Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Korupsi Dana Hibah PT BKJ Kembali Dibahas, Ini Kata Pakar Soal Korupsi
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Berita > Korupsi Dana Hibah PT BKJ Kembali Dibahas, Ini Kata Pakar Soal Korupsi

Korupsi Dana Hibah PT BKJ Kembali Dibahas, Ini Kata Pakar Soal Korupsi

Redaksi
Redaksi
Published: 7 Agustus 2025
Bagikan
7 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Perkara korupsi yang membuat Direktur Utama PT Benuanta Kaltara Jaya (BKJ) Haeruddin Rauf dan mantan Plt Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara Hamsi dipenjara mulai ramai dibahas belakangan ini. Tak hanya persoalan vonis penjara yang didapatkan kedua terdakwa, tapi juga kemungkinan keterlibatan pihak lain namun tak ‘disentuh’ dalam kasus ini juga menarik diulas kembali.

Seperti diketahui, sejumlah nama muncul dalam kasus ini. Bahkan selama persidangan, nama-nama tersebut secara konsisten disebut oleh terdakwa dan tercantum dalam risalah sidang. Sebut saja Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang. Mantan Wakapolda Kaltara ini disebut-sebut sebagai pembuat keputusan pemberian dana hibah untuk PT BKJ senilai Rp4 miliar untuk Unit Pengelola Fasilitas Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Racun (B3) Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2021. Kapasitasnya tentu saja sebagai Kepala Daerah.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Selanjutnya, ada nama Bastian Lubis yang merupakan Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Kaltara. Ada juga Kepala DLH Kaltara Obed Daniel sebelum akhirnya diganti oleh Pelaksana Tugas (Plt) DLH Kaltara Hamsi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Nama lainnya yang tercantum dalam risalah sidang adalah nama Komisaris PT BKJ Arif Jauhar Tantowi dan Kepala Biro Ekonomi Kaltara Rohadi serta Plt. Kepala BPKAD Kaltara Nurdin.

Nama lain yang paling mencolok, adalah Kano Sulendra Lubis. Pria yang diketahui adik Bastian Lubis ini disebut-sebut sebagai penerima dana Rp800 juta untuk diserahkan ke seorang pejabat yang diduga adalah Gubernur Kaltara. Lantas, kenapa mereka tidak disentuh oleh hukum?

- Advertisement -
Ad imageAd image

Pakar Hukum Pidana Universitas Borneo Tarakan (UBT), Aris Irawan mengatakan, siapa pun yang terbukti melakukan perkara korupsi harus ditindak secara hukum. Bukan hanya menjerat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), tapi siapa saja yang memenuhi unsur perbuatan dalam ketentuan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Mereka yang dimaksud Aris adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bendahara, panitia pengadaan atau lelang, konsultan perencana atau pengawas, kontraktor atau rekanan swasta yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, pihak ketiga lainnya yang ikut serta melakukan, menyuruh melakukan, atau membantu melakukan korupsi juga harus ditindak tegas.

“Dalam sistem hukum Indonesia, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak membatasi pelaku hanya pada pejabat pemerintah. Pihak swasta juga bisa dijerat, jika terbukti memperkaya diri atau orang lain dengan cara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara,” ungkapnya.

Selanjutnya, beber pria yang juga pengacara ini, atasan yang mengetahui adanya tindak pidana korupsi tetapi membiarkan bawahannya mengeksekusi tanpa mematuhi ketentuan hukum, juga dapat dipidana berdasarkan Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Tidak sampai di situ, korporasi sebagai badan hukum, juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, jika korupsi dilakukan untuk kepentingan korporasi.

“Dengan demikian, lingkup pelaku dalam tindak pidana korupsi bersifat luas dan inklusif. Untuk memastikan siapa saja yang terlibat aktif dalam merugikan keuangan negara, bisa dimintai pertanggungjawaban pidana, tidak hanya terbatas pada pejabat pengguna anggaran,” terang alumnus Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat ini.

Baca juga : https://infoindo.co.id/namanya-ada-di-pusaran-korupsi-dana-hibah-pt-bkj-gubernur-kaltara-ikut-terlibat/

Secara khusus, Aris juga menerangkan, dalam Pasal 3 UU Tipikor, tindak pidana korupsi menyasar siapa pun yang secara sengaja menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Misalnya, kata dia, pejabat memanipulasi prosedur pengadaan, mempermudah pencairan dana, atau mengabaikan pengawasan. Aris juga menyebut, seseorang bisa dijerat hukum karena jabatan atau kedudukan, artinya kewenangan itu ada pada pelaku justru karena posisinya resmi dalam struktur organisasi atau pemerintahan. Selanjutnya, seseorang dapat ditindak bila ada tujuan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Unsur subjektif ini harus dibuktikan bahwa pelaku memang bertindak untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya atau pihak lain.

