Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Pidana Alternatif di KUHAP Baru, Lapas Tarakan Masih Menunggu Juknis
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum > Pidana Alternatif di KUHAP Baru, Lapas Tarakan Masih Menunggu Juknis

Pidana Alternatif di KUHAP Baru, Lapas Tarakan Masih Menunggu Juknis

Redaksi
Redaksi
Published: 13 Januari 2026
Bagikan
5 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru per 2 Januari 2026 membawa angin perubahan dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Salah satu sorotan utamanya adalah penerapan pidana alternatif serta rehabilitasi bagi pengguna narkotika. Namun, kebijakan ini masih menyisakan tanda tanya besar di level teknis pelaksanaan.

Kasi Binadik Lapas Kelas II A Tarakan, Fitroh Qomarudin, menegaskan bahwa pihak lapas pada dasarnya hanya bertindak sebagai penerima eksekusi putusan pengadilan. Artinya, arah penerapan pidana alternatif maupun rehabilitasi sepenuhnya bergantung pada amar putusan hakim.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Kalau dari Lapas Tarakan, kami tinggal melihat putusan hakimnya saja. Putusannya bunyinya seperti apa, itu yang kami jalankan. Soal teknis rehabilitasinya, itu ranah penegak hukum dari kepolisian sampai pengadilan,” ujarnya.

Selama ini, mekanisme rehabilitasi bagi narapidana narkotika masih berjalan dengan pola lama. Umumnya, warga binaan tetap masuk ke lapas terlebih dahulu, lalu jika muncul putusan rehabilitasi, barulah dilakukan koordinasi lanjutan dengan kejaksaan untuk proses eksekusi.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Biasanya kami kerja sama dengan kejaksaan. Kalau putusannya rehabilitasi, nanti jaksa yang mengeksekusi, berapa bulan, di mana tempat rehab-nya, semua berdasarkan putusan,” jelasnya.

Hal serupa juga berlaku untuk pidana alternatif. Jika terpidana sudah terlanjur masuk lapas, maka eksekusi pidana alternatif pun tetap memerlukan koordinasi lintas aparat penegak hukum.

Namun hingga kini, Lapas Tarakan masih menunggu aturan turunan KUHAP baru. Juknis, peraturan pemerintah (PP), maupun peraturan menteri belum diterbitkan.

“Biasanya kan undang-undangnya dulu, baru PP-nya. Nah ini kami masih menunggu bagaimana pelaksanaan teknis KUHAP baru itu,” katanya.

Selain KUHAP baru, isu amnesti Presiden terhadap sekitar 44 ribu warga binaan pemasyarakatan (WBP) juga menjadi perhatian publik. Lapas Tarakan sendiri mengaku telah menjalankan kebijakan tersebut beberapa bulan lalu, khususnya bagi pengguna narkoba. Namun, hasilnya sangat terbatas.

“Untuk Tarakan kemarin hanya satu orang yang lolos, meskipun usulan kami ada beberapa. Semua berkas kami kirim ke Mahkamah Agung untuk dinilai,” ungkapnya.

Kriteria penerima amnesti terbilang ketat. Hanya pengguna murni dengan Pasal 127 tanpa pasal tambahan (junto) yang berpeluang. Selain itu, usia, berat barang bukti (BB), hingga riwayat pidana turut menjadi pertimbangan.

“BB-nya itu kecil sekali, kalau tidak salah 0,1 atau 0,01. Walaupun pasalnya 127, sebenarnya BB-nya juga tidak masuk. Jadi hanya satu yang disetujui,” jelasnya.

Terkait kemungkinan pemindahan narapidana ke lapas khusus narkotika, Kasi Binadik menyebut kebijakan tersebut sebenarnya sudah lama ada.

“Kita belum tahu apakah nanti setiap putusan narkoba langsung dieksekusi ke lapas khusus, atau menunggu aturan pemerintah atau peraturan menteri,” katanya.

