Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Simpan Sabu di Kotak Perhiasan, Seorang Pria Diciduk Polisi
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum > Simpan Sabu di Kotak Perhiasan, Seorang Pria Diciduk Polisi

Simpan Sabu di Kotak Perhiasan, Seorang Pria Diciduk Polisi

Redaksi
Redaksi
Published: 16 November 2022
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

Seorang warga berinisial AD (43) yang tinggal dibilangan Jalan Tanjung, Nunukan Barat, berhasil dibekuk Satreskoba Polres Nunukan lantaran terlibat dalam peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu.

AD berhasil diamankan disebuah rumah di Jalan Suka Damai, RT 12, Binusan. Pada Selasa (8/11) lalu. Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati mengatakan, penangkapan AD ini bermula saat anggotanya menerima laporan dari masyarakat pada Senin, 07 November lalu.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Nah, jam 0.30 WITA atau sudah masuk hari Selasa, kami melakukan penyelidikan di TKP yang dilaporkan,” terangnya belum lama ini.

Setelah yakin, kata dia, anggotanya menggerebek rumah yang menjadi target operasi. Alhasil, di dalam rumah itu polisi menangkap AD.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Saat kita melakukan penggeledahan secara menyeluruh, baik badan AD dan seisi rumah, kita temukan ada 17 bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan yang diduga berisi sabu,” ungkapnya.

Barang haram dengan berat total kurang lebih 4,7 gram tersebut disimpan pelaku di dalam kotak perhiasan warna hijau coklat, lalu dimasukan ke dalam sebuah keranjang baju yang posisinya saat itu terletak di ruang tamu.

Tak hanya itu, seperangkat alat hisap sabu berupa bong, pipet, dan korek api gas juga ditemukan. Begitu juga uang tunai senilai Rp600 ribu dan handphone pelaku diamankan.

“Pelaku ini mengakui, barang itu dibeli seharga Rp4.500.000 dari pria berinisial JA yang juga berada di Tanjung. Saat ini, pelaku bersama barang buktinya sudah kita amankan,” ungkapnya.

Dia menegaskan, AD disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Anda Mungkin Juga Menyukai

Nopol Truk Tak Sesuai, Pertamina Akhiri Kontrak Operator SPBU di Bulungan
Pengamat: Stop Hoaks dan Persekusi Digital Anak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Bebas Bersyarat dan Kembali ke Tengah Masyarakat, Warga Binaan Lapas Tarakan Kompak Sujud Syukur
Lapas Tarakan Bersama Personil TNI/Polri dan BNNP Kaltara Laksanakan Razia Gabungan, Perkuat Deteksi Dini
Bantah Sebagai Pemilik 74 Kg Emas, Febrie: Saya Tak Punya IUP Tambang, Konsesi Sawit dan Tak Pernah Minta Kuota Impor
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Pertamina Gelar Maternity Expo, 100 Ibu Hamil di Tarakan Dapat Layanan Gratis
Kesehatan
29 September 2026
Pertamina Pastikan Penyaluran Pertalite ke Nelayan Bulungan Sesuai Aturan
Ekonomi Energi
28 September 2026
Pertamina Tuntaskan Pasokan 415 KL BBM ke Sebatik, Antrean di SPBU Langsung Terurai
Ekonomi Energi
28 September 2026
Polisi Tangkap Penimbun BBM Subsidi di Kaltara
Hukum & Kriminal
27 September 2026

Berita Terhangat

Hukum

Jalani Program Integrasi Pembebasan Bersyarat, Warga Binaan Siap Kembali Ke Tengah Masyarakat

18 September 2026
Hukum

Cegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Lapas Tarakan Gandeng TNI/POLRI Laksanakan Razia Gabungan

18 September 2026
Hukum

Kriminalisasi Berlebihan atas Sengketa Transfer Pricing Berisiko Pukul Balik Kepercayaan Investor di Indonesia

14 September 2026
Hukum

BAP Tan Kian Dinilai Lemah, Pengamat: Karena Tidak Melihat dan Mengalami Langsung Pemberian Rp 40 M ke Pejabat Kejagung

11 September 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?