Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Akhirnya Dua Remaja Ditangkap
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum > Akhirnya Dua Remaja Ditangkap

Akhirnya Dua Remaja Ditangkap

Redaksi
Redaksi
Published: 17 Maret 2022
Bagikan
2 Minimal Baca
Akhirnya Dua Remaja Ditangkap
Bagikan

TARAKAN – Polres Tarakan melalui unit Jatanras berhasil membekuk pelaku berinisial YD (18) dan AP (15) lantaran melakukan pencurian motor bermerk Yamaha Mio M3. Diketahui motor dengan plat KU 5941 GY ditemukan di sekitaran Pelabuhan Tengkayu 2 yang terbawa arus, Sabtu, 5 Maret 2022 lalu.

“Motor tersebut sempat viral terseret arus yang sengaja dibuang pada waktu lalu, ternyata motor tersebut milik seorang seorang korban yang kehilangan motornya tidak jauh dari tanggal kejadian. Kemudian kita evakuasi barang bukti tersebut coba kita cek dan barang bukti tersebut ada kaitannya dengan laporan yang kami terima,” terang Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Lantas Polres Tarakan, AKP Rully Zuldh Fermana. (17/03/2022).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dijelaskan Rully, motor yang sengaja dihanyutkan YD dan AP setelah dipreteli yang dibawa kebengkel yang berada di daerah Selumit Pantai guna diambil mesin, velg, ban, shock dan cakram rem.

“Peran YD adalah pelaku utama dan AP adalah anak pelaku dengan peran memesan mesin dan beberapa onderdil ke YD. Motor korban ini motor yang ada di halaman rumah lalu didorong oleh kedua pelaku ini,” jelasnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Lanjutnya,”Kedua pelaku pun sudah kita lakukan penahanan. Adapun Onderdil dan bagian lainnya yang sempat dibongkar dimanfaatkan untuk motor AP, yaitu berupa ban, cakram, mesin untuk di kendaraan AP,” sambungnya.

Hingga saat ini, kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui berapa kali perbuatan kedua pelaku ini dalam langkah kriminal. Kedua pelaku yang masih di bawah umur pun akan tetap mengikuti proses hukum sesuai dengan ketentuannya. (*)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Kritik Dianggap Hoaks, Beda Pendapat Dicap Gaduh: Menjaga Nalar Publik dalam Perang Narasi Kasus Febrie Ardiansyah di Medsos
Peduli Kesehatan Mental, Lapas Tarakan Bersama IPK Indonesia Wilayah Kaltara Gelar Psikoedukasi dan Skrining Mental
Pihak Febrie Minta Penyidik Usut Pemilik 74 Kg Emas: Jangan Hanya Andalkan Pengakuan Tersangka!
Kasus Febrie Adriansyah, Pengamat Pertanyakan Dasar Perkara TPPU
Pengamat: Isu Terhadap Febrie Adriansyah Diduga Bagian dari ‘Corruptor Fights Back’ untuk Lumpuhkan Kejaksaan
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Jembatan Garuda Juata Kerikil Resmi Dibuka, Warga Hemat Jarak Tempuh 7 Km
Kaltara Prov. Kaltara
13 Agustus 2026
DPRD Tarakan Dorong Kepastian Status Lahan di WKP
Tarakan
11 Agustus 2026
Komisi I DPRD Tarakan Minta BPN Atensi Pengajuan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan
Tarakan
11 Agustus 2026
Soroti Pelayanan BPN Tarakan, DPRD Tekan Pentingnya Kepastian Hukum Hak Tanah Warga
Tarakan
10 Agustus 2026

Berita Terhangat

Hukum

Rumah Febrie Ardyansah Digeledah Tanpa Adanya Pemeriksaan Awal, Pengamat: Ini Praktek ‘Fishing Expedition’

24 Juli 2026
Hukum

Pengamat: Ada Benturan Kepentingan di Balik Isu Liar Kasus Febrie

21 Juli 2026
Hukum

UU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktisi: Penyitaan Kafe De Clan dan Rumah Sentul Prematur dan Langgar Hak Konstitusi

20 Juli 2026
Hukum

Pakar: Penetapan Febrie sebagai Tersangka Tanpa Diperiksa Bertentangan dengan Konstitusi dan Langgar HAM

19 Juli 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?