Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Ribuan Kilogram Daging Dibakar, Balai Karantina Musnahkan Barang Illegal Tangkapan Ditpolairud Polda Kaltara dan Lantamal XIII Tarakan
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum > Ribuan Kilogram Daging Dibakar, Balai Karantina Musnahkan Barang Illegal Tangkapan Ditpolairud Polda Kaltara dan Lantamal XIII Tarakan

Ribuan Kilogram Daging Dibakar, Balai Karantina Musnahkan Barang Illegal Tangkapan Ditpolairud Polda Kaltara dan Lantamal XIII Tarakan

Redaksi
Redaksi
Published: 10 Januari 2023
Bagikan
3 Minimal Baca
Dirpolairud Polda Kaltara, Karantina Pertanian dan Lantamal XIII Tarakan memeriksa barang illegal yang akan dimusnahkan.
Bagikan

TARAKAN – Pemusnahan ribuan kilogram daging merk Allana, makanan beku dan sayuran dilakukan di Kantor Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas IIA Tarakan dengan cara dibakar menggunakan mesin incenerator, Selasa (10/1/2023).

Barang bukti daging dan bahan makanan ilegal tersebut merupakan hasil tangkapan Ditpolairud Polda Kaltara dan Lantamal XIII Tarakan tahun 2022 lalu.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Direktur Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kombes Pol Bambang Wiriawan menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus yang terjadi pada November 2022 lalu.

Baca juga: https://facesia.com/kawal-kasus-pembunuhan-arya-gading-keluarga-minta-pelaku-dihukum-mati/

- Advertisement -
Ad imageAd image

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni, 2,7 ton daging ilegal merk Allana asal Malaysia, 10 dus lumpia besar, 11 dus lumpia kecil, brokoli 9 box, kembang kol 10 keranjang, sosis ayam 10 karung, nugget 1 kotak, dan bebola 1 kotak.

“Kita musnahkan untuk mencegah penyakit yang dibawa oleh daging dan sayuran karena belum masuk karantina,” ujarnya.

Barang ilegal seperti ini diduga masih banyak masuk ke Kaltara, namun aparat secara bersama – sama terus berupaya mencegah.

“Kita mencegah semampu kita, kendalanya wilayah perbatasan ini luas dan personel sedikit, kadang masih ada yang lolos dengan berbagai modus,” ungkapnya.

Bambang Wiriawan menegaskan, aparat penegak hukum terus berkolaborasi dan melaksanakan pencegahan. Selama 2022 ada tiga pengungkapan terbesar yang berhasil mereka laksanakan. Yaitu penangkapan kosmetik dan daging ilegal.

Menambahkan, Kepala BKP Kelas IIA Tarakan Ahmad Mansuri Alfian mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan Ditpolairud Polda Kaltara dan Lantamal XIII Tarakan yang diserahkan ke BKP Tarakan.

“Untuk yang dari Lantamal kami hanya diserahkan daging Allana sebanyak kurang lebih 300 kg dan yang Polairud memang banyak ada 2.7 ton daging, kemudian ada wortel, sosis dan Nugget,” terangnya.

Alfian menegaskan semua barang ilegal wajib dimusnahkan untuk mencegah penularan hama penyakit. Untuk proses hukumnya saat ini sudah berproses di Ditpolairud Polda Kaltara, pemusnahan juga disaksikan dari pihak kejaksaan dan pengadilan.

Baca juga: https://facesia.com/peringati-hut-pdi-perjuangan-ke-50-tahun-h-andi-mustakim-harapkan-kader-semakin-solid/

Selama tahun 2022, BKP Tarakan telah memusnahkan sekitar 6 ton lebih daging ilegal untuk wilayah Tarakan.

“Wilayah Nunukan juga segitu (6 ton), jadi kalau dikalkulasikan se-Kaltara ada sekitar 12 ton yang dimusnahkan,” ungkapnya.

Alfian menambahkan, pengawasan terhadap barang ilegal dan mencegah penyebaran hama dan penyakit terus dilakukan pihaknya bekerjasama dengan instansi lain salah satunya Ditpolairud Polda Kaltara dan Lantamal XIII Tarakan.(sha)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Kritik Dianggap Hoaks, Beda Pendapat Dicap Gaduh: Menjaga Nalar Publik dalam Perang Narasi Kasus Febrie Ardiansyah di Medsos
Peduli Kesehatan Mental, Lapas Tarakan Bersama IPK Indonesia Wilayah Kaltara Gelar Psikoedukasi dan Skrining Mental
Pihak Febrie Minta Penyidik Usut Pemilik 74 Kg Emas: Jangan Hanya Andalkan Pengakuan Tersangka!
Kasus Febrie Adriansyah, Pengamat Pertanyakan Dasar Perkara TPPU
Pengamat: Isu Terhadap Febrie Adriansyah Diduga Bagian dari ‘Corruptor Fights Back’ untuk Lumpuhkan Kejaksaan
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Jembatan Garuda Juata Kerikil Resmi Dibuka, Warga Hemat Jarak Tempuh 7 Km
Kaltara Prov. Kaltara
13 Agustus 2026
DPRD Tarakan Dorong Kepastian Status Lahan di WKP
Tarakan
11 Agustus 2026
Komisi I DPRD Tarakan Minta BPN Atensi Pengajuan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan
Tarakan
11 Agustus 2026
Soroti Pelayanan BPN Tarakan, DPRD Tekan Pentingnya Kepastian Hukum Hak Tanah Warga
Tarakan
10 Agustus 2026

Berita Terhangat

Hukum

Rumah Febrie Ardyansah Digeledah Tanpa Adanya Pemeriksaan Awal, Pengamat: Ini Praktek ‘Fishing Expedition’

24 Juli 2026
Hukum

Pengamat: Ada Benturan Kepentingan di Balik Isu Liar Kasus Febrie

21 Juli 2026
Hukum

UU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktisi: Penyitaan Kafe De Clan dan Rumah Sentul Prematur dan Langgar Hak Konstitusi

20 Juli 2026
Hukum

Pakar: Penetapan Febrie sebagai Tersangka Tanpa Diperiksa Bertentangan dengan Konstitusi dan Langgar HAM

19 Juli 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?