Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Mulai April Pelanggan PGN Dibebankan PPN 11 Persen
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Ekonomi > Mulai April Pelanggan PGN Dibebankan PPN 11 Persen

Mulai April Pelanggan PGN Dibebankan PPN 11 Persen

Redaksi
Redaksi
Published: 6 Maret 2022
Bagikan
2 Minimal Baca
Mulai April Pelanggan PGN Dibebankan PPN 11 Persen
Bagikan

TARAKAN – Mulai April mendatang Perusahaan Gas Negara (PGN) mulai membebankan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan besaran 11 persen. Hal itu sebagai pelaksanaan dari Undang undang No. 7 Tahun 2021, tentang harmonisasi peraturan perpajakan.

Saat diwawancara, Sales and Customer Management and Technical Service Area Tarakan, Hendy Prima Kurniawan menuturkan, nantinya, tagihan atas pemakaian gas pelanggan periode Maret 2022 yang ditagihkan pada bulan April 2022 akan dan seterusnya akan dikenakan PPN. Sebagai pengusaha kena pajak, PGN akan melakukan pemungutan PPN bersamaan dengan tagihan pemakaian gas bumi pelanggan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Undang undang No. 7 Tahun 2021 ini sudah terbit sejak 29 Oktober tahun lalu.
Undang- undang ini, mengubah ketentuan undang- undang PPN dengan menghapus kelompok barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. Termasuk gas bumi, sebagai barang tertentu yang tidak dikenai PPN,”ujarnya, (06/03/2022).

Sehngga, dengan berlakunya ketentuan tersebut, maka gas bumi menjadi jenis barang kena pajak yang penyerahannya dikenakan PPN. Selanjutnya, PPN terutang saat penyerahan, diberlakukan saat penerbitan tagihan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Nilai PPN dihitung dengan tarif 11 persen dari harga jual. Jadi, nilai tagihan pemakaian gas bumi dan tagihan lainnya sehubungan dengan penyerahan gas bumi ke pelanggan,” terangnya.

Lanjutnya, pengaturan dimaksudkan untuk perluasan basis PPN dengan tetap mempertimbangkan asas keadilan, asas kemanfaatan. Khususnya dalam memajukan kesejahteraan umum dan asas kepentingan nasional.

“Ini berlaku untuk semua pelanggan yang menggunakan gas bumi. Mulai dari pelanggan kecil, pelanggan rumah tangga maupun pelanggan industri dan komersial termasuk pelanggan harga gas bumi tertentu. Tidak ada perubahan pelayanan kepada pelanggan, tetap sama. Penambahan PPN, misalnya tagihan Rp100.000 ditambah PPN berarti jadi Rp111.000,” tutupnya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Pertamina Pastikan Penyaluran Pertalite ke Nelayan Bulungan Sesuai Aturan
Pertamina Tuntaskan Pasokan 415 KL BBM ke Sebatik, Antrean di SPBU Langsung Terurai
HLM BI Kaltara Dorong Money Changer Berizin di Kalimantan Utara
Tarakan Juara TPID Award 2026, Inflasi Terkendali lewat Inovasi Lokal
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Perkuat Pasokan Pertalite di Pulau Sebatik
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Kantor Imigrasi Tarakan Musnahkan 3 Printer Paspor Demi Peremajaan Layanan
Imigrasi
30 September 2026
Nopol Truk Tak Sesuai, Pertamina Akhiri Kontrak Operator SPBU di Bulungan
Hukum
29 September 2026
Pertamina Gelar Maternity Expo, 100 Ibu Hamil di Tarakan Dapat Layanan Gratis
Kesehatan
29 September 2026
Polisi Tangkap Penimbun BBM Subsidi di Kaltara
Hukum & Kriminal
27 September 2026

Berita Terhangat

Ekonomi

Ahli Keuangan: Transfer Pricing Itu Legal, Jika Ada Kerugian Negara Harus Hasil Audit BPK

21 September 2026
Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Perkuat Pengawasan dan Pembinaan SPBU

8 September 2026
Ekonomi

Transformasi D’Baloy Food yang Menghidupkan Komoditas Unggulan Kaltara

27 Agustus 2026
BeritaEnergiIndustriMigas

SKK Migas dan Polda Kaltim Perkuat Sinergi Pengamanan Hulu Migas

23 Agustus 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?