Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Kosultan Rya Gustav Diputus 4,8 Tahun, PH Beberkan Fakta Persidangan
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum > Kosultan Rya Gustav Diputus 4,8 Tahun, PH Beberkan Fakta Persidangan

Kosultan Rya Gustav Diputus 4,8 Tahun, PH Beberkan Fakta Persidangan

Redaksi
Redaksi
Published: 23 Mei 2025
Bagikan
3 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Bunyu di Kecamatan Bunyu, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, kembali mencuri perhatian. Konsultan pengawas proyek, Rya Gustav dari PT Antariksa Globalindo, diputus 4 tahun 8 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Senin (20/5/2025).

Hakim juga menjatuhkan denda Rp300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan, serta memerintahkan Rya membayar uang pengganti Rp 1,6 miliar setelah dikurangi Rp 388 juta yang telah disetor.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Kuasa hukum Rya, Fadly, S.H, menghormati putusan hakim, namun meminta waktu untuk mempelajari salinan putusan sebelum memutuskan langkah hukum berikutnya.

“Kami akan pikir-pikir dulu. Ada beberapa poin pembuktian yang perlu kami cermati lebih lanjut,” ujarnya kepada awak media.

Fadly menegaskan, kliennya sebagai konsultan pengawas tidak memiliki wewenang dalam pencairan dana proyek, yang menjadi tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pengguna Anggaran (PA).

“Fakta sidang menunjukkan klien kami tidak terlibat dalam keputusan pencairan dana. Tidak ada audit yang menyebut prosedur pengawasan kami melanggar aturan,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dokumen pengawasan, seperti laporan bulanan dan Kerangka Acuan Kerja (KAK), telah dipenuhi sesuai kontrak. Menurutnya, KAK lebih berkaitan dengan spesifikasi pengerjaan proyek yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa, bukan konsultan pengawas.

“Klien kami justru dimintai tanggung jawab atas kesalahan pihak lain,” sesalnya.

Kasus ini mencuat setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Utara menetapkan kerugian negara sebesar Rp 44,15 miliar pada 4 Oktober 2024. Proyek RSP Bunyu, yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 senilai Rp 52 miliar, seharusnya rampung pada Desember 2022. Namun, hingga 2023, proyek ini masih mangkrak.

Selain Rya, tiga terdakwa lain dalam kasus ini adalah Dasep Ilham Nur Akbar (Pimpinan Cabang KSO PT Mina Fajar Abadi-PT Indi Daya Karya), Hamdani (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan sekaligus PPK Dinas Kesehatan Bulungan), dan Muhammad Darisman Rahmani (Pelaksana Lapangan dari CV Ardifa Dalle, CV Inaka, CV Ujung Tanjung Abadi, dan CV Fatah Rahmat).

Dampak Besar untuk Masyarakat Bunyu
Proyek RSP Bunyu merupakan proyek strategis yang diharapkan meningkatkan akses layanan kesehatan di wilayah terpencil Kalimantan Utara.

Mangkraknya proyek ini menimbulkan kekecewaan besar di kalangan masyarakat, sekaligus memunculkan pertanyaan soal efektivitas pengawasan anggaran negara. (*)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Polda Kaltara dan Pusat Studi Kepolisian UBT Kolaborasi Cegah Konflik Lewat Riset Akademik
WBP Lapas Tarakan Kejar Ijazah dan Keterampilan Cegah Kambuh Pidana
Menguliti Narasi Pseudo Moral Superiority Yusuf Amir, Mengapa Pembela Hak Koruptor Mendadak Nyaring di Ruang Digital?
LDII Laporkan Akun Tiktok Info Kaltara Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Sebut UU Tidak Wajibkan 10%, Akademisi Hukum Desak Peninjauan Kembali Pajak Restoran di Tarakan
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Hasil Seleksi Jalur Domisili SMPN Tangsel Diumumkan Malam Ini, Pemkot Jamin Transparansi
Pendidikan
26 Juni 2026
Air Bersih untuk Rakyat, Kado Nyata HUT Bhayangkara ke-80 dari Polda Kaltara
Kaltara
25 Juni 2026
Merasa Terancam, Warga di Tabur Lestari Laporkan Mandor Perusahaan Sawit ke Polisi
Berita Nunukan Prov. Kaltara
24 Juni 2026
Saling Lapor Kasus Penganiayaan, Kapolsek Nunukan : Semua Sama di Mata Hukum
Berita Nunukan Prov. Kaltara
24 Juni 2026

Berita Terhangat

BeritaHukumKaltaraMahasiswaProv. KaltaraTarakanViral

Direktur PDAM Tarakan Dilaporkan ke Polisi, Iwan Setiawan : Belum Saatnya Saya Bicara

29 Mei 2026
Hukum

Aliansi Masyarakat Laporkan Direktur PDAM soal Dugaan Pelanggaran Data Pribadi

26 Mei 2026
Hukum

Anak Hartati Murdaya Mangkir dari Panggilan Kejati Kaltara

26 Mei 2026
Hukum

Mahasiswa Sebut Lurah Kampung Enam Arogan, Direktur PDAM Dilaporkan ke Polres

25 Mei 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?