Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : 48,30 Gram Narkotika Hasil Tangkapan Dimusnahkan
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum > 48,30 Gram Narkotika Hasil Tangkapan Dimusnahkan

48,30 Gram Narkotika Hasil Tangkapan Dimusnahkan

Redaksi
Redaksi
Published: 11 Maret 2022
Bagikan
3 Minimal Baca
48,30 Gram Narkotika Hasil Tangkapan Dimusnahkan
Bagikan

TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali mengungkap jaringan narkotika yang melibatkan salah satu jasa ekspedisi yang ada di Nunukan, Senin 10 Januari 2022 lalu.

Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Rudi Hartono melalui Kabid Berantas, AKBP Deden Andriana, menunturkan, Narkotika jenis sabu yang diungkap BNN itu dibungkus dalam kemasan paket yang berasal dari Sebatik dengan pengirim berinisial WA. Pengirim paket tersebut diketahui beralamat di Desa Tanjung Aru, Sebatik Timur.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Pada saat itu juga tim membuka paket tersebut yang disaksikan bersama petugas J&T juga. Setelah membuka paket yang dibungkus kertas warna coklat, petugas mendapati satu buah kemasan kotak bertuliskan Lubinhot. Dari kotak tersebut didapati pula obat batuk merek Formula 44 warna biru,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, sabu yang ditemukan tersebut seberat 48.30 gram. Setelahnya, tim BNNP meminta petugas J&T untuk tetap mengemas paket tersebut dan diproses ke alamat tujuan yakni ke Kantor J&T di Kabupaten Sinjay, Sulawesi Selatan.

“Ada juga bungkusan kain yang di dalamnya terdapat bungkusan plastik warna hitam yang dilakban dan di situ kami temukan narkoba jenis sabu. Tanggal 14 Januari tim kami berangkat ke J&T Sinjay, untuk melakukan penangkapan dari penerima barang tersebut,” tutur dia.

Adapun inisial penerima AMR yang memang merupakan warga di Kabupaten Sinjay. Sekitar pukul 12.15 Wita terdapat seseorang penerima tersebut datang menjemput paket sabu di J&T Sinjay. Kemudian, berdasarkan pengakuan AMR kepada petugas, pembelian paket sabu dari Sebatik ini baru pertama kali dilakukannya. Sementara untuk WA diduga sudah melarikan diri ke Tawau, Malaysia.

“Pelakunya 1 orang yaitu penerima saja, AMR warga Sinjay Sulsel itu kami ambil dari Kab Sinjay untuk dibawa langsung ke sini (Tarakan) untuk mempertanggungjawabkan. Sementara WA menjadi DPO, identitasnya sudah ada kami dapatkan, dan yang bersangkutan kemungkinan sudah tidak ada di Kaltara,” terangnya.

Dengan demikian, barang bukti sabu tersebut langsung dimusnahkan bersama unsur Forkopimda yang turut menyaksikan. Di antaranya Kejaksaan Negeri Tarakan, Polres Tarakan, Kepala Pengadilan Negeri Tarakan dan pihak dari J&T.

“BB sabu juga dikurangi untuk laboratorium narkotika dan persidangan dan total untuk dimusnahkan seberat 46.58 gram. AMR kita sangkakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsider 112 ayat (2) jo 113 ayat (1), dengan hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 24 tahun hingga hukuman seumur hidup,” tutupnya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Polda Kaltara dan Pusat Studi Kepolisian UBT Kolaborasi Cegah Konflik Lewat Riset Akademik
WBP Lapas Tarakan Kejar Ijazah dan Keterampilan Cegah Kambuh Pidana
Menguliti Narasi Pseudo Moral Superiority Yusuf Amir, Mengapa Pembela Hak Koruptor Mendadak Nyaring di Ruang Digital?
LDII Laporkan Akun Tiktok Info Kaltara Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Sebut UU Tidak Wajibkan 10%, Akademisi Hukum Desak Peninjauan Kembali Pajak Restoran di Tarakan
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Hasil Seleksi Jalur Domisili SMPN Tangsel Diumumkan Malam Ini, Pemkot Jamin Transparansi
Pendidikan
26 Juni 2026
Air Bersih untuk Rakyat, Kado Nyata HUT Bhayangkara ke-80 dari Polda Kaltara
Kaltara
25 Juni 2026
Merasa Terancam, Warga di Tabur Lestari Laporkan Mandor Perusahaan Sawit ke Polisi
Berita Nunukan Prov. Kaltara
24 Juni 2026
Saling Lapor Kasus Penganiayaan, Kapolsek Nunukan : Semua Sama di Mata Hukum
Berita Nunukan Prov. Kaltara
24 Juni 2026

Berita Terhangat

BeritaHukumKaltaraMahasiswaProv. KaltaraTarakanViral

Direktur PDAM Tarakan Dilaporkan ke Polisi, Iwan Setiawan : Belum Saatnya Saya Bicara

29 Mei 2026
Hukum

Aliansi Masyarakat Laporkan Direktur PDAM soal Dugaan Pelanggaran Data Pribadi

26 Mei 2026
Hukum

Anak Hartati Murdaya Mangkir dari Panggilan Kejati Kaltara

26 Mei 2026
Hukum

Mahasiswa Sebut Lurah Kampung Enam Arogan, Direktur PDAM Dilaporkan ke Polres

25 Mei 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?