Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Ungkap Peredaran Narkoba Internasional, Polda Kaltara Tangkap 2 WNA Asal Malaysia
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum > Ungkap Peredaran Narkoba Internasional, Polda Kaltara Tangkap 2 WNA Asal Malaysia

Ungkap Peredaran Narkoba Internasional, Polda Kaltara Tangkap 2 WNA Asal Malaysia

Redaksi
Redaksi
Published: 19 Februari 2022
Bagikan
2 Minimal Baca
Ungkap Peredaran Narkoba Internasional, Polda Kaltara Tangkap 2 WNA Asal Malaysia
Bagikan

Rubrik News – Jajaran Direktorat Narkotika Polda Kaltara berhasil menangkap dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang masing-masing berinisial MH (32) dan A (41) pada 10 Februari lalu.

Kedua WNA tersebut dibekuk lantaran membawa sabu seberat 30.721 kilogram di Tower Pancang Kembar Perairan Laut Bunyu. Akan tetapi, setelah dilakukan pendalaman, MH (32) dan A (41) hanya berperan sebagai kurir.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Namun demikian, pihak kepolisian kini memburu pemesan atau pemilik sabu seberat 30.72 kilogram tersebut.

“Kita sudah lakukan penerbitan daftar pencarian orang (DPO) untuk pemilik sabu ini, sementara diduga pemilik sabu tersebut warga Sulawesi Tengah dengan inisial U,” Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kombes Pol Agus Yulianto, (19/02/2022).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Kendati begitu, dengan penangkapan sabu seberat 30,72 Kilogram ini diterbitkan nya surat DPO dan dilakukan koordinasi dengan seluruh Polda di seluruh Indonesia agar bisa menangkap pelaku.

“Sebenarnya kami ingin tahu siapa yang jemput waktu itu. Karena saat dilakukan pendalaman mereka tidak muncul saya rasa saat kita melakukan penindakan mereka sudah lihat dari jauh,” terangnya

Dijelaskan Dirresnarkoba, tak hanya menerbitkan surat DPO dalam negeri, pihaknya juga
menerbitkan DPO terhadap seorang WNA berkebangsaan Malaysia berinisial W. Untuk urusan 2 negara, maka pihaknya melakukan koordinasi dengan melibatkan Mabes Polri.

“Pengirim barang WNA asal Malaysia yang sudah kita DPO kan, total DPO kita saat ini ada 2 orang. Akan kita kejar terus, bahkan kita bekerjasama dengan seluruh Polda di Indonesia,” tutupnya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Kritik Dianggap Hoaks, Beda Pendapat Dicap Gaduh: Menjaga Nalar Publik dalam Perang Narasi Kasus Febrie Ardiansyah di Medsos
Peduli Kesehatan Mental, Lapas Tarakan Bersama IPK Indonesia Wilayah Kaltara Gelar Psikoedukasi dan Skrining Mental
Pihak Febrie Minta Penyidik Usut Pemilik 74 Kg Emas: Jangan Hanya Andalkan Pengakuan Tersangka!
Kasus Febrie Adriansyah, Pengamat Pertanyakan Dasar Perkara TPPU
Pengamat: Isu Terhadap Febrie Adriansyah Diduga Bagian dari ‘Corruptor Fights Back’ untuk Lumpuhkan Kejaksaan
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

DPRD Tarakan Dorong Kepastian Status Lahan di WKP
Tarakan
11 Agustus 2026
Komisi I DPRD Tarakan Minta BPN Atensi Pengajuan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan
Tarakan
11 Agustus 2026
Soroti Pelayanan BPN Tarakan, DPRD Tekan Pentingnya Kepastian Hukum Hak Tanah Warga
Tarakan
10 Agustus 2026
Pengurusan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan Tertahan Sumur Tua, DPRD Tarakan Gelar RDP
Tarakan
10 Agustus 2026

Berita Terhangat

Hukum

Rumah Febrie Ardyansah Digeledah Tanpa Adanya Pemeriksaan Awal, Pengamat: Ini Praktek ‘Fishing Expedition’

24 Juli 2026
Hukum

Pengamat: Ada Benturan Kepentingan di Balik Isu Liar Kasus Febrie

21 Juli 2026
Hukum

UU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktisi: Penyitaan Kafe De Clan dan Rumah Sentul Prematur dan Langgar Hak Konstitusi

20 Juli 2026
Hukum

Pakar: Penetapan Febrie sebagai Tersangka Tanpa Diperiksa Bertentangan dengan Konstitusi dan Langgar HAM

19 Juli 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?