Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Divonis 3,5 Tahun Penjara, Begini Kemungkinan Nasib Karir KAH di Partainya
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum > Divonis 3,5 Tahun Penjara, Begini Kemungkinan Nasib Karir KAH di Partainya

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Begini Kemungkinan Nasib Karir KAH di Partainya

Redaksi
Redaksi
Published: 1 April 2022
Bagikan
2 Minimal Baca
Divonis 3,5 Tahun Penjara, Begini Kemungkinan Nasib Karir KAH di Partainya
Bagikan

TARAKAN – Meski tersangkang Khaerudin Arief Hidayat (KAH) yang saat ini aktif sebagai anggota Dewan Provinsi Kaltara sekaligus mantan Wakil Walikota Tarakan telah dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara, namun sepertinya Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Kaltara masih menunggu perkembangan dalam menentukan nasib KAH sebagai ketua DPD PAN Tarakan.

Kendati demikian, DPW PAN Kaltara mengakui jika figur KAH terancam lengser dari struktur partai dan jabatannya di legislatif. Hal itu disampaikan Sekretaris DPW PAN Kaltara, Makbul S.E saat dikonfirmasi.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Kita lihat perkembangannya. Ini kam masih berproses dan secara tertulis juga kita belum menerima hasil putusan itu. Tapi pada intinya kalau sudah ada keputusan dari hakim, tentu akan ada Penggantian Antar Waktu (PAW) di kursi DPRD Provinsi (Kaltara) dan juga pergantian Ketua DPD PAN Tarakan,”terangnya, (01/04/2022).

Tidak sampai di situ, Makbul menjelaskan bahkan dalam keanggotaan partai, tidak menutup kemungkinan KAH bakal dikeluarkan sebagai kader dari partai yang membesarkan namanya tersebut.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Semua bisa terjadi, bisa saja dicabut keanggotaan karena vonis itu. Tapi kita juga belum bisa memastikan ya, apakah hak politiknya juga dicabut, kita belum menerima putusan resmi,” tuturnya.

“Tapi sejauh ini belum ada pemberitahuan lebih lanjut secara resmi. Tentu ada mekanisme yang harus dilalui dari KPU dan DPRD. Dan prosesnya bisa sebentar bisa lama. Tapi sejauh ini kami juga masih menunggu intruksi DPP. Nantinya jika ada intruksi pergantian itu dilakukan melalui Musyawarah luar biasa,”urainya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Nopol Truk Tak Sesuai, Pertamina Akhiri Kontrak Operator SPBU di Bulungan
Pengamat: Stop Hoaks dan Persekusi Digital Anak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Bebas Bersyarat dan Kembali ke Tengah Masyarakat, Warga Binaan Lapas Tarakan Kompak Sujud Syukur
Lapas Tarakan Bersama Personil TNI/Polri dan BNNP Kaltara Laksanakan Razia Gabungan, Perkuat Deteksi Dini
Bantah Sebagai Pemilik 74 Kg Emas, Febrie: Saya Tak Punya IUP Tambang, Konsesi Sawit dan Tak Pernah Minta Kuota Impor
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Kantor Imigrasi Tarakan Musnahkan 3 Printer Paspor Demi Peremajaan Layanan
Imigrasi
30 September 2026
Pertamina Gelar Maternity Expo, 100 Ibu Hamil di Tarakan Dapat Layanan Gratis
Kesehatan
29 September 2026
Pertamina Pastikan Penyaluran Pertalite ke Nelayan Bulungan Sesuai Aturan
Ekonomi Energi
28 September 2026
Pertamina Tuntaskan Pasokan 415 KL BBM ke Sebatik, Antrean di SPBU Langsung Terurai
Ekonomi Energi
28 September 2026

Berita Terhangat

Hukum

Jalani Program Integrasi Pembebasan Bersyarat, Warga Binaan Siap Kembali Ke Tengah Masyarakat

18 September 2026
Hukum

Cegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Lapas Tarakan Gandeng TNI/POLRI Laksanakan Razia Gabungan

18 September 2026
Hukum

Kriminalisasi Berlebihan atas Sengketa Transfer Pricing Berisiko Pukul Balik Kepercayaan Investor di Indonesia

14 September 2026
Hukum

BAP Tan Kian Dinilai Lemah, Pengamat: Karena Tidak Melihat dan Mengalami Langsung Pemberian Rp 40 M ke Pejabat Kejagung

11 September 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?