Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Kembali Disorot, Begini Cerita Kasus Korupsi Dana Hibah PT BKJ yang Melibatkan Nama Gubernur Kaltara
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Bulungan > Kembali Disorot, Begini Cerita Kasus Korupsi Dana Hibah PT BKJ yang Melibatkan Nama Gubernur Kaltara

Kembali Disorot, Begini Cerita Kasus Korupsi Dana Hibah PT BKJ yang Melibatkan Nama Gubernur Kaltara

Redaksi
Redaksi
Published: 8 Agustus 2025
Bagikan
9 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Banyak hal menarik dari kasus dugaan korupsi aliran dana hibah untuk program Pengelola Fasilitas Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tahun anggaran 2021. Tidak hanya membuat Direktur Utama PT Benuanta Kaltara Jaya (BKJ), Haeruddin Rauf dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara Hamsi harus mendekam di penjara, tapi juga perihal ‘jalan cerita’ kasus ini dari awal hingga akhir.

Media ini pun berusaha mencari lembar-lembar bukti yang diangkat dalam persidangan yang menjerat keduanya. Semua berawal dari tahun 2020, di akhir-akhir masa jabatan Irianto Lambrie sebagai Gubernur Kaltara. Kala itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyampaikan program Pengelola Fasilitas Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara. Anggarannya tak sedikit, Rp4 miliar!

- Advertisement -
Ad imageAd image

Melihat peluang peninggalan Irianto Lambrie ini, Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang yang belum setahun menjabat berminat dan bergerak cepat. Mantan Wakapolda Kaltara ini langsung menyiapkan seluruh perangkat untuk menjalankannya. Termasuk menunjuk PT BKJ sebagai pelaksana teknis, di bawah kendali Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara yang dipimpin Obed Daniel. Berbagai surat dalam bentuk komitmen pun diteken. KLHK setuju, DLH matangkan perangkat, PT BKJ siap jalankan program.

Awalnya, seluruh rangkaian awal pelaksanaan berjalan baik. Hingga, akhirnya Gubernur Kaltara menunjuk Drs Hamsi SSos MT sebagai Kepala DLH Kaltara menggantikan Obet Daniel. Informasi yang didapatkan media ini, jauh sebelum menjabat sebagai kepala dinas, Hamsi sudah diberi tugas membentuk tim verifikasi dan evaluasi usulan dana hibah yang telah diputuskan oleh gubernur. Salah satu gebrakannya adalah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 900/020/SK/DLH/VIII/2021, tanggal 20 Agustus 2021 tentang tim verifikasi dan evaluasi usulan dana hibah pada tahun 2021.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Baca juga : https://infoindo.co.id/korupsi-dana-hibah-pt-bkj-kembali-dibahas-ini-kata-pakar-soal-korupsi/

Salah seorang informan infoindo.co.id, Rana –nama disamarkan– mengatakan, proses verifikasi dan evaluasi itu dilakukan pada 24 Agustus 2021. Hasilnya, dirampungkan dengan berita acara yang isinya menyebutkan bahwa berkas usulan lengkap sehingga dapat diteruskan ke langkah selanjutnya. Berita acara ini juga ditanda tangani oleh petugas verifikator bernama Armiaty.

“Yang tanda tangan adalah Haeruddin Rauf, dan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara, serta Martinus Aing selaku Perangkat Desa atau Kelurahan,” ungkap Rana.

Berita acara yang berisi dokumen dan observasi peninjauan lapangan calon penerima hibah dan bantuan sosial terencana Tahun Anggaran 2021, ungkap Rana, berisi informasi terkait penggunaan dana untuk kegiatan fisik sebesar Rp 4.318.650.000,00 dengan waktu penyelesaian kegiatan selama150 hari kerja yang kemudian dibulatkan menjadi Rp4 miliar.

Atas dasar berita acara itulah, Hamsi yang telah menjabat Kepala DLH Kaltara mengirim surat kepada Gubernur Kaltara bernomor 660/339.1/BID.II-DLH, tanggal 25 Agustus 2021 perihal Rekomendasi Usulan Permohonan Hibah Terencana Tahun Anggaran 2021 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan. Surat itu juga berisi rincian kebutuhan dan anggaran program yang sudah disepakati.

“Almarhum Pak Hamsi, tidak bertindak secara sendiri dalam memutuskan penganggaran dana hibah ini. Ada mekanisme dan prosedur yang sudah dilalui beliau. Seharusnya, kalau memang dana hibah tidak boleh dianggarkan untuk Perseroda PT BKJ karena terbentur regulasi, maka dokumen dari tim evaluasi usulan ditolak oleh TAPD. Tapi ini kenapa bisa lolos?” ungkap Rana.

Setelah itu, Hamsi menyiapkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) DLH Kaltara pada tanggal 29 Oktober 2021. “Berdasarkan DPPA SKPD DLH Kaltara, Gubernur Kaltara kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 188.44/K716/2021 tanggal 1 November 2021 tentang Pemberian Hibah Berupa Uang kepada PT BKJ sebagai unit pengelola. Ini kan jelas dan terang, bahwa terhadap keputusan pemberian dana hibah yang seharusnya tidak sah dan BKJ tidak berhak menerima dana hibah adalah kesalahan dari keputusan gubernur,” tegas Rana.

Hamsi, kata Rana, sebagai anak buah langsung menindaklajuti titah gubernur tersebut dengan mengirim surat ke PT BKJ. Surat ini ditanggapi Haeruddin Rauf sebagai direktur dengan mengajukan proposal pencairan dana hibah.

