Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Jual Shabu di Tempat Umum, PR Dibekuk BNN Tarakan
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum > Jual Shabu di Tempat Umum, PR Dibekuk BNN Tarakan

Jual Shabu di Tempat Umum, PR Dibekuk BNN Tarakan

Redaksi
Redaksi
Published: 15 Juni 2022
Bagikan
3 Minimal Baca
Jual Shabu di Tempat Umum, PR Dibekuk BNN Tarakan
Bagikan

TARAKAN – Belum lama ini, seorang pria berinisial PR (23) berhasil dibekuk personel Badan Narkotika Nasional Kota Tarakan, lantaran nekat mengedarkan sabu di bilangan Jalan Aki Balak, Gang Borneo, RT. 20 Kelurahan Karang Anyar Pantai.

Kepala BNNK Tarakan, Agus Susanto menuturkan, pasca menerima informasi, anggota menuju ke lokasi dan melakukan penyelidikan maupun pengintaian. PR yang berada dibawah pohon mangga tampak mencurigakan, sehingga pengintaian mengarah ke PR. Beberapa orang tampak beberapa kali datang menggunakan sepeda motor bertemu dengan PR.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Setiap bertemu orang yang mendatanginya, PR selalu mengambil sesuatu di tumpukan sampah. Setelah melakukan pengamatan, sekira pukul 23.00 Wita, tim dekati PR dan diamankan. Ketua RT kami panggil juga untuk menyaksikan penggeledahan,” ujarnya

Dari tangan PD, kata Agus, diamankan 54 bungkus sabu dengan berat 13,43 gram. Selain sabu, diamankan juga dompet warna hitam, 2 peniti, kotak bekas minuman teh instan, HP dan uang Rp2 juta.

“Dari informasi memang di Jalan Aki Balak, Gang Borneo itu sering terjadi transaksi sabu yang dilakukan PR. Perawakannya kurus dan kulit agak putih,” kata dia.

Lanjut Agus, selain HP personel juga mendapati uang Rp2 juta di kantong depan sebelah kiri PR. Sedangkan dari tumpukan sampah di sekitar PR diamankan, ditemukan sebuah bekas teh kotak yang didalamnya ditemukan dompet warna hitam berisi 54 bungkus sabu.

“PR mengaku sabu yang ditemukan merupakan milik AZ untuk dijual kembali. PR ini baru datang ke Tarakan, dari Sulawesi untuk bekerja di tambak. Dari hasil tes urine ternyata PR juga mengkonsumsi sabu. baru tiga hari berjualan sabu di lokasi tertangkapnya. Sedangkan uang Rp2 juta merupakan hasil penjualan sabu di saat hari tertangkapnya. PR juga mengaku tergiur bisnis sabu karena ditawarkan orang dengan upah Rp500 ribu, laku atau tidak laku sabu yang dijual,” imbuhnya.

Sistem jualan di lokasi penangkapan PR menggunakan shift, jadi tersangka bertugas di masa waktu tertentu. Kebetulan PR mendapatkan shift malam dari pukul 19.00 Wita hingga pukul 23.00 Wita.

“Masih ada rekan PR lainnya. Kalau PR ini warga sekitar itu juga. PR hanya jual saja, ada orang berinisial AZ (masih dalam pengejaran) yang memberikan dompet. Jadi, PR tidak tahu berapa bungkus sabu didalamnya. Cuma dikash kode, kalau angka 1 harga Rp100 ribu terus kode 25 berarti Rp250 ribu,” terang Agus.

Modus para penjual, tidak menyimpan sabu di dalam penguasaannya, seperti dikantong, dompet atau lainnya. Melainkan sabu ditaruh di tempat sampah, dipantau, ditanya mau harga berapa dan diberikan sabunya.

“Tapi PR ini tetap memantau. Memang lokasi PR tidak jauh dari sabunya, tapi waktu kami mau tangkap lagi main HP, jadi tidak sempat melarikan diri. Terhadap PR kami sangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang undang No. 35 tentang narkotika. Ancamannya pidana seumur hidup hingga ancaman mati,” tukasnya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Polda Kaltara dan Pusat Studi Kepolisian UBT Kolaborasi Cegah Konflik Lewat Riset Akademik
WBP Lapas Tarakan Kejar Ijazah dan Keterampilan Cegah Kambuh Pidana
Menguliti Narasi Pseudo Moral Superiority Yusuf Amir, Mengapa Pembela Hak Koruptor Mendadak Nyaring di Ruang Digital?
LDII Laporkan Akun Tiktok Info Kaltara Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Sebut UU Tidak Wajibkan 10%, Akademisi Hukum Desak Peninjauan Kembali Pajak Restoran di Tarakan
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Hasil Seleksi Jalur Domisili SMPN Tangsel Diumumkan Malam Ini, Pemkot Jamin Transparansi
Pendidikan
26 Juni 2026
Air Bersih untuk Rakyat, Kado Nyata HUT Bhayangkara ke-80 dari Polda Kaltara
Kaltara
25 Juni 2026
Merasa Terancam, Warga di Tabur Lestari Laporkan Mandor Perusahaan Sawit ke Polisi
Berita Nunukan Prov. Kaltara
24 Juni 2026
Saling Lapor Kasus Penganiayaan, Kapolsek Nunukan : Semua Sama di Mata Hukum
Berita Nunukan Prov. Kaltara
24 Juni 2026

Berita Terhangat

BeritaHukumKaltaraMahasiswaProv. KaltaraTarakanViral

Direktur PDAM Tarakan Dilaporkan ke Polisi, Iwan Setiawan : Belum Saatnya Saya Bicara

29 Mei 2026
Hukum

Aliansi Masyarakat Laporkan Direktur PDAM soal Dugaan Pelanggaran Data Pribadi

26 Mei 2026
Hukum

Anak Hartati Murdaya Mangkir dari Panggilan Kejati Kaltara

26 Mei 2026
Hukum

Mahasiswa Sebut Lurah Kampung Enam Arogan, Direktur PDAM Dilaporkan ke Polres

25 Mei 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?