Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Warga Pantai Amal Bantah Klaim Kuasa Hukum Prada
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Warga Pantai Amal Bantah Klaim Kuasa Hukum Prada

Warga Pantai Amal Bantah Klaim Kuasa Hukum Prada

Siddiq Rustan
Siddiq Rustan
Published: 18 September 2025
Bagikan
2 Minimal Baca
Perwakilan Warga Pantai Amal RT 4 dan RT 5
Bagikan

TARAKAN – Saling klaim lahan antar warga Pantai Amal dan Kuasa Hukum Prada makin meruncing. Pernyataan kuasa hukum pemilik lahan sertifikat Prada menegaskan titik lokasi lahan yang disebutnya sudah benar. Adapun dasarnya, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kelurahan Pantai Amal dan Kelurahan Mamburungan Timur.

Namun salah seorang warga Pantai Amal, Asdar membantah hal tersebut. Sebelum terjadinya pemekaran pada tahun 2012, kata dia, lokasi Kampung 6 yang tertera pada sertifikat Prada bukan terletak di RT 4 dan RT 5 Kelurahan Pantai Amal.

“Iya, letak sertifikat mereka ini kan ada di Kampung 6 Dahulu nya. Itu pantai amal itu terbagi dua Antara Kampung 4 dan Kampung 6 Sedangkan sertifikat yang diterbitkan tahun 1982 itu berada di Kampung 6. Nah, Sekarang yang diklaim secara fisiknya itu berada di Kampung 4, ‘Bagaimana cerita?’ ‘Iya kan?’ Tentu salah tempat,” ungkapnya pada Kamis (18/9/25).

Lanjutnya, lokasi Kampung 6 tadi, lebih tepatnya mengarah ke Binalatung. Lokasi berbeda dengan yang tertera di sertifikat prada. Menurut Asdar, lokasi yang diklaim sertifikat prada itu salah, sebelum pemekaran bernama Kampung 4 bukan Kampung 6.

“Lokasi Kampung 4 itu batasnya jalan. Jalan turun itu dari Kampung 6 itu. Depan kantor Kelurahan. Itu kesana itu Kampung 4. Yang kesini, yang ke arah Binalatung, itu Kampung 6. Jadi kalau mau cari, dia punya tanah, carilah di Kampung 6. Bukan di Kampung 4,” bebernya.

Lebih lanjut, Asdar mengatakan telah bersurat ke ATR/BPN untuk pencabutan plotting. Karena masyarakat menganggap lokasi yang diklaim pihak Jaka Prada tidak benar.

“Terkait juga dengan itu, kami sudah melakukan semacam menyurat kepada BPN untuk mencabut plotting yang ada. Karena itu memang tidak sesuai dengan lokasi,” imbuhnya.

Sementara itu, media ini mencoba konfirmasi dasar masyarakat Pantai Amal, Asdar mengaku masyarakat memegang dasar yang kuat, berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Masyarakat punya SHM, termasuk saya,” pungkasnya. (sdq)

Anda Mungkin Juga Menyukai

SMSI Kaltara Ajak Pemprov Jaga Ekosistem Media Lokal
Pansus III DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan
Citra APH Buruk Lantaran Galian C Ilegal Masih Operasi. Ketua KI Ajak Kedepankan Bijak
Kuasa Hukum MI Sebut, Kliennya Tak Pernah Terima Panggilan Penyidik Sebelum Ditersangkakan
Hasan Saleh Dorong Peningkatan Mutu Konsumsi Ikan untuk Cerdaskan Generasi Bangsa
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

JPU Duga Pelibatan Pihak Luar seperti Ibam-Jurist Tan Agar Chromebook Tetap Jadi Pilihan
Hukum
13 Mei 2026
Skakmat Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Sengaja ‘Tutup Telinga’ ke Dirjen demi “Gol-kan” ChromeOS
Hukum
12 Mei 2026
Kasus Korupsi Chromebook, Pengamat: Tim Khusus Nadiem di Kasus Tersebut Bukan Inovasi, tapi “Pemerintahan Bayangan”
Hukum
12 Mei 2026
Akselerasi Pemerataan Ekonomi, Wali Kota Tangsel Targetkan 329 Unit Rumah Layak Huni di Tahun 2026
Ekonomi
7 Mei 2026

Berita Terhangat

BeritaPolriProv. KaltaraTarakan

Satgaswil Kaltara Densus 88 Gelar Seminar Bahas Transformasi Ideologi dan Penguatan Moderasi Beragama

28 April 2026
BeritaHukum & KriminalKaltaraNasionalProv. Kaltara

Buron Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispar Kaltara Ditangkap di Apartemen Makassar

22 April 2026
BeritaHukum & KriminalProv. KaltaraTarakan

BNN Tarakan Soroti Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas, Minta Pengawasan Diperketat

22 April 2026
BeritaEkonomiHukum & KriminalProv. KaltaraTarakan

Akademisi UBT Desak Pemda Kendalikan Miras Lewat Perda Kuat, Pajak Tinggi, dan Izin Ketat

21 April 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?