Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Warga Pantai Amal Bantah Klaim Kuasa Hukum Prada
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Warga Pantai Amal Bantah Klaim Kuasa Hukum Prada

Warga Pantai Amal Bantah Klaim Kuasa Hukum Prada

Siddiq Rustan
Siddiq Rustan
Published: 18 September 2025
Bagikan
2 Minimal Baca
Perwakilan Warga Pantai Amal RT 4 dan RT 5
Bagikan

TARAKAN – Saling klaim lahan antar warga Pantai Amal dan Kuasa Hukum Prada makin meruncing. Pernyataan kuasa hukum pemilik lahan sertifikat Prada menegaskan titik lokasi lahan yang disebutnya sudah benar. Adapun dasarnya, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kelurahan Pantai Amal dan Kelurahan Mamburungan Timur.

Namun salah seorang warga Pantai Amal, Asdar membantah hal tersebut. Sebelum terjadinya pemekaran pada tahun 2012, kata dia, lokasi Kampung 6 yang tertera pada sertifikat Prada bukan terletak di RT 4 dan RT 5 Kelurahan Pantai Amal.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Iya, letak sertifikat mereka ini kan ada di Kampung 6 Dahulu nya. Itu pantai amal itu terbagi dua Antara Kampung 4 dan Kampung 6 Sedangkan sertifikat yang diterbitkan tahun 1982 itu berada di Kampung 6. Nah, Sekarang yang diklaim secara fisiknya itu berada di Kampung 4, ‘Bagaimana cerita?’ ‘Iya kan?’ Tentu salah tempat,” ungkapnya pada Kamis (18/9/25).

Lanjutnya, lokasi Kampung 6 tadi, lebih tepatnya mengarah ke Binalatung. Lokasi berbeda dengan yang tertera di sertifikat prada. Menurut Asdar, lokasi yang diklaim sertifikat prada itu salah, sebelum pemekaran bernama Kampung 4 bukan Kampung 6.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Lokasi Kampung 4 itu batasnya jalan. Jalan turun itu dari Kampung 6 itu. Depan kantor Kelurahan. Itu kesana itu Kampung 4. Yang kesini, yang ke arah Binalatung, itu Kampung 6. Jadi kalau mau cari, dia punya tanah, carilah di Kampung 6. Bukan di Kampung 4,” bebernya.

Lebih lanjut, Asdar mengatakan telah bersurat ke ATR/BPN untuk pencabutan plotting. Karena masyarakat menganggap lokasi yang diklaim pihak Jaka Prada tidak benar.

“Terkait juga dengan itu, kami sudah melakukan semacam menyurat kepada BPN untuk mencabut plotting yang ada. Karena itu memang tidak sesuai dengan lokasi,” imbuhnya.

Sementara itu, media ini mencoba konfirmasi dasar masyarakat Pantai Amal, Asdar mengaku masyarakat memegang dasar yang kuat, berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Masyarakat punya SHM, termasuk saya,” pungkasnya. (sdq)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Atasi Krisis Air Baku Tarakan, Dari Pengadaan Pompa sampai Pipanisasi Bulungan-Tarakan Sudah Dibahas
Jalan di Selumit Pantai Disemenisasi, Warga Apresiasi Kinerja Hj Jamaliah
Disdik Tarakan Pastikan Tidak Ada Potongan PIP, Bantuan Transfer Langsung ke Rekening Murid
Tarakan Kekurangan Tenaga Guru, Pemkot Koordinasi ke Pusat
Herman Tegaskan Bantuan PIP Harus Tepat Saran, Tanpa Potongan Dalam Bentuk Apapun
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Program Pusling Lapas Tarakan Dukung Literasi Warga Binaan
Literasi
25 September 2026
HLM BI Kaltara Dorong Money Changer Berizin di Kalimantan Utara
Ekonomi
25 September 2026
Tarakan Juara TPID Award 2026, Inflasi Terkendali lewat Inovasi Lokal
Ekonomi
25 September 2026
Pengamat: Stop Hoaks dan Persekusi Digital Anak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Hukum
25 September 2026

Berita Terhangat

BeritaBudayaSeni BudayaTarakan

Pekan Kebudayaan Daerah VI Ditutup, Ketua DPRD Tarakan Muhammad Yunus : Kebudayaan dan Keharmonisan Masyarakat Harus Dirawat Bersama

25 Agustus 2026
BeritaEnergiIndustriMigas

SKK Migas dan Polda Kaltim Perkuat Sinergi Pengamanan Hulu Migas

23 Agustus 2026
BeritaEnergiIndustriMigas

Tahap Konstruksi, Pemotongan Baja Perdana untuk Pengembangan Lapangan Gas Laut di Indonesia

14 Agustus 2026
KaltaraProv. Kaltara

Jembatan Garuda Juata Kerikil Resmi Dibuka, Warga Hemat Jarak Tempuh 7 Km

13 Agustus 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?