Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Kedapatan Jalankan Bisnis Togel Online di Pelabuhan, MD Terpaksa Nginap di Bui
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Kedapatan Jalankan Bisnis Togel Online di Pelabuhan, MD Terpaksa Nginap di Bui

Kedapatan Jalankan Bisnis Togel Online di Pelabuhan, MD Terpaksa Nginap di Bui

Redaksi
Redaksi
Published: 4 September 2022
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Seorang pria berinisial MD berhasil dibekuk Tim Jatanras Polda Kaltara lantaran terlibat tindak pidana perjudian jenis togel online.

Diketahui, MD yang merupakan warga Jembatan Bongkok Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat ini berperan sebagai penjual togel.

MD telah diamankan beserta barang bukti praktik judi togel di area Pelabuhan Tengkayu I atau SDF Tarakan, sekitar pukul 14.00 Wita, pada 3 September 2022.

Pelaku diamankan dalam Operasi Pekat 2022 yang berawal saat Tim Jatanras mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang melakukan praktik perjudian dengan jenis togel di daerah pelabuhan tersebut.

“Berdasarkan informasi itu, Tim Jatanras Ditkrimum Polda Kaltara melakukan pemyelidikan di sekitar tempat kejadian, dan pada pukul 14.00 Wita, tim Jatanras mendapatkan pelaku yang sedang menjual dan membeli serta memasang nomor togel secara online menggunakan HP Oppo Reno 5 dengan situs “SEKAITOTO” dengan akun DAHIRRAISYA,” terang Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Kabid Humas Kombes Pol Budi Rachmat dalam keterangan persnya, Minggu (04/09/2022).

Kemudian pada saat tim Jatanras menanyakan kepada pelaku tentang aktivitas perjudian jenis togel yang pelaku lakukan, pelaku mengakui perbuatannya dan telah menjalankan jual beli togel online selama sekira lima bulan.

Atas kejadian tersebut, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polda Kaltara Tanjung Selor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Motif pelaku untuk mendapatkan keuntungan guna kebutuhan sehari-hari. Adapun barang bukti yang turut diamankan di antaranya satu buah handphone OPPO Reno 5 warna hitam, uang tunai Rp510 ribu, satu buah buku rekening Bank Mandiri atas nama pelaku dan satu buah kartu ATM. Selanjutnya kasus ini akan memeriksa beberapa saksi,” pungkasnya

Anda Mungkin Juga Menyukai

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, JPU Bongkar Skema Fraud Kerah Putih
JPU Duga Pelibatan Pihak Luar seperti Ibam-Jurist Tan Agar Chromebook Tetap Jadi Pilihan
Skakmat Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Sengaja ‘Tutup Telinga’ ke Dirjen demi “Gol-kan” ChromeOS
Kasus Korupsi Chromebook, Pengamat: Tim Khusus Nadiem di Kasus Tersebut Bukan Inovasi, tapi “Pemerintahan Bayangan”
Pansus III DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pasokan Cabai Terbatas, Inflasi Kaltara Naik ke 0,57%
Ekonomi
15 Mei 2026
SMSI Kaltara Ajak Pemprov Jaga Ekosistem Media Lokal
Berita Bulungan Prov. Kaltara
13 Mei 2026
Akselerasi Pemerataan Ekonomi, Wali Kota Tangsel Targetkan 329 Unit Rumah Layak Huni di Tahun 2026
Ekonomi
7 Mei 2026
Citra APH Buruk Lantaran Galian C Ilegal Masih Operasi. Ketua KI Ajak Kedepankan Bijak
Berita Bulungan Hukum & Kriminal Malinau Nunukan Prov. Kaltara Tana Tidung Tarakan
7 Mei 2026

Berita Terhangat

Hukum

PT Meris Abadi Jaya Siap Bayar Kompensasi Pekerja PHK

6 Mei 2026
Hukum

Selesaikan Polemik Ketenagakerjaan, Komisi I DPRD Tarakan Temui PT Meris

6 Mei 2026
Hukum

JPU Buka Suara Soal Nadiem Jalani Sidang dengan Infus di Tangan: Terdakwa Sehat, Tidak Diinfus

5 Mei 2026
Hukum

Mangkrak 5 Tahun, GAMKI Bulungan Desak KPK Usut Proyek Jembatan Apau Kayan

30 April 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?