Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Divonis 3,5 Tahun Penjara, Begini Kemungkinan Nasib Karir KAH di Partainya
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum > Divonis 3,5 Tahun Penjara, Begini Kemungkinan Nasib Karir KAH di Partainya

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Begini Kemungkinan Nasib Karir KAH di Partainya

Redaksi
Redaksi
Published: 1 April 2022
Bagikan
2 Minimal Baca
Divonis 3,5 Tahun Penjara, Begini Kemungkinan Nasib Karir KAH di Partainya
Bagikan

TARAKAN – Meski tersangkang Khaerudin Arief Hidayat (KAH) yang saat ini aktif sebagai anggota Dewan Provinsi Kaltara sekaligus mantan Wakil Walikota Tarakan telah dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara, namun sepertinya Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Kaltara masih menunggu perkembangan dalam menentukan nasib KAH sebagai ketua DPD PAN Tarakan.

Kendati demikian, DPW PAN Kaltara mengakui jika figur KAH terancam lengser dari struktur partai dan jabatannya di legislatif. Hal itu disampaikan Sekretaris DPW PAN Kaltara, Makbul S.E saat dikonfirmasi.

“Kita lihat perkembangannya. Ini kam masih berproses dan secara tertulis juga kita belum menerima hasil putusan itu. Tapi pada intinya kalau sudah ada keputusan dari hakim, tentu akan ada Penggantian Antar Waktu (PAW) di kursi DPRD Provinsi (Kaltara) dan juga pergantian Ketua DPD PAN Tarakan,”terangnya, (01/04/2022).

Tidak sampai di situ, Makbul menjelaskan bahkan dalam keanggotaan partai, tidak menutup kemungkinan KAH bakal dikeluarkan sebagai kader dari partai yang membesarkan namanya tersebut.

“Semua bisa terjadi, bisa saja dicabut keanggotaan karena vonis itu. Tapi kita juga belum bisa memastikan ya, apakah hak politiknya juga dicabut, kita belum menerima putusan resmi,” tuturnya.

“Tapi sejauh ini belum ada pemberitahuan lebih lanjut secara resmi. Tentu ada mekanisme yang harus dilalui dari KPU dan DPRD. Dan prosesnya bisa sebentar bisa lama. Tapi sejauh ini kami juga masih menunggu intruksi DPP. Nantinya jika ada intruksi pergantian itu dilakukan melalui Musyawarah luar biasa,”urainya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

JPU Duga Pelibatan Pihak Luar seperti Ibam-Jurist Tan Agar Chromebook Tetap Jadi Pilihan
Skakmat Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Sengaja ‘Tutup Telinga’ ke Dirjen demi “Gol-kan” ChromeOS
Kasus Korupsi Chromebook, Pengamat: Tim Khusus Nadiem di Kasus Tersebut Bukan Inovasi, tapi “Pemerintahan Bayangan”
PT Meris Abadi Jaya Siap Bayar Kompensasi Pekerja PHK
Selesaikan Polemik Ketenagakerjaan, Komisi I DPRD Tarakan Temui PT Meris
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pansus III DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan
Berita Prov. Kaltara Tarakan
8 Mei 2026
Akselerasi Pemerataan Ekonomi, Wali Kota Tangsel Targetkan 329 Unit Rumah Layak Huni di Tahun 2026
Ekonomi
7 Mei 2026
Citra APH Buruk Lantaran Galian C Ilegal Masih Operasi. Ketua KI Ajak Kedepankan Bijak
Berita Bulungan Hukum & Kriminal Malinau Nunukan Prov. Kaltara Tana Tidung Tarakan
7 Mei 2026
Airin Raih Penghargaan Leader Regional Development, Wali Kota Benyamin Davnie: Beliau Adalah Arsitek Kemajuan Tangsel
NUSANTARA
7 Mei 2026

Berita Terhangat

Hukum

JPU Buka Suara Soal Nadiem Jalani Sidang dengan Infus di Tangan: Terdakwa Sehat, Tidak Diinfus

5 Mei 2026
Hukum

Mangkrak 5 Tahun, GAMKI Bulungan Desak KPK Usut Proyek Jembatan Apau Kayan

30 April 2026
Hukum

Sebut Narasi Chromebook Ferry Irwandi Sesat Pikir, Pengamat: Hukum Pidana Itu Fakta Sidang, Bukan Opini Medsos

27 April 2026
Hukum

Wujudkan Pembinaan Intelektual Melalui Pendidikan Inklusif Bagi Narapidana dan Anak Binaan Lapas Tarakan

22 April 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?