“Begitulah alurnya, kenapa kemudian PT BKJ itu bisa terima dana hibah,” jelas Rana.

Proses pencairan dana hibah ini, papar Rana, dilakukan 2 hari setelah disetujui, yakni pada tanggal 4 November 2021. Saat itu, Hamsi bersama dengan Haeruddin Rauf menandatangani dokumen tertulis Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Keesokan harinya, kata Rana mengutip risalah sidang, Hamsi langsung mengeluarkan beberapa surat untuk pencairan dana hibah diantaranya, lembar Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 05 November 2021 yang ditandatangani oleh Hamsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Ada beberapa orang saksi saat itu. Ada Ilham Hidayat selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan saksi Septi Bintani selaku Bendahara Pengeluaranl. Kemudian ada Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Provinsi Kalimantan Utara yaitu saksi Andin Abdurrakhman menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana,” katanya.

Fakta lainnya, kata Rana, keputusan Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang memberikan dana hibah kepada PT BKJ bertentangan dengan keterangan ahli Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam keterangannya, BPKP Kaltara menyebut, PT BKJ yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Kaltara tidak berhak dan tidak sah menerima dana hibah dalam bentuk uang sebesar Rp4 miliar dari Pemprov Kaltara.

“Hal itu, kata saksi ahli, bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” sebut Rana.

Seperti diketahui, dana hibah yang cair tersebut hanya terpakai Rp1,4 miliar lebih. Sisanya, Rp1,1 miliar lebih, sebagaimana disamnpaikan ahli dan saksi-saksi di persidangan digunakan oleh Direktur PT BKJ untuk kepentingan operasional perusahaan dan pembayaran gaji karyawan perusahaan.

“Yang sebelumnya tidak dapat dibayarkan karena perusahaan mengalami kesulitan keuangan,” ungkap narasumber lainnya.

Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Universitas Borneo Tarakan (UBT), Aris Irawan mengatakan, siapa pun yang terbukti melakukan perkara korupsi harus ditindak secara hukum. Bukan hanya menjerat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), tapi siapa saja yang memenuhi unsur perbuatan dalam ketentuan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Mereka yang dimaksud Aris adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bendahara, panitia pengadaan atau lelang, konsultan perencana atau pengawas, kontraktor atau rekanan swasta yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, pihak ketiga lainnya yang ikut serta melakukan, menyuruh melakukan, atau membantu melakukan korupsi juga harus ditindak tegas.

“Dalam sistem hukum Indonesia, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak membatasi pelaku hanya pada pejabat pemerintah. Pihak swasta juga bisa dijerat, jika terbukti memperkaya diri atau orang lain dengan cara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara,” ungkapnya.

Selanjutnya, beber pria yang juga pengacara ini, atasan yang mengetahui adanya tindak pidana korupsi tetapi membiarkan bawahannya mengeksekusi tanpa mematuhi ketentuan hukum, juga dapat dipidana berdasarkan Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Tidak sampai di situ, korporasi sebagai badan hukum, juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, jika korupsi dilakukan untuk kepentingan korporasi.

“Dengan demikian, lingkup pelaku dalam tindak pidana korupsi bersifat luas dan inklusif. Untuk memastikan siapa saja yang terlibat aktif dalam merugikan keuangan negara, bisa dimintai pertanggungjawaban pidana, tidak hanya terbatas pada pejabat pengguna anggaran,” terang Aris.

Sementara itu, Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang hingga saat ini belum bersedia memberikan jawabannya atas kasus ini. Bahkan pesan singkat hingga surat resmi yang dilayangkan media ini tak kunjung berbalas. (bar)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Jembatan Garuda Juata Kerikil Resmi Dibuka, Warga Hemat Jarak Tempuh 7 Km
DPRD Tarakan Dorong Kepastian Status Lahan di WKP
Komisi I DPRD Tarakan Minta BPN Atensi Pengajuan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan
Soroti Pelayanan BPN Tarakan, DPRD Tekan Pentingnya Kepastian Hukum Hak Tanah Warga
Pengurusan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan Tertahan Sumur Tua, DPRD Tarakan Gelar RDP
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Baru Terbentuk, Markoni Domino Club Langsung Gelar Turnamen Eksklusif
Kaltara
8 Agustus 2026
Ketua DPRD Tarakan Hadiri Pengukuhan DPC IWAPI, Tegaskan Komitmen Dukung Pengusaha Perempuan
Tarakan
7 Agustus 2026
DPRD Tarakan Apresiasi Komitmen Pemkot Realisasikan Pembangunan Sirkuit Balap dan Proyek Strategis
Tarakan
7 Agustus 2026
Buka Safari Gotong Royong Bareng Demokrat, Ketua DPRD Tarakan Muhammad Yunus Tekankan Pentingnya Keharmonisan dan Lingkungan Clean
Tarakan
7 Agustus 2026

Berita Terhangat

Tarakan

Pemasangan PJU Jalan Poros Tanjung Pasir Tembus 85 Persen, DPRD Tarakan Dorong Penuntasan di APBD-P

11 Agustus 2026
Tarakan

Ketua DPRD Tarakan Hadiri Kenal Pamit Kapolres, Perkuat Sinergi dengan  Polri

11 Agustus 2026
Tarakan

Tuntas Kerjakan Seminisasi dan Ulinisasi, Asrin R. Saleh Buka Akses Jalan Nelayan Pesisir Tarakan

11 Agustus 2026
Tarakan

Lima Dapur Makanan Bergizi di Tarakan Masih Di-suspend, DPRD Kota Tarakan Segera Menyurat ke BGN

11 Agustus 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?