Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Resmi Disahkan, DP3APPKB Berharap RUU TPKS Menjadi Solusi Maraknya Kekerasan Pada Anak
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Pertanahan > Resmi Disahkan, DP3APPKB Berharap RUU TPKS Menjadi Solusi Maraknya Kekerasan Pada Anak

Resmi Disahkan, DP3APPKB Berharap RUU TPKS Menjadi Solusi Maraknya Kekerasan Pada Anak

Redaksi
Redaksi
Published: 17 April 2022
Bagikan
2 Minimal Baca
Resmi Disahkan, DP3APPKB Berharap RUU TPKS Menjadi Solusi Maraknya Kekerasan Pada Anak
Bagikan

TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI beberapa hari lalu resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Selasa (12/4/2022) lalu.

Menanggapi pengesahaan UU TPKS tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pelindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Tarakan  Maryam siap mengimplementasikan UU tersebut.

Menurutnya, UU TPKS tersebut bisa menjadi solusi penegakan hukum di tengah adanya peningkatan kasus tindak kekerasan, tindak KDRT, tindak pelecehan seksual di Kota Tarakan.

“UU TPKS ini merupakan keadilan bagi para korban kekerasan seksual, apalagi dalam UU tersebut ada hukuman kebiri,” terangnya, (17/04/2022).

Meski begitu pihaknya belum bisa berbicara banyak terkait UU tersebut karena belum membaca secara lengkap. Namun dirinya siap mensosialisasikan UU TPKS ini kepada pihak-pihak terkait seperti Lembaga Bantuan Hukum di Universitas Borneo Tarakan.

“Selain itu pihaknya bekerja sama dengan Himpunan Psikolog akan melakukan pendampingan terhadap para korban untuk menyembuhkan trauma pasca mengalami kekerasan seksual,” kata dia.

Pihaknya pun berharap, dengan penerapan UU TPKS menjadi pegangan instansinya untuk melakukan pencegahan maupun penegakan hukum kasus kekerasan seksual khususnya di Kota Tarakan.

Sebagai informasi, UU TPKS mengelompokkan tindak pidana kekerasan seksual menjadi 9 jenis, termasuk pelecehan seksual nonfisik dan fisik.

“Pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual serta kekerasan seksual berbasis elektronik,” tutup dia.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Warga Pantai Amal Bantah Klaim Kuasa Hukum Prada
Polemik Sertifikat Prada, Kuasa Hukum : Yang Kami Punya SHM, Dasar Kami Kuat
Tak Diundang RDP, Kuasa Hukum Sertifikat Prada Kecewa
Polemik Sertifikat Prada. Adyansa Minta BPN Sinkronkan Lokasi yang Benar
Kapolres Tarakan Gelar Silaturahmi Bersama Forkopimda dan Komandan KRI Singa-651
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

SMSI Kaltara Ajak Pemprov Jaga Ekosistem Media Lokal
Berita Bulungan Prov. Kaltara
13 Mei 2026
JPU Duga Pelibatan Pihak Luar seperti Ibam-Jurist Tan Agar Chromebook Tetap Jadi Pilihan
Hukum
13 Mei 2026
Skakmat Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Sengaja ‘Tutup Telinga’ ke Dirjen demi “Gol-kan” ChromeOS
Hukum
12 Mei 2026
Kasus Korupsi Chromebook, Pengamat: Tim Khusus Nadiem di Kasus Tersebut Bukan Inovasi, tapi “Pemerintahan Bayangan”
Hukum
12 Mei 2026

Berita Terhangat

BeritaHukumKaltaraPerhubunganPeristiwaPertanahanPolriProv. KaltaraTarakanTNI

Kunjungan dan Koordinasi Komandan Lantamal XIII Tarakan di Polres Tarakan, Perkuat Sinergi Pengamanan Pelabuhan Tengkayu

24 Juli 2025
BeritaKaltaraPerhubunganPeristiwaPertanahanProv. KaltaraTarakanTNIViral

Pastikan Kesiapsiagaan, Personel TNI  Tarakan Gelar Latihan Penanggulangan Ancaman Bom di Ddalam Pesawat

4 Juli 2025
BeritaHukumKaltaraPemerintahanPemkot TarakanPertanahanProv. KaltaraTarakanViral

Kantongi Sertifikat Hak Milik, David : Lurah Harus Jadi Penengah, Bukan Memihak

29 Juli 2025
PertanahanTarakan

Warga RT 30 Karang Anyar Pantai Tolak Sertifikat di Atas Peta Bidang Mereka, Minta BPN Klarifikasi

19 Juni 2025
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?