Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Modusnya Beli Bensin, MH Malah Gasak Handphone
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum > Modusnya Beli Bensin, MH Malah Gasak Handphone

Modusnya Beli Bensin, MH Malah Gasak Handphone

Redaksi
Redaksi
Published: 26 Februari 2022
Bagikan
2 Minimal Baca
Modusnya Beli Bensin, MH Malah Gasak Handphone
Bagikan

TARAKAN – Seorang pria berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat usai melakukan pencurian 2 telepon genggam. Pelaku terbukti melakukan pencurian usai
terekam CCTV saat menjalankan aksinya.

Bahkan, pelaku sudah melakukan pencurian di dua lokasi berbeda dengan jumlah korban dua orang. Guna melancarkan aksinya, MH pelaku melakukan modus membeli bensin untuk mengelabui korbannya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Pencurian dilakukan di dua lokasi berbeda dan di waktu berbeda. Dimana BB yang diamankan dari pelaku yaitu satu unit handphone Oppo A9 berwarna biru yang dicuri dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam yang diduga digunakan pelaku melancarkan aksi kejahatannya,”terang Kapolsek Tarakan Barat, IPTU Angestri Budi Reswanto

Akibat aksinya tersebut kerugian korban sekitar Rp 3,5 juta rupiah. Selanjutnya, pada TKP kedua, di Jalan Aki Balak RT 3 Kelurahan Juata Kerikil, BB yang berhasil diamankan yakni satu unit handphone merek Oppo A745G dan satu unit Samsung Galaxy A6 plus yang dicuri.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Kejadiannya, di TKP pertama pada Minggu (13/2/2022) pukul 21.55 WITA. TKP kedua, Jumat (18/2/2022) pukul 19.31 WITA,”jelasnya.

Adapun kerugian di TKP kedua mencapai Rp 7,3 juta. Dari kejadian, pelaku sempat terekam CCTV karena di TKP pertama yang melancarkan aksinya bersama seorang rekannya.

“Mereka membeli bensin, dan saat korban melayani mengisi bensin eceran. Salah satu diduga pelaku masuk ke dalam kasir atau konter tersebut dan mengambil handphone korban,”bebernya.

“Atas kejadian ini, diduga pelaku yang juga residivis, diterapkan pasal 363 ayat 1 ke-3, ancaman hukuman 5 tahun penjara dan saat ini dalam proses penyelidikan Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat,” tandasnya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Kritik Dianggap Hoaks, Beda Pendapat Dicap Gaduh: Menjaga Nalar Publik dalam Perang Narasi Kasus Febrie Ardiansyah di Medsos
Peduli Kesehatan Mental, Lapas Tarakan Bersama IPK Indonesia Wilayah Kaltara Gelar Psikoedukasi dan Skrining Mental
Pihak Febrie Minta Penyidik Usut Pemilik 74 Kg Emas: Jangan Hanya Andalkan Pengakuan Tersangka!
Kasus Febrie Adriansyah, Pengamat Pertanyakan Dasar Perkara TPPU
Pengamat: Isu Terhadap Febrie Adriansyah Diduga Bagian dari ‘Corruptor Fights Back’ untuk Lumpuhkan Kejaksaan
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

DPRD Tarakan Dorong Kepastian Status Lahan di WKP
Tarakan
11 Agustus 2026
Komisi I DPRD Tarakan Minta BPN Atensi Pengajuan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan
Tarakan
11 Agustus 2026
Soroti Pelayanan BPN Tarakan, DPRD Tekan Pentingnya Kepastian Hukum Hak Tanah Warga
Tarakan
10 Agustus 2026
Pengurusan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan Tertahan Sumur Tua, DPRD Tarakan Gelar RDP
Tarakan
10 Agustus 2026

Berita Terhangat

Hukum

Rumah Febrie Ardyansah Digeledah Tanpa Adanya Pemeriksaan Awal, Pengamat: Ini Praktek ‘Fishing Expedition’

24 Juli 2026
Hukum

Pengamat: Ada Benturan Kepentingan di Balik Isu Liar Kasus Febrie

21 Juli 2026
Hukum

UU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktisi: Penyitaan Kafe De Clan dan Rumah Sentul Prematur dan Langgar Hak Konstitusi

20 Juli 2026
Hukum

Pakar: Penetapan Febrie sebagai Tersangka Tanpa Diperiksa Bertentangan dengan Konstitusi dan Langgar HAM

19 Juli 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?