Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Sebar Video Panas 3 Detik, Beberapa Remaja Diringkus Polisi
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum > Sebar Video Panas 3 Detik, Beberapa Remaja Diringkus Polisi

Sebar Video Panas 3 Detik, Beberapa Remaja Diringkus Polisi

Redaksi
Redaksi
Published: 10 April 2022
Bagikan
3 Minimal Baca
Sebar Video Panas 3 Detik, Beberapa Remaja Diringkus Polisi
Bagikan

NUNUKAN – Satreskrim Polres Nunukan berhasil membongkar sebuah video porno berdurasi 3 detik yang sempat beredar di Nunukan sejak awal Maret 2022.

Dalam video itu ada lima orang yang terlibat. Tiga laki-laki dan dua perempuan. Semuanya tidak lanjut sekolah dan masih berumur 14 tahun hingga 16 tahun. Ketiga laki-laki itu sebut saja, ZR, MH, RJ dan dua perempuan DA (korban) serta MA.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Namun, dalam kasus ini, ZR kita tetapkan tersangka utama. Karena, dia merekam dan menyebarkan video tersebut,” jelas Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Marhadiansyah Taufik Setiaji, (10/4/2022).

ZR sendiri, kata dia, diamankan saat berada di salah satu Pondok Pesantren di Pulau Jawa. Anggota Reskrim menjemput ZR sekitar tanggal 28 Maret 2022 lalu. Namun, persetubuhan itu diperkirakan terjadi pada pertengahan Maret lalu.
Awal kronologi, ZR malam itu mengajak DA ke sebuah rumah yang telah lama kosong di daerah Pangkalan.

“Nah, pertemuan ini ZR merayu DA untuk perbuatan layaknya suami istri. Walaupun awalnya menolak, DA pun pasrah melakukan itu bersama ZR,” jelas Taufik.

Setelah selesai dengan DA, ZR pun menawarkan DA kepada rekanya, FH. Begitu juga dengan DA ditawarkan ZR untuk ‘bermain’ dengan SH.
“Di situ diancam kalau tidak mau layani nggak akan diantar pulang. Jadi, FH dan DA melakukanlah,” ujarnya.

Saat DA dipaksa melayani SH, ternyata ZR membuat rekaman video yang kurang tiga detik.
Video inilah yang tersebar di masyarakat luas. Tak hanya melayani ZR dan SH, DA juga ternyata melayani RJ pada malam itu.

“Setelah video ini tersebar, ZR ini mengirimkan video tersebut itu kepada MH (seorang perempuan), lalu MH kirim lagi kepada adiknya korban lalu adiknya kirim lagi ke kakaknya korban yang lebih tua hingga sampai ke orangtua korban,” bebernya.

Menurut Taufik, kasus ini memiliki banyak rangkaian peristiwa, mulai dari persetubuhan, pornografi hingga pengancaman.

“Karena ZR ini sempat mengancam DA akan menyebarkan video porno saat main dengan FH, jika tidak diberikan uang Rp200 ribu. Tapi, ternyata dikasih duit, namun video itu tetap tersebar,” ujarnya.

Lanjutnya,“Warga menanyai ngapain di situ, mereka langsung kabur. Nah, beberapa hari setelah itu, ZR pergi ke Ponpes di Jawa. Sampai di Ponpes, kita terima laporanya. Itu yang laporkan keluarga DA,” tambah dia.

Selama pemeriksan, kata dia, ZR dan rekannya berlaku kooperatif dan mengakui semua perbuatannya.

“Tapi yang sangat kami sesalkan, ini pergaulan anak-anak yang masih di bawah umur. Kami agak miris melihatnya, ada pesetubuhan, pengancaman, padahal mereka masih dalam usia belajar,” jelasnya.

Saat ini, kata dia, kasusnya sudah masuk tahap satu di kejaksaan. Kini tinggal melengkapi beberapa berkas akan segera dilanjutkan tahap kedua. Untuk pasal yang sangkakan, yakni pasal 29 ayat 4 tetang pornografi dan pasal 27 ayat 1 UU ITE.

“Karena, mekanisme penanganan anak di bawah umur ini secara khusus ya. Jadi, kami menggandeng unit PPA, maupun pemerintah bagian anak dan perempuan,” tutupnya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Polda Kaltara dan Pusat Studi Kepolisian UBT Kolaborasi Cegah Konflik Lewat Riset Akademik
WBP Lapas Tarakan Kejar Ijazah dan Keterampilan Cegah Kambuh Pidana
Menguliti Narasi Pseudo Moral Superiority Yusuf Amir, Mengapa Pembela Hak Koruptor Mendadak Nyaring di Ruang Digital?
LDII Laporkan Akun Tiktok Info Kaltara Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Sebut UU Tidak Wajibkan 10%, Akademisi Hukum Desak Peninjauan Kembali Pajak Restoran di Tarakan
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Hasil Seleksi Jalur Domisili SMPN Tangsel Diumumkan Malam Ini, Pemkot Jamin Transparansi
Pendidikan
26 Juni 2026
Air Bersih untuk Rakyat, Kado Nyata HUT Bhayangkara ke-80 dari Polda Kaltara
Kaltara
25 Juni 2026
Merasa Terancam, Warga di Tabur Lestari Laporkan Mandor Perusahaan Sawit ke Polisi
Berita Nunukan Prov. Kaltara
24 Juni 2026
Saling Lapor Kasus Penganiayaan, Kapolsek Nunukan : Semua Sama di Mata Hukum
Berita Nunukan Prov. Kaltara
24 Juni 2026

Berita Terhangat

BeritaHukumKaltaraMahasiswaProv. KaltaraTarakanViral

Direktur PDAM Tarakan Dilaporkan ke Polisi, Iwan Setiawan : Belum Saatnya Saya Bicara

29 Mei 2026
Hukum

Aliansi Masyarakat Laporkan Direktur PDAM soal Dugaan Pelanggaran Data Pribadi

26 Mei 2026
Hukum

Anak Hartati Murdaya Mangkir dari Panggilan Kejati Kaltara

26 Mei 2026
Hukum

Mahasiswa Sebut Lurah Kampung Enam Arogan, Direktur PDAM Dilaporkan ke Polres

25 Mei 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?