Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Akibat Pengaruh Alkohol, Seorang Pria Tikam Temannya Sendiri
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum > Akibat Pengaruh Alkohol, Seorang Pria Tikam Temannya Sendiri

Akibat Pengaruh Alkohol, Seorang Pria Tikam Temannya Sendiri

Redaksi
Redaksi
Published: 23 Januari 2023
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Pada Hari Selasa, 06 September 2022, sekira pukul 12.00 wita bertempat di Mako Polres Tarakan jl. Yos sudarso kota tarakan, telah dilaksanakan press release terkait tindak pidana penikaman, oleh satuan reskrim polres tarakan.

Dalam press release tersebut Kasat Reskrim Polres Tarakan IPTU M.Aldi melalui Kanit Pidana Umum IPDA Farhan, S.Tr.k menjelaskan kronologis tindak pidana penikaman yang terjadi di Karang Rejo Rt. 15 kel. Karang rejo pada hari minggu , 04 september 2022, sekira pukul 19.00 wita. Berawal dari keributan yang terjadi antara istri korban dengan terlapor “Rw” saat hendah memastikan keributan apa yang terjadi diluar tiba-tiba korban langsung diserang oleh terlapor “ RW”.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“pada hari minggu pukul 19.00 wita tepatnya tanggal 4 september 2022, pelapor sedang berada didalam rumah, mendengar suara ribut-ribut didepan rumahnya, ketika pelapor keluar langsung ditikam menggunakan sebila badik, oleh terlapor “RW”. Jelas IPDA Farhan

Akibat kerjadian tersebut korban mengalami luka sobek dibagian tangan kiri akibat luka tikam.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Selain itu Kanit Pidana umum sat reskrim polres tarakan juga menjelaskan keributan yang terjadi antara terlapor “RW” dengan istri koraban lantaran terlapor “RW” emosi karena ditanyakan oleh istri koran, apakah terlapor sering mengajak keponakan korban yang bernama “e” untuk mabuk-mabukan, dan saat ditanyakan terlapor juga dalam kondisi mabuk pengaruh minuman keras, sehingga mudah tersulut emosi.

Atas kejadian tersebut warga sekitar yang melihat kejadian langsung mengarahkan korban untuk membuat laporan dikantor polisi.

“jadi berdasarkan laporan tersebut, unit jatanras langsung turun selang 30 menit berhasil diamankan “RW” ini dirumahnya dikarang rejo.” Ujar Ipda Farhan.

Kanit reskrim juga menjelaskan “ Saat diamankan terlapor “ RW” Baru sampai dirumahnya karena setelah kejadian penikaman terlapor langsung kabur, dan untuk barang bukti sendiri yang diamankan hanya gagang badiknya, pisaunya lepas pada saat terlapor melakukan penikaman terhadap korban, Untuk pasal yang disangkahkan adalah pasal 351 ayat 1 KUHP.”tuturnya

Anda Mungkin Juga Menyukai

Nopol Truk Tak Sesuai, Pertamina Akhiri Kontrak Operator SPBU di Bulungan
Pengamat: Stop Hoaks dan Persekusi Digital Anak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Bebas Bersyarat dan Kembali ke Tengah Masyarakat, Warga Binaan Lapas Tarakan Kompak Sujud Syukur
Lapas Tarakan Bersama Personil TNI/Polri dan BNNP Kaltara Laksanakan Razia Gabungan, Perkuat Deteksi Dini
Bantah Sebagai Pemilik 74 Kg Emas, Febrie: Saya Tak Punya IUP Tambang, Konsesi Sawit dan Tak Pernah Minta Kuota Impor
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Pertamina Gelar Maternity Expo, 100 Ibu Hamil di Tarakan Dapat Layanan Gratis
Kesehatan
29 September 2026
Pertamina Pastikan Penyaluran Pertalite ke Nelayan Bulungan Sesuai Aturan
Ekonomi Energi
28 September 2026
Pertamina Tuntaskan Pasokan 415 KL BBM ke Sebatik, Antrean di SPBU Langsung Terurai
Ekonomi Energi
28 September 2026
Polisi Tangkap Penimbun BBM Subsidi di Kaltara
Hukum & Kriminal
27 September 2026

Berita Terhangat

Hukum

Jalani Program Integrasi Pembebasan Bersyarat, Warga Binaan Siap Kembali Ke Tengah Masyarakat

18 September 2026
Hukum

Cegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Lapas Tarakan Gandeng TNI/POLRI Laksanakan Razia Gabungan

18 September 2026
Hukum

Kriminalisasi Berlebihan atas Sengketa Transfer Pricing Berisiko Pukul Balik Kepercayaan Investor di Indonesia

14 September 2026
Hukum

BAP Tan Kian Dinilai Lemah, Pengamat: Karena Tidak Melihat dan Mengalami Langsung Pemberian Rp 40 M ke Pejabat Kejagung

11 September 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?