Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Divonis 3,5 Tahun Penjara, Begini Kemungkinan Nasib Karir KAH di Partainya
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum > Divonis 3,5 Tahun Penjara, Begini Kemungkinan Nasib Karir KAH di Partainya

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Begini Kemungkinan Nasib Karir KAH di Partainya

Redaksi
Redaksi
Published: 1 April 2022
Bagikan
2 Minimal Baca
Divonis 3,5 Tahun Penjara, Begini Kemungkinan Nasib Karir KAH di Partainya
Bagikan

TARAKAN – Meski tersangkang Khaerudin Arief Hidayat (KAH) yang saat ini aktif sebagai anggota Dewan Provinsi Kaltara sekaligus mantan Wakil Walikota Tarakan telah dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara, namun sepertinya Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Kaltara masih menunggu perkembangan dalam menentukan nasib KAH sebagai ketua DPD PAN Tarakan.

Kendati demikian, DPW PAN Kaltara mengakui jika figur KAH terancam lengser dari struktur partai dan jabatannya di legislatif. Hal itu disampaikan Sekretaris DPW PAN Kaltara, Makbul S.E saat dikonfirmasi.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Kita lihat perkembangannya. Ini kam masih berproses dan secara tertulis juga kita belum menerima hasil putusan itu. Tapi pada intinya kalau sudah ada keputusan dari hakim, tentu akan ada Penggantian Antar Waktu (PAW) di kursi DPRD Provinsi (Kaltara) dan juga pergantian Ketua DPD PAN Tarakan,”terangnya, (01/04/2022).

Tidak sampai di situ, Makbul menjelaskan bahkan dalam keanggotaan partai, tidak menutup kemungkinan KAH bakal dikeluarkan sebagai kader dari partai yang membesarkan namanya tersebut.

“Semua bisa terjadi, bisa saja dicabut keanggotaan karena vonis itu. Tapi kita juga belum bisa memastikan ya, apakah hak politiknya juga dicabut, kita belum menerima putusan resmi,” tuturnya.

“Tapi sejauh ini belum ada pemberitahuan lebih lanjut secara resmi. Tentu ada mekanisme yang harus dilalui dari KPU dan DPRD. Dan prosesnya bisa sebentar bisa lama. Tapi sejauh ini kami juga masih menunggu intruksi DPP. Nantinya jika ada intruksi pergantian itu dilakukan melalui Musyawarah luar biasa,”urainya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Polda Kaltara dan Pusat Studi Kepolisian UBT Kolaborasi Cegah Konflik Lewat Riset Akademik
Anak Muda Dominasi, PDI Perjuangan Tarakan Siap Turun ke Akar Rumput
Edi Patanan: Kerja Dulu, Pilkada Nanti
WBP Lapas Tarakan Kejar Ijazah dan Keterampilan Cegah Kambuh Pidana
Menguliti Narasi Pseudo Moral Superiority Yusuf Amir, Mengapa Pembela Hak Koruptor Mendadak Nyaring di Ruang Digital?
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Hasil Seleksi Jalur Domisili SMPN Tangsel Diumumkan Malam Ini, Pemkot Jamin Transparansi
Pendidikan
26 Juni 2026
Air Bersih untuk Rakyat, Kado Nyata HUT Bhayangkara ke-80 dari Polda Kaltara
Kaltara
25 Juni 2026
Merasa Terancam, Warga di Tabur Lestari Laporkan Mandor Perusahaan Sawit ke Polisi
Berita Nunukan Prov. Kaltara
24 Juni 2026
Saling Lapor Kasus Penganiayaan, Kapolsek Nunukan : Semua Sama di Mata Hukum
Berita Nunukan Prov. Kaltara
24 Juni 2026

Berita Terhangat

Hukum

LDII Laporkan Akun Tiktok Info Kaltara Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

1 Juni 2026
BeritaHukumProv. KaltaraTarakan

Sebut UU Tidak Wajibkan 10%, Akademisi Hukum Desak Peninjauan Kembali Pajak Restoran di Tarakan

1 Juni 2026
BeritaHukumKaltaraMahasiswaProv. KaltaraTarakanViral

Direktur PDAM Tarakan Dilaporkan ke Polisi, Iwan Setiawan : Belum Saatnya Saya Bicara

29 Mei 2026
Hukum

Aliansi Masyarakat Laporkan Direktur PDAM soal Dugaan Pelanggaran Data Pribadi

26 Mei 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?