Ketua DPRD Tarakan Desak Pertamina Lebih Tegas
TARAKAN – Kejelasan status lahan wilayah kerja pertambangan (WKP) dikeluhkan masyarakat. Meski lahan yang dikelola Pertamina selama bertahun-tahun belum ada kejelasannya hingga persoalan ini menjadi agenda pembahasan DPRD Kota Tarakan.
Komisi I DPRD Tarakan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 25 Mei 2026. Dalam RDP, turut hadir Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus. Ia menyoroti adanya pembiaran pembangunan permanen di atas lahan WKP sepanjang jalan utama. Dia meminta, agar Pertamina segera turun ke lapangan untuk menentukan zona berbahaya, dan zona yang masih bisa dimanfaatkan kepentingan masyarakat.
Pernyataan itu, dia sampaikan dalam rapat koordinasi antara Komisi 1 DPRD Tarakan bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), serta Pihak ATR/BPN Kota Tarakan. Menurutnya, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa hampir seluruh lahan di pinggir jalan, khususnya di ruas jalan di sekitar Kampung 1 telah dibangun bangunan permanen oleh warga. Pdahal lahan tersebut masih masuk dalam zona WKP yang seharusnya memiliki keterbatasan pemanfaatan.
“Kami tekankan di sini, nantinya Pertamina harus memberikan kejelasan. Yang mana sih yang bahaya, yang mana sih yang tidak. Kok dibiarkan masyarakat membangun?” ujar Muhammad Yunus, Rabu (20/11/2024).
Yunus menambahkan fenomena serupa tidak hanya terjadi di satu lokasi, melainkan merata di Kampung 1, Kampung 4, Kampung 6, hingga sepanjang jalan utama. Ia menilai telah terjadi pembiaran karena Pertamina hanya memasang plang peringatan tanpa tindakan tegas. Sementara itu, masyarakat terus membangun karena melihat tidak ada larangan nyata.
“Kami yang ingin menegur tidak mungkin, yang harus menegur ya Pertamina. Jangan hanya menerima laporan saja, harus turun ke lapangan,” tegasnya.
Salah satu dampak yang dikhawatirkan dari ketidakjelasan status lahan ini adalah hilangnya potensi PAD, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Muhammad Yunus menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah membangun infrastruktur seperti jalan semen (semenisasi) dan penerangan jalan (trengase) di kawasan tersebut, namun karena status lahannya bermasalah, pajak tidak dapat diterbitkan.
“Kami bangunkan jalan, listrik, tapi tidak ada manfaat bagi daerah. Minimal PBB-nya tidak bisa terbit. Padahal di pinggir jalan sekarang sudah banyak yang jual ikan, jual sayur, punya toko, bahkan los-los pasar jadi sepi karena pasar-pasar kecil di bahu jalan tumbuh liar,” keluhnya.
DPRD Tarakan berharap Pertamina Wilayah Kalimantan Timur segera mengirim tim ke lokasi untuk melakukan verifikasi. Jika lahan tersebut memang berbahaya, Pertamina wajib menginformasikan secara jelas kepada masyarakat. Sebaliknya, jika lahan masih dapat dimanfaatkan, sebaiknya Pertamina memberikan skema pemanfaatan sehingga ada kepastian hukum dan kontribusi bagi daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pertamina belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan DPRD Tarakan tersebut. (Sdq)

