Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Predator Pencabulan
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum > Predator Pencabulan

Predator Pencabulan

Redaksi
Redaksi
Published: 10 Maret 2022
Bagikan
2 Minimal Baca
Predator Pencabulan
Bagikan

TARAKAN – RD predator asal Juata Laut yang pelecehan seksual 30 anak di bawah umur telah resmi ditetapkan menjadi tersangka. Dari hasil interogasi, pria berumur 22 tahun ini diketahui telah melakukan aksi bejatnya sejak 2016 silam.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Tarakan Utara, AKP Kistaya menerangkan jika pelaku terkenal sebagai sosok pribadi yang baik dan relijius, sehingga orang tua anak yang mengaji di masjid tersebut tidak menyangka pelaku memiliki kelainan seksual.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Korban ini dikenal agamis dan memiliki kepribadian baik. Pelaku memang akrab dengan korban-korbannya, dan saat ada momen memanfaatkan situasi untuk berbuat tidak senonoh dengan memegang kemaluan korban-korbannya,”ucapnya, (10/03).

Setelah aksinya tidak ketahuan, RD malah semakin intens melakukan aksi bejatnya. Bahkan, RD memanfaatkan ruangan yang berada di samping masjid yang disiapkan anak-anak untuk menginap pada hari Sabtu dan Minggu.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Pelaku ini memang berniat melakukan aksinya, pelaku memanfaatkan hari Sabtu dan Minggu untuk belajar memperdalam agama. Pelaku memanfaatkan hal tersebut untuk melakukan perbuatannya. Karena sering melihat anak-anak menginap, pelaku memiliki keinginan untuk mencabuli korban,”terangnya.

Diketahui, rerata usia korban kisaran tergolong remaja yakni berusia 12 hingga 15 tahun. Bahkan, santri yang menginap di tempat tersebut tidak hanya warga Tarakan, melainkan juga ada warga dari luar Tarakan seperti Bulungan dan Nunukan.

“Diakui kami sulit melakukan pemetaan korban, karena jangka waktu kejadian yang sudah lama dan santri juga bergantian yang menginap. Pelaku ini bukan guru atau santri, tapi sering ibadah di masjid. Jadi, seperti santri senior lah,”tutupnya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Kritik Dianggap Hoaks, Beda Pendapat Dicap Gaduh: Menjaga Nalar Publik dalam Perang Narasi Kasus Febrie Ardiansyah di Medsos
Peduli Kesehatan Mental, Lapas Tarakan Bersama IPK Indonesia Wilayah Kaltara Gelar Psikoedukasi dan Skrining Mental
Pihak Febrie Minta Penyidik Usut Pemilik 74 Kg Emas: Jangan Hanya Andalkan Pengakuan Tersangka!
Kasus Febrie Adriansyah, Pengamat Pertanyakan Dasar Perkara TPPU
Pengamat: Isu Terhadap Febrie Adriansyah Diduga Bagian dari ‘Corruptor Fights Back’ untuk Lumpuhkan Kejaksaan
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

DPRD Tarakan Dorong Kepastian Status Lahan di WKP
Tarakan
11 Agustus 2026
Komisi I DPRD Tarakan Minta BPN Atensi Pengajuan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan
Tarakan
11 Agustus 2026
Soroti Pelayanan BPN Tarakan, DPRD Tekan Pentingnya Kepastian Hukum Hak Tanah Warga
Tarakan
10 Agustus 2026
Pengurusan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan Tertahan Sumur Tua, DPRD Tarakan Gelar RDP
Tarakan
10 Agustus 2026

Berita Terhangat

Hukum

Rumah Febrie Ardyansah Digeledah Tanpa Adanya Pemeriksaan Awal, Pengamat: Ini Praktek ‘Fishing Expedition’

24 Juli 2026
Hukum

Pengamat: Ada Benturan Kepentingan di Balik Isu Liar Kasus Febrie

21 Juli 2026
Hukum

UU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktisi: Penyitaan Kafe De Clan dan Rumah Sentul Prematur dan Langgar Hak Konstitusi

20 Juli 2026
Hukum

Pakar: Penetapan Febrie sebagai Tersangka Tanpa Diperiksa Bertentangan dengan Konstitusi dan Langgar HAM

19 Juli 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?