Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Gondol Toko Sembako, Dua Residivis Diciduk
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum > Gondol Toko Sembako, Dua Residivis Diciduk

Gondol Toko Sembako, Dua Residivis Diciduk

Redaksi
Redaksi
Published: 21 Oktober 2022
Bagikan
4 Minimal Baca
Bagikan

Satreskrim Polres Nunukan berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah toko sembako di Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan, yang terjadi pada tanggal 11 Oktober lalu.

Dua orang pelaku ditangkap pada Minggu (16/10) siang. Keduanya, GL (21) warga Cik Ditiro, Nunukan, dan SL (29) warga Manunggal Bhakti, Nunukan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Korbanya adalah Lamantu (72) pria lansia yang tinggal di Sei Fatimah, Nunukan Barat.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi mengatakan, kasus pencurian ini terjadi saat korban pulang ke rumahnya dan meninggalkan tokonya dalam keadaan kosong atau tidak berpenghuni.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Jadi, korban ini sering pulang ke rumahnya kalau sudah tutup tokonya. Kalau ditinggal itu, kosong tanpa ada yang jaga,” ungkapnya kepada Koran Kaltara, Senin (17/10/2022).

Sialnya, sekira pukul 07.00 Wita, Rabu (12/10), korban seperti biasa hendak membuka tokonya.

Namun, korban langsung terkejut saat melihat isi tokonya sudah habis diangkut maling.

“Nah, korban ini menduga pelaku masuk dari belakang tokonya lalu memanjat melalui jendela toko hingga akhirnya berhasil masuk ke dalam,” jelas Lusgi.

Setelah berhasil masuk, dua pelaku ini pun langsung menggasak barang-barang yang ada di dalam toko. Seperti,  uang tunai, mesin blender, tabung gas besar, rokok, minuman, ikan, bawang merah dan putih, mie instan, teh, gula, kopi, kecap, sabun, bumbu dan sebagainya yang merupakan barang dagangan korban.

“Makanya, korban langsung lapor ke polisi,” ujarnya.

Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan bersama Polsek Nunukan.

Hasilnya, dugaan pelaku ini ada hubungan kuat dengan kasus yang tengah di selidiki  Unit Reskrim Polsek Nunukan.

“Dua pelaku ini kita tangkap di Jalan Ujang Dewa Sedadap, Gang Limau. Saat itu, kedua  pelaku sedang melintas di jalan itu,” ujarnya.

Dari tangan GL dan SL, polisi menemukan barang diduga barang milik korban. Keduanya pun mengakui semua perbuatannya.

“Kedua pelaku ini memang residivis. Untuk GL residivis kasus curas/ jambret, sedangkan SL merupakan seorang residivis kasus penggelapan,” tambahnya.

Dari modus operandinya, kata dia, keduanya melakukan pencurian bersama-sama dan memiliki peran masing-masing.

“Jadi, mereka masuk itu dengan cara mencongkel papan kayu yang menutupi jendela belakang toko lalu masuk ke dalam toko melalui jendela,” bebernya.

Untuk membawa barang hasil curiannya, kedua pelaku mengangkutnya menggunakan sepeda motor sebanyak dua kali bolak balik ke TKP.

“Karena barang yang dicurinya cukup banyak,” ungkapnya.

Kini, kedua pelaku pun sudah diamankan di Polres Nunukan. Keduanya dikenakan pasal 363 ayat (2) KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Adapun barang bukti yang dicuri dan berhasil diamankan polisi, diantaranya uang tunai Rp74 ribu, tong gas ukuran 14 kg, satu blender, mic speaker satu unit, 18 bungkus rokok berbagai merk.

Kemudian korek gas 38 biji, minuman pocari 13 botol, kecap manis pekat 10 botol, nu greentea 3 botol, pulpy 4 botol,  75 bungkus mie instan berbagai merk, mister cukur 11 picis, kopi kapten 3 bungkus, energen 29 bungkus, energen jahe 6 bungkus, energen kacang hijau 8 bungkus, milo 8 bungkus, susu 10 bungkus, kopi kapal api kecil 18 bungkus.

Gremy late kecil 2 bungkus, pop ice cokelar 20 bungkus, teh sari wangi 2 kotak kecil, gula 2 bungkus, masako kecil 55 bungkus, bawang putih dan bawang merah 1 bungkus ukuran sedang.

Snack mikaku 2 bungkus, sabun batang Lifebuoy 1 bungkus, 3 lembar  potongan papan kayu dan satu ember. Ada pun kerugian material korban diperkirakan mencapai Rp8,5 juta.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Kritik Dianggap Hoaks, Beda Pendapat Dicap Gaduh: Menjaga Nalar Publik dalam Perang Narasi Kasus Febrie Ardiansyah di Medsos
Peduli Kesehatan Mental, Lapas Tarakan Bersama IPK Indonesia Wilayah Kaltara Gelar Psikoedukasi dan Skrining Mental
Pihak Febrie Minta Penyidik Usut Pemilik 74 Kg Emas: Jangan Hanya Andalkan Pengakuan Tersangka!
Kasus Febrie Adriansyah, Pengamat Pertanyakan Dasar Perkara TPPU
Pengamat: Isu Terhadap Febrie Adriansyah Diduga Bagian dari ‘Corruptor Fights Back’ untuk Lumpuhkan Kejaksaan
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Jembatan Garuda Juata Kerikil Resmi Dibuka, Warga Hemat Jarak Tempuh 7 Km
Kaltara Prov. Kaltara
13 Agustus 2026
DPRD Tarakan Dorong Kepastian Status Lahan di WKP
Tarakan
11 Agustus 2026
Komisi I DPRD Tarakan Minta BPN Atensi Pengajuan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan
Tarakan
11 Agustus 2026
Soroti Pelayanan BPN Tarakan, DPRD Tekan Pentingnya Kepastian Hukum Hak Tanah Warga
Tarakan
10 Agustus 2026

Berita Terhangat

Hukum

Rumah Febrie Ardyansah Digeledah Tanpa Adanya Pemeriksaan Awal, Pengamat: Ini Praktek ‘Fishing Expedition’

24 Juli 2026
Hukum

Pengamat: Ada Benturan Kepentingan di Balik Isu Liar Kasus Febrie

21 Juli 2026
Hukum

UU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktisi: Penyitaan Kafe De Clan dan Rumah Sentul Prematur dan Langgar Hak Konstitusi

20 Juli 2026
Hukum

Pakar: Penetapan Febrie sebagai Tersangka Tanpa Diperiksa Bertentangan dengan Konstitusi dan Langgar HAM

19 Juli 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?