Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Di Penghujung 2022,BNNP Musnahkan 15,8 KG Narkotika
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum > Di Penghujung 2022,BNNP Musnahkan 15,8 KG Narkotika

Di Penghujung 2022,BNNP Musnahkan 15,8 KG Narkotika

Redaksi
Redaksi
Published: 29 Desember 2022
Bagikan
3 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Menjelang tutup tahun 2022, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, pada Jumat (23/12/2022). sebanyak 15.849,17 gram atau mencapai 15,8 kg dimusnahkan dalam pemusnahan akhir tahun tersebut. Total 15,8 kg ini berasal dari tiga kasus pengungkapan narkotika yang berbeda beserta pelaku terduga kurir.

Saat diwawancara, Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Rudi Hartono menerangkan, pemusnahan ini dilaksanakan dalam rangka keterbukaan dan sebagai pertanggungjawaban mengingat barang bukti (BB) yang diamankan rentan persoalannya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Kalau teori ukuran nasional, rerata pengungkapan, jika satu tertangkap, ada tujuh orang lain yang lolos. Tapi di Kaltara, perbandingannya yakni 1 banding 12. Satu orang tertangkap, 11 orang yang lolos,”

Menurut data sampai Agustus lalu, Polda dan BNN kurang lebih mencapai 134 kg belum ditambah Polda yang menangkap 20 kg, belum dari 22 kg kemarin mungkin mencapai 200 kg,” bebernya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Diketahui, Kasus pertama kejadian pada 2 November 2022 dengan TKP Jalan Aki Balak RT 20 Kelurahan Karang Anyar Pantai dengan pelaku yang berhasil diamankan satu orang berinisial BM. Terdapat 43 bungkus paket kecil dan hasil uji laboratorium positif.

Selanjutnya TKP atau kasus kedua terjadi pada 17 November 2022 berlokasi di pelabuhan tradisional di Jalan Usman. Pengungkapan ini berhasil dilakukan Binda Kaltara dan jajaran yang menemukan 4 bungkus narkotika dan setelah uji laboratorium, positif semuanya mengandung metamphetamine. Pelakunya dari kasus ini sebanyak dua orang yakni IDI dan MF.

Untuk TKP ketiga atau kasus pengungkapan ketiga, sebanyak 11.818,44 gram atau 11,8 kilogram berhasil diamankan pada 22 November 2022 di parkiran Hotel Bodhi Jalan Cempedak Kelurahan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara. Kasus ini merupakan pengungkapan yang dilakukan BNNP Kaltara. BB 12 bungkus dan dilakukan uji laboratorium, positif dua bungkus dan 10 bungkus masih bahan. Artinya berhasil dilakukan uji lab positif dua bungkus.

Dalam pemusnahan tersebut BNNP juga memberi kepada para jurnalis melakukan pemusnahan narkotika. Pemusnahan dilakukan bersama seluruh awak media yang diberikan kesempatan mengaduk barang terlarang yang diperkirakan nilainya mencapai miliaran tersebut langsung di hadapan para tersangka.

“Pemusnahan ini dilaksanakan dalam rangka keterbukaan dan sebagai pertanggungjawaban mengingat barang bukti (BB) yang diamankan rentan persoalannya.

Usai menyampaikan paparannya, Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Rudi Hartono menginstruksikan wartawan yang meliput untuk turut serta melakukan pemusnahan BB narkotika sebagai wujud jurnalis ikut memerangi peredaran narkotika khususnya di Kaltara.

“Sebagai wujud bahwa media juga harus ikut berkontribusi memerangi narkotika,” tegasnya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Kritik Dianggap Hoaks, Beda Pendapat Dicap Gaduh: Menjaga Nalar Publik dalam Perang Narasi Kasus Febrie Ardiansyah di Medsos
Peduli Kesehatan Mental, Lapas Tarakan Bersama IPK Indonesia Wilayah Kaltara Gelar Psikoedukasi dan Skrining Mental
Pihak Febrie Minta Penyidik Usut Pemilik 74 Kg Emas: Jangan Hanya Andalkan Pengakuan Tersangka!
Kasus Febrie Adriansyah, Pengamat Pertanyakan Dasar Perkara TPPU
Pengamat: Isu Terhadap Febrie Adriansyah Diduga Bagian dari ‘Corruptor Fights Back’ untuk Lumpuhkan Kejaksaan
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Jembatan Garuda Juata Kerikil Resmi Dibuka, Warga Hemat Jarak Tempuh 7 Km
Kaltara Prov. Kaltara
13 Agustus 2026
DPRD Tarakan Dorong Kepastian Status Lahan di WKP
Tarakan
11 Agustus 2026
Komisi I DPRD Tarakan Minta BPN Atensi Pengajuan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan
Tarakan
11 Agustus 2026
Soroti Pelayanan BPN Tarakan, DPRD Tekan Pentingnya Kepastian Hukum Hak Tanah Warga
Tarakan
10 Agustus 2026

Berita Terhangat

Hukum

Rumah Febrie Ardyansah Digeledah Tanpa Adanya Pemeriksaan Awal, Pengamat: Ini Praktek ‘Fishing Expedition’

24 Juli 2026
Hukum

Pengamat: Ada Benturan Kepentingan di Balik Isu Liar Kasus Febrie

21 Juli 2026
Hukum

UU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktisi: Penyitaan Kafe De Clan dan Rumah Sentul Prematur dan Langgar Hak Konstitusi

20 Juli 2026
Hukum

Pakar: Penetapan Febrie sebagai Tersangka Tanpa Diperiksa Bertentangan dengan Konstitusi dan Langgar HAM

19 Juli 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?