Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Mencuri AC, Tiga Pria Dibekuk Polisi
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum > Mencuri AC, Tiga Pria Dibekuk Polisi

Mencuri AC, Tiga Pria Dibekuk Polisi

Redaksi
Redaksi
Published: 22 Maret 2022
Bagikan
2 Minimal Baca
Mencuri AC, Tiga Pria Dibekuk Polisi
Bagikan

TARAKAN – Polisi menangkap 3 orang pria setelah adanya aksi pencurian AC yang terjadi di kantor PT. Mandala Multifinance, di Jalan Kusuma Bangsa, RT 05 Kelurahan Gunung Lingkas belum lama ini.

Setelah menerima adanya laporan pencurian, Polres Tarakan berhasil membekuk tiga orang palaku masing-masing berinisial AD (45), AI (29) dan AM (25). Hal itu diungkapkan Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek KSKP, IPDA Alfian.

“Aksi ketiga pelaku yang melakukan pencurian ini dengan cara melompati tembok belakang kantor lalu masuk melalui pintu samping dalam keadaan terbuka, saat itu sekitar jam 19.00 Wita kita berhasil mengamankan tiga pelaku yang mencuri tiga AC,” terangnya, (22/03/2022).

“Kondisi AC tersebut rusak, hanya satu AC merek Panasonic yang masih berfungsi dengan baik. Atas kejadian inipun PT. Mandala Multifinance mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta. Setelah dicuri semua barang-barang ini dijual oleh pelaku ke tempat pembelian besi tua seharga Rp 650 ribu,” tutur dia

Selanjutnya, atas pencurian itu Polisi menemukan barang bukti 1 unit motor Yamaha Mio Soul yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian, 1 unit indoor AC merk LG, 2 unit outdoor AC merk LG, 1 unit indoor outdoor AC merk Panasonic.

Dengan adanya aksi pencurian tersebut, pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat 1 Ketiga Keempat KHUP dengan sanksi pidana ancaman kurungan maksimal 7 tahun.

“Pelaku mencuri karena alasan ekonomi, sebelum mencuri, beberapa hari itu pelaku sering mondar-mandir di sekitaran situ,” tandasnya (*)

Anda Mungkin Juga Menyukai

JPU Duga Pelibatan Pihak Luar seperti Ibam-Jurist Tan Agar Chromebook Tetap Jadi Pilihan
Skakmat Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Sengaja ‘Tutup Telinga’ ke Dirjen demi “Gol-kan” ChromeOS
Kasus Korupsi Chromebook, Pengamat: Tim Khusus Nadiem di Kasus Tersebut Bukan Inovasi, tapi “Pemerintahan Bayangan”
PT Meris Abadi Jaya Siap Bayar Kompensasi Pekerja PHK
Selesaikan Polemik Ketenagakerjaan, Komisi I DPRD Tarakan Temui PT Meris
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

SMSI Kaltara Ajak Pemprov Jaga Ekosistem Media Lokal
Berita Bulungan Prov. Kaltara
13 Mei 2026
Pansus III DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan
Berita Prov. Kaltara Tarakan
8 Mei 2026
Akselerasi Pemerataan Ekonomi, Wali Kota Tangsel Targetkan 329 Unit Rumah Layak Huni di Tahun 2026
Ekonomi
7 Mei 2026
Citra APH Buruk Lantaran Galian C Ilegal Masih Operasi. Ketua KI Ajak Kedepankan Bijak
Berita Bulungan Hukum & Kriminal Malinau Nunukan Prov. Kaltara Tana Tidung Tarakan
7 Mei 2026

Berita Terhangat

Hukum

JPU Buka Suara Soal Nadiem Jalani Sidang dengan Infus di Tangan: Terdakwa Sehat, Tidak Diinfus

5 Mei 2026
Hukum

Mangkrak 5 Tahun, GAMKI Bulungan Desak KPK Usut Proyek Jembatan Apau Kayan

30 April 2026
Hukum

Sebut Narasi Chromebook Ferry Irwandi Sesat Pikir, Pengamat: Hukum Pidana Itu Fakta Sidang, Bukan Opini Medsos

27 April 2026
Hukum

Wujudkan Pembinaan Intelektual Melalui Pendidikan Inklusif Bagi Narapidana dan Anak Binaan Lapas Tarakan

22 April 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?