Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Lihat motor Beserta Kuncinya Terparkir Tanpa Pemilik, Residivis Curanmor Kembali Jalan Aksi
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Lihat motor Beserta Kuncinya Terparkir Tanpa Pemilik, Residivis Curanmor Kembali Jalan Aksi

Lihat motor Beserta Kuncinya Terparkir Tanpa Pemilik, Residivis Curanmor Kembali Jalan Aksi

Redaksi
Redaksi
Published: 16 Oktober 2022
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Lupa mencabut kunci motor saat ditinggal pergi berkebun, sebuah sepeda motor terparkir di Jalan Gunung Slipi RT. 9 Kelurahan Kampung Satu, di curi. Beruntung unit Jatanras dapat membekuk pelaku yang merupakan seorang pria berinisial AS (38).

Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi melalui Kanit Pidum, IPDA Muhammad Farhan mengatakan, kejadian berawal ketika korban hendak berkebun di daerah tempat kejadian. Setibanya di lokasi, korban lupa jika kunci motor masih tergantung di motor tersebut.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Pas dia (korban) kembali, mendapati motor miliknya sudah tidak ada. Setelahnya, korban langsung pergi ke Kantor PDAM yang ada di Kampung Satu untuk melihat CCTV. Kebetulan kebun korban berada dekat kantor PDAM. Tak hanya motor, ternyata handphone korban saat itu juga masih berada di motor,” katanya, belum lama ini.

Dari CCTV itu terlihat seorang lelaki membawa motor korban dan korban. Berbekal sejumlah petunjuk, pada hari yang sama, Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan.

“Karena handphone masih ada dimotor itu memudahkan personel saat melakukan penyelidikan hingga menemukan pelaku. Korban juga hafal kan kode IMEI dan ID Handphone nya. Setelah kita ikuti, signalnya berhenti di wilayah Juata. Tapi motor dan pelaku saat itu belum kami dapatkan karena gangguan signal,”ungkap perwira balok satu ini.

Lanjut Farhan, keesokan harinya ketua RT di Juata menginfokan kepada petugas bahwa ditemukan satu unit motor dan orang yang diduga mengambil motor itu. Alhasil pelaku dibawa ke Polres Tarakan guna penyelidikan lebih lanjut.

“Jadi AS ini merupakan residivis dan pernah masuk ke Lapas Tarakan dengan kasus yang sama. Pada saat kejadian itu dia ketambak motornya dia simpan di rumahnya di Juata terus pas kembali dari tambak ternyata RT nya sudah monitor,” demikian Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Senam Sehat Pasar Ikan Higienis
Polda Kaltara dan Pusat Studi Kepolisian UBT Kolaborasi Cegah Konflik Lewat Riset Akademik
Masa sih, DS Punya Dapur MBG?
BPK Berikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke-12 Kali untuk LKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025
WBP Lapas Tarakan Kejar Ijazah dan Keterampilan Cegah Kambuh Pidana
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Bukan Pencari Kerja, Pemuda Tarakan Ini Pilih Jadi Pencipta Lapangan Kerja
Pendidikan
30 Juni 2026
Hasil Seleksi Jalur Domisili SMPN Tangsel Diumumkan Malam Ini, Pemkot Jamin Transparansi
Pendidikan
26 Juni 2026
Air Bersih untuk Rakyat, Kado Nyata HUT Bhayangkara ke-80 dari Polda Kaltara
Kaltara
25 Juni 2026
Merasa Terancam, Warga di Tabur Lestari Laporkan Mandor Perusahaan Sawit ke Polisi
Berita Nunukan Prov. Kaltara
24 Juni 2026

Berita Terhangat

Hukum

Menguliti Narasi Pseudo Moral Superiority Yusuf Amir, Mengapa Pembela Hak Koruptor Mendadak Nyaring di Ruang Digital?

1 Juni 2026
Hukum

LDII Laporkan Akun Tiktok Info Kaltara Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

1 Juni 2026
BeritaOpiniProv. KaltaraTarakan

Tarif PBJT ditetapkan 10%, Untuk Restoran Penyedia Makanan dan Minuman

1 Juni 2026
BeritaHukumProv. KaltaraTarakan

Sebut UU Tidak Wajibkan 10%, Akademisi Hukum Desak Peninjauan Kembali Pajak Restoran di Tarakan

1 Juni 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?