Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp653 Juta, Tegaskan Komitmen Lawan Peredaran Barang Terlarang
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp653 Juta, Tegaskan Komitmen Lawan Peredaran Barang Terlarang

Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp653 Juta, Tegaskan Komitmen Lawan Peredaran Barang Terlarang

Siddiq Rustan
Siddiq Rustan
Published: 4 November 2025
Bagikan
3 Minimal Baca
Foto : Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai
Bagikan

TARAKAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tarakan kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai pada Selasa, (4/11/25). Melalui kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan periode Mei 2024 hingga September 2025, Bea Cukai Tarakan memusnahkan berbagai barang ilegal dan berbahaya dengan nilai estimasi mencapai Rp653 juta.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor S-2/MK/WKN.13/2025 tanggal 16 Oktober 2025, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) serta PMK Nomor 51 Tahun 2021.

Barang-barang yang dimusnahkan meliputi 173.096 batang rokok ilegal berbagai merek, 1.291 botol dan 1 jerigen minuman mengandung etil alkohol (MMEA) setara 796,675 liter, 22 bal pakaian bekas impor, serta 10 barang larangan lainnya berupa 9 bilah senjata tajam dan satu alat bantu seks.

Kepala KPPBC TMP B Tarakan Wahyu Budi Utomo menyatakan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan langkah konkret untuk melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan negara dari potensi kerugian akibat peredaran barang ilegal.

“Pemusnahan ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam menegakkan aturan kepabeanan dan cukai. Kami ingin memastikan masyarakat terlindungi dari peredaran barang berbahaya dan negara tidak dirugikan,” ujar Wahyu.

Ia menambahkan, keterbatasan sumber daya tidak menjadi alasan untuk melemahkan pengawasan.

“Jumlah personel kami terbatas, sehingga pengawasan hanya bisa ditempatkan di titik-titik resmi seperti pelabuhan dan bandara. Namun kami terus memperkuat koordinasi lintas instansi dan meningkatkan efektivitas operasi di lapangan,” jelasnya.

Wahyu juga menegaskan bahwa pengawasan di wilayah Tarakan menuntut sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Sinergi dengan aparat penegak hukum, masyarakat, dan media sangat penting untuk memperkuat pengawasan serta mempersempit ruang gerak pelaku penyelundupan,” ujarnya.

Pemusnahan ini dilakukan secara terbuka dan transparan, disaksikan oleh perwakilan TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah, serta berlangsung di halaman Kantor Bea dan Cukai Tarakan. Selain barang yang dimusnahkan, Bea Cukai juga menyerahkan sebagian barang hasil penindakan berupa 5.000 kg beras dan 500 kg gula pasir kepada Baznas dan Polres Tarakan untuk disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai Tarakan dalam menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal serta barang larangan dan pembatasan impor, termasuk pakaian bekas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021.

“Kami ingin memastikan bahwa kegiatan kepabeanan di Tarakan berjalan sesuai koridor hukum dan berkontribusi positif bagi masyarakat serta perekonomian daerah,” tutup Wahyu Budi Utomo.

Anda Mungkin Juga Menyukai

SMSI Kaltara Ajak Pemprov Jaga Ekosistem Media Lokal
Pansus III DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan
Citra APH Buruk Lantaran Galian C Ilegal Masih Operasi. Ketua KI Ajak Kedepankan Bijak
JPU Pertanyakan Independensi Ahli Eks Ketua BPK yang Dihadirkan Nadiem
Kuasa Hukum MI Sebut, Kliennya Tak Pernah Terima Panggilan Penyidik Sebelum Ditersangkakan
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

JPU Duga Pelibatan Pihak Luar seperti Ibam-Jurist Tan Agar Chromebook Tetap Jadi Pilihan
Hukum
13 Mei 2026
Skakmat Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Sengaja ‘Tutup Telinga’ ke Dirjen demi “Gol-kan” ChromeOS
Hukum
12 Mei 2026
Kasus Korupsi Chromebook, Pengamat: Tim Khusus Nadiem di Kasus Tersebut Bukan Inovasi, tapi “Pemerintahan Bayangan”
Hukum
12 Mei 2026
Akselerasi Pemerataan Ekonomi, Wali Kota Tangsel Targetkan 329 Unit Rumah Layak Huni di Tahun 2026
Ekonomi
7 Mei 2026

Berita Terhangat

Berita

Hasan Saleh Dorong Peningkatan Mutu Konsumsi Ikan untuk Cerdaskan Generasi Bangsa

30 April 2026
BeritaPolriProv. KaltaraTarakan

Satgaswil Kaltara Densus 88 Gelar Seminar Bahas Transformasi Ideologi dan Penguatan Moderasi Beragama

28 April 2026
Hukum & Kriminal

Awasi Ketat Masuknya Barang Terlarang di Tengah Tantangan Overcrowded

27 April 2026
BeritaHukum & KriminalKaltaraNasionalProv. Kaltara

Buron Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispar Kaltara Ditangkap di Apartemen Makassar

22 April 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?