Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Mulai April Pelanggan PGN Dibebankan PPN 11 Persen
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Ekonomi > Mulai April Pelanggan PGN Dibebankan PPN 11 Persen

Mulai April Pelanggan PGN Dibebankan PPN 11 Persen

Redaksi
Redaksi
Published: 6 Maret 2022
Bagikan
2 Minimal Baca
Mulai April Pelanggan PGN Dibebankan PPN 11 Persen
Bagikan

TARAKAN – Mulai April mendatang Perusahaan Gas Negara (PGN) mulai membebankan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan besaran 11 persen. Hal itu sebagai pelaksanaan dari Undang undang No. 7 Tahun 2021, tentang harmonisasi peraturan perpajakan.

Saat diwawancara, Sales and Customer Management and Technical Service Area Tarakan, Hendy Prima Kurniawan menuturkan, nantinya, tagihan atas pemakaian gas pelanggan periode Maret 2022 yang ditagihkan pada bulan April 2022 akan dan seterusnya akan dikenakan PPN. Sebagai pengusaha kena pajak, PGN akan melakukan pemungutan PPN bersamaan dengan tagihan pemakaian gas bumi pelanggan.

“Undang undang No. 7 Tahun 2021 ini sudah terbit sejak 29 Oktober tahun lalu.
Undang- undang ini, mengubah ketentuan undang- undang PPN dengan menghapus kelompok barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. Termasuk gas bumi, sebagai barang tertentu yang tidak dikenai PPN,”ujarnya, (06/03/2022).

Sehngga, dengan berlakunya ketentuan tersebut, maka gas bumi menjadi jenis barang kena pajak yang penyerahannya dikenakan PPN. Selanjutnya, PPN terutang saat penyerahan, diberlakukan saat penerbitan tagihan.

“Nilai PPN dihitung dengan tarif 11 persen dari harga jual. Jadi, nilai tagihan pemakaian gas bumi dan tagihan lainnya sehubungan dengan penyerahan gas bumi ke pelanggan,” terangnya.

Lanjutnya, pengaturan dimaksudkan untuk perluasan basis PPN dengan tetap mempertimbangkan asas keadilan, asas kemanfaatan. Khususnya dalam memajukan kesejahteraan umum dan asas kepentingan nasional.

“Ini berlaku untuk semua pelanggan yang menggunakan gas bumi. Mulai dari pelanggan kecil, pelanggan rumah tangga maupun pelanggan industri dan komersial termasuk pelanggan harga gas bumi tertentu. Tidak ada perubahan pelayanan kepada pelanggan, tetap sama. Penambahan PPN, misalnya tagihan Rp100.000 ditambah PPN berarti jadi Rp111.000,” tutupnya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Akselerasi Pemerataan Ekonomi, Wali Kota Tangsel Targetkan 329 Unit Rumah Layak Huni di Tahun 2026
TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas
Akademisi UBT Desak Pemda Kendalikan Miras Lewat Perda Kuat, Pajak Tinggi, dan Izin Ketat
Kaltara Perkuat Sinergi Ekonomi Kawasan Timur Lewat Konreg PDRB 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Lakukan Sidak LPG 3 Kg di Tarakan, Pastikan Kualitas dan Keamanan Konsumen
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

SMSI Kaltara Ajak Pemprov Jaga Ekosistem Media Lokal
Berita Bulungan Prov. Kaltara
13 Mei 2026
JPU Duga Pelibatan Pihak Luar seperti Ibam-Jurist Tan Agar Chromebook Tetap Jadi Pilihan
Hukum
13 Mei 2026
Skakmat Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Sengaja ‘Tutup Telinga’ ke Dirjen demi “Gol-kan” ChromeOS
Hukum
12 Mei 2026
Kasus Korupsi Chromebook, Pengamat: Tim Khusus Nadiem di Kasus Tersebut Bukan Inovasi, tapi “Pemerintahan Bayangan”
Hukum
12 Mei 2026

Berita Terhangat

BeritaEkonomiPendidikanProv. KaltaraTarakan

Antara Ekonomi dan Ekologi: UBT Kaji Ketegasan Hukum di Tengah Laju Deforestasi Sawit

7 April 2026
BBMBeritaEkonomiNunukanProv. Kaltara

Warga Sebatik Ambil BBM di Malaysia, Imbas Pengurangan Kuota Distribusi BBM

5 April 2026
Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Kalimantan Siagakan Pasokan Energi Ramadan-Idul fitri 2026

11 Maret 2026
EkonomiEnergi

Pasokan BBM Nasional Aman Selama Ramadan-Idul Fitri

6 Maret 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?