Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Mulai April Pelanggan PGN Dibebankan PPN 11 Persen
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Ekonomi > Mulai April Pelanggan PGN Dibebankan PPN 11 Persen

Mulai April Pelanggan PGN Dibebankan PPN 11 Persen

Redaksi
Redaksi
Published: 6 Maret 2022
Bagikan
2 Minimal Baca
Mulai April Pelanggan PGN Dibebankan PPN 11 Persen
Bagikan

TARAKAN – Mulai April mendatang Perusahaan Gas Negara (PGN) mulai membebankan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan besaran 11 persen. Hal itu sebagai pelaksanaan dari Undang undang No. 7 Tahun 2021, tentang harmonisasi peraturan perpajakan.

Saat diwawancara, Sales and Customer Management and Technical Service Area Tarakan, Hendy Prima Kurniawan menuturkan, nantinya, tagihan atas pemakaian gas pelanggan periode Maret 2022 yang ditagihkan pada bulan April 2022 akan dan seterusnya akan dikenakan PPN. Sebagai pengusaha kena pajak, PGN akan melakukan pemungutan PPN bersamaan dengan tagihan pemakaian gas bumi pelanggan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Undang undang No. 7 Tahun 2021 ini sudah terbit sejak 29 Oktober tahun lalu.
Undang- undang ini, mengubah ketentuan undang- undang PPN dengan menghapus kelompok barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. Termasuk gas bumi, sebagai barang tertentu yang tidak dikenai PPN,”ujarnya, (06/03/2022).

Sehngga, dengan berlakunya ketentuan tersebut, maka gas bumi menjadi jenis barang kena pajak yang penyerahannya dikenakan PPN. Selanjutnya, PPN terutang saat penyerahan, diberlakukan saat penerbitan tagihan.

“Nilai PPN dihitung dengan tarif 11 persen dari harga jual. Jadi, nilai tagihan pemakaian gas bumi dan tagihan lainnya sehubungan dengan penyerahan gas bumi ke pelanggan,” terangnya.

Lanjutnya, pengaturan dimaksudkan untuk perluasan basis PPN dengan tetap mempertimbangkan asas keadilan, asas kemanfaatan. Khususnya dalam memajukan kesejahteraan umum dan asas kepentingan nasional.

“Ini berlaku untuk semua pelanggan yang menggunakan gas bumi. Mulai dari pelanggan kecil, pelanggan rumah tangga maupun pelanggan industri dan komersial termasuk pelanggan harga gas bumi tertentu. Tidak ada perubahan pelayanan kepada pelanggan, tetap sama. Penambahan PPN, misalnya tagihan Rp100.000 ditambah PPN berarti jadi Rp111.000,” tutupnya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

ISOG Capai Gas Pertama Lapangan Karamba di Kalimantan Timur, Siap Pasok Kilang Balikpapan
Bandara Juwata Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Mahasiswa Perbatasan
Pertamina Patra Niaga Lakukan Penyesuaian Harga Pertamax Series
Lapas Tarakan Resmi Kantongi Hak Merk Produk UMKM Warga Binaan
Meja Kerja, Laptop, dan Americano yang Dingin
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Hasil Seleksi Jalur Domisili SMPN Tangsel Diumumkan Malam Ini, Pemkot Jamin Transparansi
Pendidikan
26 Juni 2026
Air Bersih untuk Rakyat, Kado Nyata HUT Bhayangkara ke-80 dari Polda Kaltara
Kaltara
25 Juni 2026
Merasa Terancam, Warga di Tabur Lestari Laporkan Mandor Perusahaan Sawit ke Polisi
Berita Nunukan Prov. Kaltara
24 Juni 2026
Saling Lapor Kasus Penganiayaan, Kapolsek Nunukan : Semua Sama di Mata Hukum
Berita Nunukan Prov. Kaltara
24 Juni 2026

Berita Terhangat

Ekonomi

Polsek Tarakan Utara Pantau Pertumbuhan Jagung Pipil Binaan Pok Tani Flora Fauna

23 Mei 2026
Ekonomi

TPID Tarakan Pastikan Sapi Kurban Bebas Penyakit

22 Mei 2026
Ekonomi

Pengawasan Ketat Hewan Kurban di Tarakan, Semua Legal

22 Mei 2026
Ekonomi

SPBI Kaltara Lancar, Adopsi QRIS Naik Meski Transaksi Turun

17 Mei 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?