Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Lakukan Aksi Sejak 2016, pemuda Sesama Jenis Dibekuk Polisi
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum > Lakukan Aksi Sejak 2016, pemuda Sesama Jenis Dibekuk Polisi

Lakukan Aksi Sejak 2016, pemuda Sesama Jenis Dibekuk Polisi

Redaksi
Redaksi
Published: 9 Maret 2022
Bagikan
2 Minimal Baca
Lakukan Aksi Sejak 2016, pemuda Sesama Jenis Dibekuk Polisi
Bagikan

TARAKAN – Seorang pemuda berinisial RD dijemput Polsek Utara setelah adanya laporan pelecehan seksual dari orang tua santrinya. Diketahui, aksi bejat pemuda tersebut dilakukan sejak 2016 yang melecehkan sebanyak 30 santri yang berstatus di bawah umur.

Saat dikonfiirmasi, Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Tarakan Utara, IPTU Kistaya menerangkan pencabulan dan pelecehan seksual itu dilakukan sejak 2016 lalu.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Pelaku RD masih berusia sekitar 22 tahun. Namun yang mengejutkan ialah pelaku dikenal sebagai sosok yang relijius dan rajin beribadah. Ia juga dikenal aktif dalam pengajian dan mengikuti majelis taklim yang digelar salah satu pesantren.

“Pelaku RD sudah dilaporkan pada Senin (7/3/ 2022) ke Polsek Tarakan Barat. Adapun laporannya bernomor LP05/III/2022. Pelaku dilaporkan dengan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Kami sudah melakukan pemeriksaan juga terhadap pelapor,”ujarnya, (09/03/2022).

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Kemarin sudah saya periksa sekitar lima orang korbannya. Selebihnya yang lain ada yang sudah lama sekali, ada yang sudah sekitar satu bulan, ada yang satu tahun bahkan kasusnya,”lanjutnya.

Diketahui, pelaku bahkan diketahui sering beribadah di masjid, namun ditegaskannya pelaku ini bukan guru.

Atas perbuatannya, pelaku akhirnya ditahan di Polsek Utara sekitar pukul 20.30 WITA pada Selasa Malam. Lanjutnya, pasal dikenakan yakni Pasal 82 UU Perlindungan Anak karena dimana mayoritas korbannya ada yang di bawah umur.

“Ancaman hukumannya pencabulan anak di bawah umur agak berat. Nanti kita lihat selama ditahan bagaimana,” urainya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Kritik Dianggap Hoaks, Beda Pendapat Dicap Gaduh: Menjaga Nalar Publik dalam Perang Narasi Kasus Febrie Ardiansyah di Medsos
Peduli Kesehatan Mental, Lapas Tarakan Bersama IPK Indonesia Wilayah Kaltara Gelar Psikoedukasi dan Skrining Mental
Pihak Febrie Minta Penyidik Usut Pemilik 74 Kg Emas: Jangan Hanya Andalkan Pengakuan Tersangka!
Kasus Febrie Adriansyah, Pengamat Pertanyakan Dasar Perkara TPPU
Pengamat: Isu Terhadap Febrie Adriansyah Diduga Bagian dari ‘Corruptor Fights Back’ untuk Lumpuhkan Kejaksaan
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

DPRD Tarakan Dorong Kepastian Status Lahan di WKP
Tarakan
11 Agustus 2026
Komisi I DPRD Tarakan Minta BPN Atensi Pengajuan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan
Tarakan
11 Agustus 2026
Soroti Pelayanan BPN Tarakan, DPRD Tekan Pentingnya Kepastian Hukum Hak Tanah Warga
Tarakan
10 Agustus 2026
Pengurusan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan Tertahan Sumur Tua, DPRD Tarakan Gelar RDP
Tarakan
10 Agustus 2026

Berita Terhangat

Hukum

Rumah Febrie Ardyansah Digeledah Tanpa Adanya Pemeriksaan Awal, Pengamat: Ini Praktek ‘Fishing Expedition’

24 Juli 2026
Hukum

Pengamat: Ada Benturan Kepentingan di Balik Isu Liar Kasus Febrie

21 Juli 2026
Hukum

UU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktisi: Penyitaan Kafe De Clan dan Rumah Sentul Prematur dan Langgar Hak Konstitusi

20 Juli 2026
Hukum

Pakar: Penetapan Febrie sebagai Tersangka Tanpa Diperiksa Bertentangan dengan Konstitusi dan Langgar HAM

19 Juli 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?