Yang terakhir, kata dia, tindakan korupsinya dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Unsur ini mewajibkan pembuktian kerugian negara yang nyata, biasanya melalui hasil audit atau keterangan ahli.

“Artinya sepanjang memenuhi unsur itu setiap orang yang terkait dapat dipertanggungjawabkan pidana sebagaimana ketentuan Pasal 3 UU Tipikor,” tegasnya.

Lalu, bagaimana bila pihak yang terbukti mendapat aliran dana yang mengakibatkan kerugian negara, namun mengembalikannya? Menurut Aris Irawan, secara hukum pengembalian keuangan negara yang dilakukan sebelum proses penyelidikan, misalnya pada tahap rekomendasi pemeriksa keuangan, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memang dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan.

Tetapi, tegas Aris, hal itu tidak secara otomatis membebaskan pelaku dari pertanggungjawaban hukum pidana korupsi. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 4 dan Penjelasan Umum angka 3 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yang menyatakan bahwa, “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana pelaku tindak pidana korupsi.”

“Bahwa kemudian dalam suatu perkara korupsi yang mendapatkan keuntungan dari perbuatan korupsi itu, sebagai subjek juga dalam UU Tipikor. Selain orang perorangan, orang lain dan korporasi, dalam pembuktian perkara pidana korupsi tidak selalu yang mendapatkan keuntungan itu tiba-tiba langsung harus dipertanggungjawabkan pidana padanya,” katanya.

“Ada mekanisme pembuktian mulai dari proses penyelidikan, peyidikan, pra penuntutan, penuntutan sampai pemeriksaan di sidang pengadilan, dan putusan Pengadilan. Sehingga setiap orang dalam pertanggungjawaban pidana korupsi memiliki beban pertanggungjawaban pidana yang berbeda masing-masingnya,” jelas Aris melanjutkan.

Perkara dugaan korupsi dana hibah di PT BKJ memang tengah jadi pembicaraan. Bahkan, Tata, anak mantan Kepala DLH Kaltara, Hamsi kembali mempertanyakan dugaan korupsi yang menimpa orantuanya. Perempuan yang baru saja menikah ini bahkan dengan gamblang menyebut nama-nama penerima aliran dana hibah tersebut (lihat grafis aliran dana hibah).

“Hingga saat ini mereka tidak ada yang diproses hukum. Padahal pihak yang menikmati aliran dana hibah ini sudah disebutkan dalam sidang. Ini fakta persidangan!” tegasnya.

Dalam risalah sidang yang didapatkan infoindo.co,id, tidak hanya 2 terdakwa, Haeruddin Rauf dan almarhum Hamsi yang disebutkan dalam perkara dugaan perkara korupsi tersebut. Dana hibah senilai Rp4 miliar tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak. Salah satu pihak yang cukup besar mendapatkan dana itu adalah Kano Sulendra Lubis yang diduga menerima Rp800 juta dari PT BKJ. (*)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Pengamat: Stop Hoaks dan Persekusi Digital Anak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Bebas Bersyarat dan Kembali ke Tengah Masyarakat, Warga Binaan Lapas Tarakan Kompak Sujud Syukur
Lapas Tarakan Bersama Personil TNI/Polri dan BNNP Kaltara Laksanakan Razia Gabungan, Perkuat Deteksi Dini
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Kabut Asap di Tarakan
Bantah Sebagai Pemilik 74 Kg Emas, Febrie: Saya Tak Punya IUP Tambang, Konsesi Sawit dan Tak Pernah Minta Kuota Impor
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Polisi Tangkap Penimbun BBM Subsidi di Kaltara
Hukum & Kriminal
27 September 2026
Program Pusling Lapas Tarakan Dukung Literasi Warga Binaan
Literasi
25 September 2026
HLM BI Kaltara Dorong Money Changer Berizin di Kalimantan Utara
Ekonomi
25 September 2026
Tarakan Juara TPID Award 2026, Inflasi Terkendali lewat Inovasi Lokal
Ekonomi
25 September 2026

Berita Terhangat

Hukum

Jalani Program Integrasi Pembebasan Bersyarat, Warga Binaan Siap Kembali Ke Tengah Masyarakat

18 September 2026
Hukum

Cegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Lapas Tarakan Gandeng TNI/POLRI Laksanakan Razia Gabungan

18 September 2026
BeritaBulunganPerumdaProv. KaltaraTarakan

Atasi Krisis Air Baku Tarakan, Dari Pengadaan Pompa sampai Pipanisasi Bulungan-Tarakan Sudah Dibahas

15 September 2026
BeritaProv. KaltaraTarakan

Jalan di Selumit Pantai Disemenisasi, Warga Apresiasi Kinerja Hj Jamaliah

15 September 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?