Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : 48,30 Gram Narkotika Hasil Tangkapan Dimusnahkan
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum > 48,30 Gram Narkotika Hasil Tangkapan Dimusnahkan

48,30 Gram Narkotika Hasil Tangkapan Dimusnahkan

Redaksi
Redaksi
Published: 11 Maret 2022
Bagikan
3 Minimal Baca
48,30 Gram Narkotika Hasil Tangkapan Dimusnahkan
Bagikan

TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali mengungkap jaringan narkotika yang melibatkan salah satu jasa ekspedisi yang ada di Nunukan, Senin 10 Januari 2022 lalu.

Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Rudi Hartono melalui Kabid Berantas, AKBP Deden Andriana, menunturkan, Narkotika jenis sabu yang diungkap BNN itu dibungkus dalam kemasan paket yang berasal dari Sebatik dengan pengirim berinisial WA. Pengirim paket tersebut diketahui beralamat di Desa Tanjung Aru, Sebatik Timur.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Pada saat itu juga tim membuka paket tersebut yang disaksikan bersama petugas J&T juga. Setelah membuka paket yang dibungkus kertas warna coklat, petugas mendapati satu buah kemasan kotak bertuliskan Lubinhot. Dari kotak tersebut didapati pula obat batuk merek Formula 44 warna biru,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, sabu yang ditemukan tersebut seberat 48.30 gram. Setelahnya, tim BNNP meminta petugas J&T untuk tetap mengemas paket tersebut dan diproses ke alamat tujuan yakni ke Kantor J&T di Kabupaten Sinjay, Sulawesi Selatan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Ada juga bungkusan kain yang di dalamnya terdapat bungkusan plastik warna hitam yang dilakban dan di situ kami temukan narkoba jenis sabu. Tanggal 14 Januari tim kami berangkat ke J&T Sinjay, untuk melakukan penangkapan dari penerima barang tersebut,” tutur dia.

Adapun inisial penerima AMR yang memang merupakan warga di Kabupaten Sinjay. Sekitar pukul 12.15 Wita terdapat seseorang penerima tersebut datang menjemput paket sabu di J&T Sinjay. Kemudian, berdasarkan pengakuan AMR kepada petugas, pembelian paket sabu dari Sebatik ini baru pertama kali dilakukannya. Sementara untuk WA diduga sudah melarikan diri ke Tawau, Malaysia.

“Pelakunya 1 orang yaitu penerima saja, AMR warga Sinjay Sulsel itu kami ambil dari Kab Sinjay untuk dibawa langsung ke sini (Tarakan) untuk mempertanggungjawabkan. Sementara WA menjadi DPO, identitasnya sudah ada kami dapatkan, dan yang bersangkutan kemungkinan sudah tidak ada di Kaltara,” terangnya.

Dengan demikian, barang bukti sabu tersebut langsung dimusnahkan bersama unsur Forkopimda yang turut menyaksikan. Di antaranya Kejaksaan Negeri Tarakan, Polres Tarakan, Kepala Pengadilan Negeri Tarakan dan pihak dari J&T.

“BB sabu juga dikurangi untuk laboratorium narkotika dan persidangan dan total untuk dimusnahkan seberat 46.58 gram. AMR kita sangkakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsider 112 ayat (2) jo 113 ayat (1), dengan hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 24 tahun hingga hukuman seumur hidup,” tutupnya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Kritik Dianggap Hoaks, Beda Pendapat Dicap Gaduh: Menjaga Nalar Publik dalam Perang Narasi Kasus Febrie Ardiansyah di Medsos
Peduli Kesehatan Mental, Lapas Tarakan Bersama IPK Indonesia Wilayah Kaltara Gelar Psikoedukasi dan Skrining Mental
Pihak Febrie Minta Penyidik Usut Pemilik 74 Kg Emas: Jangan Hanya Andalkan Pengakuan Tersangka!
Kasus Febrie Adriansyah, Pengamat Pertanyakan Dasar Perkara TPPU
Pengamat: Isu Terhadap Febrie Adriansyah Diduga Bagian dari ‘Corruptor Fights Back’ untuk Lumpuhkan Kejaksaan
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Jembatan Garuda Juata Kerikil Resmi Dibuka, Warga Hemat Jarak Tempuh 7 Km
Kaltara Prov. Kaltara
13 Agustus 2026
DPRD Tarakan Dorong Kepastian Status Lahan di WKP
Tarakan
11 Agustus 2026
Komisi I DPRD Tarakan Minta BPN Atensi Pengajuan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan
Tarakan
11 Agustus 2026
Soroti Pelayanan BPN Tarakan, DPRD Tekan Pentingnya Kepastian Hukum Hak Tanah Warga
Tarakan
10 Agustus 2026

Berita Terhangat

Hukum

Rumah Febrie Ardyansah Digeledah Tanpa Adanya Pemeriksaan Awal, Pengamat: Ini Praktek ‘Fishing Expedition’

24 Juli 2026
Hukum

Pengamat: Ada Benturan Kepentingan di Balik Isu Liar Kasus Febrie

21 Juli 2026
Hukum

UU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktisi: Penyitaan Kafe De Clan dan Rumah Sentul Prematur dan Langgar Hak Konstitusi

20 Juli 2026
Hukum

Pakar: Penetapan Febrie sebagai Tersangka Tanpa Diperiksa Bertentangan dengan Konstitusi dan Langgar HAM

19 Juli 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?