Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Curi Motor Yang Terparkir di Halaman, Seorang Pria Diciduk Polisi
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum > Curi Motor Yang Terparkir di Halaman, Seorang Pria Diciduk Polisi

Curi Motor Yang Terparkir di Halaman, Seorang Pria Diciduk Polisi

Redaksi
Redaksi
Published: 11 April 2022
Bagikan
2 Minimal Baca
Curi Motor Yang Terparkir di Halaman, Seorang Pria Diciduk Polisi
Bagikan

TARAKAN – Satuan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tarakan kembali menangkap seorang pria berinsial S dalam kasus curanmor pada Jumat (8/4/2022) lalu.
Penangkapan yang terjadi sekitar pukul 19.00 Wita tersebut berawal dari laporan warga yang kehilangan motornya pada 7 April lalu di Kelurahan Karang Anyar Pantai Kecamatan Tarakan Barat.

Saat dikonfirmasi, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Tarakan Ipda Farhan menerangkan, usai menerima laporan korban tersebut, Unit Jatanras langsung melakukan penyelidikan sehingga mendapatkan informasi bahwa pelaku curanmor berada di salah satu tempat penampungan kayu di wilayah Karang Anyar Pantai Kota Tarakan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Pria berinisial S kami amankan dalam perkara Curanmor. Berdasarkan laporan polisi pada 7 April 2022,” terang Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Tarakan Ipda Farhan, (11/4/2022).

Diketahui, korban saat ini memarkirnya kendaraannya di depan rumah. Kata Ipda Farhan,  korban baru menyadari motornya hilang pada 1 April 2022 sekira jam 04.00 Wita.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Saat kejadian korban bangun tidur dan keluar rumah untuk melihat ayam peliharaannya. Dan baru menyadari bahwa motornya bernopol KU-3242-G miliknya sudah tidak ada lagi di depan rumah,” jelasnya.

Diketahui, pelaku ditangkap saat hendak selesai memperbaiki rumahnya. Kemudian tim membawa pelaku Polres Tarakan beserta barang bukti berupa 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT, untuk proses lebih lanjut.

Sebelumnya Kapolres Kota Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia memprediksi angka kasus pencurian akan meningkat selama ramadan tahun 2022.

“Salah satu penyebab yaitu, desakan ekonomi untuk mencukupi kebutuhan hidup menjadi pemicu meningkatnya kejahatan selama bulan puasa,” tuntasnya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Nopol Truk Tak Sesuai, Pertamina Akhiri Kontrak Operator SPBU di Bulungan
Pengamat: Stop Hoaks dan Persekusi Digital Anak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Bebas Bersyarat dan Kembali ke Tengah Masyarakat, Warga Binaan Lapas Tarakan Kompak Sujud Syukur
Lapas Tarakan Bersama Personil TNI/Polri dan BNNP Kaltara Laksanakan Razia Gabungan, Perkuat Deteksi Dini
Bantah Sebagai Pemilik 74 Kg Emas, Febrie: Saya Tak Punya IUP Tambang, Konsesi Sawit dan Tak Pernah Minta Kuota Impor
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Kantor Imigrasi Tarakan Musnahkan 3 Printer Paspor Demi Peremajaan Layanan
Imigrasi
30 September 2026
Pertamina Gelar Maternity Expo, 100 Ibu Hamil di Tarakan Dapat Layanan Gratis
Kesehatan
29 September 2026
Pertamina Pastikan Penyaluran Pertalite ke Nelayan Bulungan Sesuai Aturan
Ekonomi Energi
28 September 2026
Pertamina Tuntaskan Pasokan 415 KL BBM ke Sebatik, Antrean di SPBU Langsung Terurai
Ekonomi Energi
28 September 2026

Berita Terhangat

Hukum

Jalani Program Integrasi Pembebasan Bersyarat, Warga Binaan Siap Kembali Ke Tengah Masyarakat

18 September 2026
Hukum

Cegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Lapas Tarakan Gandeng TNI/POLRI Laksanakan Razia Gabungan

18 September 2026
Hukum

Kriminalisasi Berlebihan atas Sengketa Transfer Pricing Berisiko Pukul Balik Kepercayaan Investor di Indonesia

14 September 2026
Hukum

BAP Tan Kian Dinilai Lemah, Pengamat: Karena Tidak Melihat dan Mengalami Langsung Pemberian Rp 40 M ke Pejabat Kejagung

11 September 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?