Kendala geografis juga menjadi tantangan tersendiri. Lapas narkotika terdekat berada di Samarinda. Sementara jika harus dipindahkan ke Nusa Kambangan, konsekuensi biaya dan logistik tentu semakin besar.

“Kalau setiap eksekusi harus ke sana, biayanya juga harus dipikirkan,” tambahnya.

Meski menunggu kebijakan baru, Lapas Tarakan memastikan program rehabilitasi narkoba internal tetap berjalan. Selama ini, pihak lapas rutin bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Program rehabilitasi dengan BNN sudah jalan setiap tahun. Terakhir kemarin per enam bulan, selesai sekitar November atau Desember,” jelas Fitroh.

Perbedaannya, program tersebut dilakukan terhadap warga binaan yang sudah berada di dalam lapas, bukan berdasarkan putusan rehabilitasi dari pengadilan seperti yang diatur dalam KUHAP baru.

Jika ke depan muncul putusan rehabilitasi dari pengadilan, Lapas Tarakan tinggal menyesuaikan eksekusi sesuai amar putusan, termasuk lokasi rehabilitasi yang umumnya berada di Samarinda.

Kasi Binadik berharap penerapan pidana alternatif dalam KUHAP baru bisa berdampak signifikan terhadap jumlah penghuni lapas. Terutama karena mayoritas warga binaan di Lapas Tarakan merupakan kasus narkotika.

“Sekitar 75 sampai 80 persen warga binaan di sini kasus narkoba,” ungkapnya.

Dengan adanya pidana alternatif, denda, serta kriteria khusus bagi pelaku pertama dengan ancaman di bawah 3 hingga 5 tahun, diharapkan tidak semua perkara berujung pada pidana penjara.

“Kalau dulu kan mau satu bulan, dua bulan, tetap masuk lapas. Mudah-mudahan ke depan lalu lintas masuk lapas bisa berkurang signifikan,” pungkasnya. (*)

Reporter : Arif Rusman

Anda Mungkin Juga Menyukai

Kritik Dianggap Hoaks, Beda Pendapat Dicap Gaduh: Menjaga Nalar Publik dalam Perang Narasi Kasus Febrie Ardiansyah di Medsos
Peduli Kesehatan Mental, Lapas Tarakan Bersama IPK Indonesia Wilayah Kaltara Gelar Psikoedukasi dan Skrining Mental
Pihak Febrie Minta Penyidik Usut Pemilik 74 Kg Emas: Jangan Hanya Andalkan Pengakuan Tersangka!
Kasus Febrie Adriansyah, Pengamat Pertanyakan Dasar Perkara TPPU
Pengamat: Isu Terhadap Febrie Adriansyah Diduga Bagian dari ‘Corruptor Fights Back’ untuk Lumpuhkan Kejaksaan
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

DPRD Tarakan Dorong Kepastian Status Lahan di WKP
Tarakan
11 Agustus 2026
Komisi I DPRD Tarakan Minta BPN Atensi Pengajuan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan
Tarakan
11 Agustus 2026
Soroti Pelayanan BPN Tarakan, DPRD Tekan Pentingnya Kepastian Hukum Hak Tanah Warga
Tarakan
10 Agustus 2026
Pengurusan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan Tertahan Sumur Tua, DPRD Tarakan Gelar RDP
Tarakan
10 Agustus 2026

Berita Terhangat

Hukum

Rumah Febrie Ardyansah Digeledah Tanpa Adanya Pemeriksaan Awal, Pengamat: Ini Praktek ‘Fishing Expedition’

24 Juli 2026
Hukum

Pengamat: Ada Benturan Kepentingan di Balik Isu Liar Kasus Febrie

21 Juli 2026
Hukum

UU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktisi: Penyitaan Kafe De Clan dan Rumah Sentul Prematur dan Langgar Hak Konstitusi

20 Juli 2026
Hukum

Pakar: Penetapan Febrie sebagai Tersangka Tanpa Diperiksa Bertentangan dengan Konstitusi dan Langgar HAM

19 Juli 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?