Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Kapal Malaysia Menggunakan Bendera Merah Putih, Tangkap Ikan di Perairan Indonesia
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum & Kriminal > Kapal Malaysia Menggunakan Bendera Merah Putih, Tangkap Ikan di Perairan Indonesia

Kapal Malaysia Menggunakan Bendera Merah Putih, Tangkap Ikan di Perairan Indonesia

Redaksi
Redaksi
Published: 22 April 2025
Bagikan
4 Minimal Baca
Bagikan

MODUS pelaku menangkap ikan menggunakan bubu, alat penangkap ikan dibuat oleh nelayan Sabah Malaysia dari bambu dan kayu bakau. Ukurannya secara kasat mata diperkirakan 2 meter lebar dan panjang 4 meter. Kemudian ketinggian sekitar hampor 1 meter membentuk persegi panjang. Alat ini tak pernah digunakan nelayan Indonesia. Alat ini diperkirakan bisa menangkap ikan dalam jumlah banyak hingga ratusan kilogram.

Bahkan informasi diterima, dimungkinkan ada puluhan alat disebar oleh pihak pelaku (nelayan) asal sabah dan disebar di beberapa titik. Kemudian mereka memberi tanda menggunakan botol yang menjadi pelampung dan bubu ditenggelamkan ke dasar laut untuk memancing ikan masuk. Agar tenggelam ke dalam air, bubu diberi batu sebagai pemberat.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Alat buktinya diamankan petugas di sana,” papar Kepala Stasiun PSDKP Tarakan, Yoki Jiliansyah.

Hasil interogasi sementara, pelaku sendiri memasang selama lima hari ke dalam air. Kemudian proses pengangkatan dilakukan hanya dalam waktu lima jam saja dari subuh hingga pukul 10.00 WITA.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Ikan hasil tangkapan sendiri, dijualsl sebagian dibawa ke Malaysia dan dibawa ke Indonesia. Jenis ikan target tangkapan yakni ikan kerapu dan kakap merah.

Ia melanjutkan ikan ini komoditas yang cukup diminati oleh masyarakat. Selama lima hari di laut, pelaku memasang bubu dan mengangkat bubu. Dan lokasi pemasangan tidak hanya satu titik tap8 banyak titik atau tempat.

“Dia bergilir mengangkat bubu pada posisi yang sudah ditentukan dan pemasangannya di wilayah perairan Indonesia semua,” paparnya.

Reratan sebarannya di sebelah timur Pulau Sebatik alias sekitar 7 mil masuk wilayah perbatasan. Pengakuan pelaku baru pertama kali. Namun jika melihat dari kondisi bubu sendiri yang diduga sudah digunakan cukup lama, pihaknya masih akan menyelidiki dan melakukan interogasi lebih dalam.

Empat orang tersebut adalah warga Malaysia. Mereka menggunakan bendera Merah Putih, hasil pemeriksaan petugas, pada saat masui ke Indonesia akan menggunakan bendera Indonesia.

“Pada saat masuk wilayah Malaysia, mereka akan menggunakan bendera Malaysia. Pada saat penangkapan karena berada 7 mil di perairan Indonesia dari perbatasan, kita tangkap mereka saat menggunakan bendera Sabah Malaysia,” jelasnya.

Ia melanjutkan, informasi awal penangkapan karena PSDKP memiliki Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) dan menjadi ujung tombak untuk melihat, mendengar, mencatat, dan melaporkan.

“Informasi ini tersebar luas dan dari laporan masyarakat kami tindaklanjuti,” jelasnya.

Dari hasil tangkapan, kerugian masih dikaji ulang. Namun total tangkapan ikan di laut Indonesia 60 kg. Ia melanjutkan lagi bahwa sebenarnya pada saat itu semua bubu sudah terangkat di atas kapal. Meski pengakuan baru sekali beroperasi, kasat mata terlihat bubu seperti seringkali digunakan.

“Kami masih pelajari dari alat yang mereka gunakan. Berdasarkan lisensi dan bendera, saya pikir mereka sudah sadar terkait bahwa sudah masuk ke perairan Indonesia,” paparnya.

Untuk ancaman pidana kepada empat nelayan bergantung pada hasip putusan Pengadilan Negeri. Namun sesuai aturan perundangan 8 tahun paling lama penjara. Ini adalah tangkapan pertama di tahun 2025.

Tim juga sudah mengkaji dan diduga ini merupakan komunitas sehingga nanti semua akan dilakukan antisipasi. Termasuk data kapal dan warna kapal serta gambar kapal. Yang ditargetkan rencana kemarin berbeda dengan yang ditangkap. “KM TW 7329/6/F yang malahan berada di posisi TKP. Informasi masyarakat iya (dimungkinkan ada pelaku lain),” pungkasnya. (*)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Vonis Nadiem Sesuai Fakta Persidangan, JPU: Ini Murni Penegakan Hukum
Kajari Purwakarta Bantah Tolak Temui Massa Aksi PMII, Ini Penjelasannya
Lapas Kelas IIA Tarakan Hadirkan Pembinaan Kerohanian Islam Inklusif bagi WBP
Modal Kotak Susu buat Selundupkan Sabu, Kurir Dibekuk di Bandara Juwata
Tim Gabungan Berhasil Ungkap Peredaran Sabu 23,9 Gram di Tarakan Utara
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

DPRD Tarakan Dorong Kepastian Status Lahan di WKP
Tarakan
11 Agustus 2026
Komisi I DPRD Tarakan Minta BPN Atensi Pengajuan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan
Tarakan
11 Agustus 2026
Soroti Pelayanan BPN Tarakan, DPRD Tekan Pentingnya Kepastian Hukum Hak Tanah Warga
Tarakan
10 Agustus 2026
Pengurusan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan Tertahan Sumur Tua, DPRD Tarakan Gelar RDP
Tarakan
10 Agustus 2026

Berita Terhangat

Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Pengrusakan dan Percobaan Pencurian ATM Bank Muamalat Kurang dari 24 Jam

24 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Pengamat Kebijakan Publik: Energi Driver Ojol Lebih Baik untuk Kawal Regulasi Potongan Biaya Layanan, Bukan Nadiem

23 Mei 2026
BeritaHukum & KriminalProv. KaltaraTarakan

Ringkus Dua Pengedar, Polres Tarakan Sita 4,41 Gram Sabu di Sebengkok Tiram

23 Mei 2026
BeritaBulunganHukum & KriminalMalinauNunukanProv. KaltaraTana TidungTarakan

Citra APH Buruk Lantaran Galian C Ilegal Masih Operasi. Ketua KI Ajak Kedepankan Bijak

7 Mei 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?