TARAKAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan kini resmi memiliki hak kekayaan intelektual untuk produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) buatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Sertifikat Merk “Giatja Lapastar” diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkum) Kalimantan Timur, Dr. Ikmal Idrus, di Ruang Kepala Lapas Tarakan, Selasa (9/6/2026).
Penyerahan sertifikat ini berlangsung dalam rangkaian Audiensi dan Pendampingan Permohonan Kekayaan Intelektual yang digelar bersama Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim.
Acara diawali dengan pemaparan Dr. Ikmal Idrus mengenai pentingnya perlindungan merek bagi produk barang dan jasa, serta kaitannya dengan program pembinaan di lapas.
Plh Kepala Lapas Tarakan, Erikjon Sitohang, didampingi jajaran pejabat struktural, menerima sertifikat tersebut. Menurutnya, langkah ini menjadi milestone penting dalam memberdayakan kemampuan ekonomi WBP.
“Keberadaan merek resmi akan memberikan nilai tambah dan kepercayaan lebih tinggi dari masyarakat terhadap produk-produk buatan warga binaan,” ujar Erikjon.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek berfungsi sebagai pengenal yang membedakan produk satu pelaku usaha dengan pelaku usaha lainnya.
Merek dapat berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, bentuk 2 dimensi maupun 3 dimensi, hingga suara atau hologram.
Sertifikat Merk “Giatja Lapastar” yang kini dimiliki Lapas Tarakan secara khusus diperuntukkan bagi produk UMKM WBP di bidang industri manufaktur, khususnya kuliner dan makanan olahan.
Beberapa produk unggulan yang akan menggunakan merek ini antara lain kerupuk Amplang ikan bandeng, keripik gedebok pisang, tempe, aneka roti dan kue serta berbagai olahan daging dan hasil laut.
Produk-produk tersebut dipasarkan tidak hanya di lingkungan internal Lapas, tetapi juga kepada masyarakat umum.
Kepemilikan merek ini merupakan tindak lanjut konkret dari pelaksanaan Program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Tahun 2026, khususnya Program Nomor 10 tentang pemasaran produk hasil karya Warga Binaan melalui Koperasi dan UMKM.
Dengan adanya sertifikat resmi, diharapkan produk “Giatja Lapastar” dapat semakin dikenal luas, meningkatkan daya saing, serta memberikan dampak positif bagi kemandirian ekonomi warga binaan setelah kembali ke masyarakat. (*)
Reporter : Arif Rusman


