Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Mulai April Pelanggan PGN Dibebankan PPN 11 Persen
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Ekonomi > Mulai April Pelanggan PGN Dibebankan PPN 11 Persen

Mulai April Pelanggan PGN Dibebankan PPN 11 Persen

Redaksi
Redaksi
Published: 6 Maret 2022
Bagikan
2 Minimal Baca
Mulai April Pelanggan PGN Dibebankan PPN 11 Persen
Bagikan

TARAKAN – Mulai April mendatang Perusahaan Gas Negara (PGN) mulai membebankan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan besaran 11 persen. Hal itu sebagai pelaksanaan dari Undang undang No. 7 Tahun 2021, tentang harmonisasi peraturan perpajakan.

Saat diwawancara, Sales and Customer Management and Technical Service Area Tarakan, Hendy Prima Kurniawan menuturkan, nantinya, tagihan atas pemakaian gas pelanggan periode Maret 2022 yang ditagihkan pada bulan April 2022 akan dan seterusnya akan dikenakan PPN. Sebagai pengusaha kena pajak, PGN akan melakukan pemungutan PPN bersamaan dengan tagihan pemakaian gas bumi pelanggan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Undang undang No. 7 Tahun 2021 ini sudah terbit sejak 29 Oktober tahun lalu.
Undang- undang ini, mengubah ketentuan undang- undang PPN dengan menghapus kelompok barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. Termasuk gas bumi, sebagai barang tertentu yang tidak dikenai PPN,”ujarnya, (06/03/2022).

Sehngga, dengan berlakunya ketentuan tersebut, maka gas bumi menjadi jenis barang kena pajak yang penyerahannya dikenakan PPN. Selanjutnya, PPN terutang saat penyerahan, diberlakukan saat penerbitan tagihan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Nilai PPN dihitung dengan tarif 11 persen dari harga jual. Jadi, nilai tagihan pemakaian gas bumi dan tagihan lainnya sehubungan dengan penyerahan gas bumi ke pelanggan,” terangnya.

Lanjutnya, pengaturan dimaksudkan untuk perluasan basis PPN dengan tetap mempertimbangkan asas keadilan, asas kemanfaatan. Khususnya dalam memajukan kesejahteraan umum dan asas kepentingan nasional.

“Ini berlaku untuk semua pelanggan yang menggunakan gas bumi. Mulai dari pelanggan kecil, pelanggan rumah tangga maupun pelanggan industri dan komersial termasuk pelanggan harga gas bumi tertentu. Tidak ada perubahan pelayanan kepada pelanggan, tetap sama. Penambahan PPN, misalnya tagihan Rp100.000 ditambah PPN berarti jadi Rp111.000,” tutupnya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Deddy Sitorus Desak Kaltara Bangun Ekosistem Ekonomi, Bukan Sekadar Program
Senam Sehat Pasar Ikan Higienis
ISOG Capai Gas Pertama Lapangan Karamba di Kalimantan Timur, Siap Pasok Kilang Balikpapan
Bandara Juwata Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Mahasiswa Perbatasan
Pertamina Patra Niaga Lakukan Penyesuaian Harga Pertamax Series
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Jembatan Garuda Juata Kerikil Resmi Dibuka, Warga Hemat Jarak Tempuh 7 Km
Kaltara Prov. Kaltara
13 Agustus 2026
DPRD Tarakan Dorong Kepastian Status Lahan di WKP
Tarakan
11 Agustus 2026
Komisi I DPRD Tarakan Minta BPN Atensi Pengajuan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan
Tarakan
11 Agustus 2026
Soroti Pelayanan BPN Tarakan, DPRD Tekan Pentingnya Kepastian Hukum Hak Tanah Warga
Tarakan
10 Agustus 2026

Berita Terhangat

Ekonomi

Lapas Tarakan Resmi Kantongi Hak Merk Produk UMKM Warga Binaan

10 Juni 2026
Ekonomi

Meja Kerja, Laptop, dan Americano yang Dingin

24 Mei 2026
Ekonomi

Polsek Tarakan Utara Pantau Pertumbuhan Jagung Pipil Binaan Pok Tani Flora Fauna

23 Mei 2026
Ekonomi

TPID Tarakan Pastikan Sapi Kurban Bebas Penyakit

22 Mei 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?