Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Tok-tok, Mantan Wakil Walikota Tarakan Divonis 3,6 Tahun Penjara
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum > Tok-tok, Mantan Wakil Walikota Tarakan Divonis 3,6 Tahun Penjara

Tok-tok, Mantan Wakil Walikota Tarakan Divonis 3,6 Tahun Penjara

Redaksi
Redaksi
Published: 30 Maret 2022
Bagikan
2 Minimal Baca
Tok-tok, Mantan Wakil Walikota Tarakan Divonis 3,6 Tahun Penjara
Bagikan

TARAKAN – Setelah melalui proses panjang, akhirnya Mantan Wakil Walikota Tarakan Khaerudin Arif Hidayat (KAH), bersama dua pelaku lainnya yakni Hariyono (HR) dan Sudarto (SD) yang terjerat Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada lahan Kantor Kelurahan Karang Rejo telah diputus dakwaannya kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarakan, Harisman menerangkan bahwa KAH yang pada saat itu masih menjabat sebagai mantan Wakil Walikota Tarakan 2014/2019 diputus dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“ Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dakwaan primer selama 6 tahun dan diputus dengan dakwaan subsider Pasal 3 selama 3 tahun 6 bulan, dari tanggapannya (KAH) menyatakan pikir-pikir,” terangnya, (30/3/2022).

Sementara itu, HR yang saat itu namanya dibuat seolah-olah sebagai pemilik lahan diputus selama 2 tahun. Putusan yang sama juga diberikan oleh SD yang saat itu berperan sebagai tim penilai publik dari KJJP.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Adapun terdakwa Hariyono dan Sudarto dituntut dakwaan primer selama 5 tahun 6 bulan dan diputus subsider Pasal 3 selama 2 tahun,” kata dia.

Tidak sampai di situ, KAH pun dikenai denda sebesar Rp 200 juta dan 3 bulan kurungan serta yang pengganti sebesar Rp 567 juta. Adapun tanggapan terdakwa dalam penawaran banding yakni, pikir-pikir. Sementara itu, JPU memberikan waktu pikir-pikir selama 7 hari ke depan.

“Uang pengganti kan setelah putusan ingkrah, kalau belum juga tidak masalah, uang pengganti kan apabila si terdakwa ini sanggup bayar berarti dia tidak menjalani subsidernya 2 tahun, kalau tidak ganti ya di tahan 2 tahun,” lanjut dia.

“Salinan putusan belum kami terima, ada kendala sinyal, putus-putus dan pembacaannya terlalu cepat, tapi sidang dilanjutkan terus, cuma apa yang jadi pertimbangan Majelis Hakim belum jelas.

“nanti tetap ada mekanisme pengganti uang senilai Rp 567 juta kita ada perjanjian nanti ada batas waktu untuk uang pengganti itu jangan sampai dia bebas duluan,” pungkasnya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Pengamat: Stop Hoaks dan Persekusi Digital Anak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Bebas Bersyarat dan Kembali ke Tengah Masyarakat, Warga Binaan Lapas Tarakan Kompak Sujud Syukur
Lapas Tarakan Bersama Personil TNI/Polri dan BNNP Kaltara Laksanakan Razia Gabungan, Perkuat Deteksi Dini
Bantah Sebagai Pemilik 74 Kg Emas, Febrie: Saya Tak Punya IUP Tambang, Konsesi Sawit dan Tak Pernah Minta Kuota Impor
Jalani Program Integrasi Pembebasan Bersyarat, Warga Binaan Siap Kembali Ke Tengah Masyarakat
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Program Pusling Lapas Tarakan Dukung Literasi Warga Binaan
Literasi
25 September 2026
HLM BI Kaltara Dorong Money Changer Berizin di Kalimantan Utara
Ekonomi
25 September 2026
Tarakan Juara TPID Award 2026, Inflasi Terkendali lewat Inovasi Lokal
Ekonomi
25 September 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Perkuat Pasokan Pertalite di Pulau Sebatik
Ekonomi Energi
21 September 2026

Berita Terhangat

Hukum

Cegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Lapas Tarakan Gandeng TNI/POLRI Laksanakan Razia Gabungan

18 September 2026
Hukum

Kriminalisasi Berlebihan atas Sengketa Transfer Pricing Berisiko Pukul Balik Kepercayaan Investor di Indonesia

14 September 2026
Hukum

BAP Tan Kian Dinilai Lemah, Pengamat: Karena Tidak Melihat dan Mengalami Langsung Pemberian Rp 40 M ke Pejabat Kejagung

11 September 2026
Hukum

BAP Ungkap Kesaksian Tan Kian Soal Aliran Dana Rp 40 Miliar Hanya Bersifat Dugaan

9 September 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?