan, Kapolsek Nunukan : Semua Sama di Mata Hukum
Berita Nunukan Prov. Kaltara
24 Juni 2026

Berita Terhangat

BeritaHukumKaltaraMahasiswaProv. KaltaraTarakanViral

Direktur PDAM Tarakan Dilaporkan ke Polisi, Iwan Setiawan : Belum Saatnya Saya Bicara

29 Mei 2026
Hukum

Aliansi Masyarakat Laporkan Direktur PDAM soal Dugaan Pelanggaran Data Pribadi

26 Mei 2026
Hukum

Anak Hartati Murdaya Mangkir dari Panggilan Kejati Kaltara

26 Mei 2026
Hukum

Mahasiswa Sebut Lurah Kampung Enam Arogan, Direktur PDAM Dilaporkan ke Polres

25 Mei 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?