Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Kedapatan Jalankan Bisnis Togel Online di Pelabuhan, MD Terpaksa Nginap di Bui
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Kedapatan Jalankan Bisnis Togel Online di Pelabuhan, MD Terpaksa Nginap di Bui

Kedapatan Jalankan Bisnis Togel Online di Pelabuhan, MD Terpaksa Nginap di Bui

Redaksi
Redaksi
Published: 4 September 2022
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Seorang pria berinisial MD berhasil dibekuk Tim Jatanras Polda Kaltara lantaran terlibat tindak pidana perjudian jenis togel online.

Diketahui, MD yang merupakan warga Jembatan Bongkok Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat ini berperan sebagai penjual togel.

- Advertisement -
Ad imageAd image

MD telah diamankan beserta barang bukti praktik judi togel di area Pelabuhan Tengkayu I atau SDF Tarakan, sekitar pukul 14.00 Wita, pada 3 September 2022.

Pelaku diamankan dalam Operasi Pekat 2022 yang berawal saat Tim Jatanras mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang melakukan praktik perjudian dengan jenis togel di daerah pelabuhan tersebut.

“Berdasarkan informasi itu, Tim Jatanras Ditkrimum Polda Kaltara melakukan pemyelidikan di sekitar tempat kejadian, dan pada pukul 14.00 Wita, tim Jatanras mendapatkan pelaku yang sedang menjual dan membeli serta memasang nomor togel secara online menggunakan HP Oppo Reno 5 dengan situs “SEKAITOTO” dengan akun DAHIRRAISYA,” terang Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Kabid Humas Kombes Pol Budi Rachmat dalam keterangan persnya, Minggu (04/09/2022).

Kemudian pada saat tim Jatanras menanyakan kepada pelaku tentang aktivitas perjudian jenis togel yang pelaku lakukan, pelaku mengakui perbuatannya dan telah menjalankan jual beli togel online selama sekira lima bulan.

Atas kejadian tersebut, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polda Kaltara Tanjung Selor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Motif pelaku untuk mendapatkan keuntungan guna kebutuhan sehari-hari. Adapun barang bukti yang turut diamankan di antaranya satu buah handphone OPPO Reno 5 warna hitam, uang tunai Rp510 ribu, satu buah buku rekening Bank Mandiri atas nama pelaku dan satu buah kartu ATM. Selanjutnya kasus ini akan memeriksa beberapa saksi,” pungkasnya

Anda Mungkin Juga Menyukai

Senam Sehat Pasar Ikan Higienis
Polda Kaltara dan Pusat Studi Kepolisian UBT Kolaborasi Cegah Konflik Lewat Riset Akademik
Masa sih, DS Punya Dapur MBG?
BPK Berikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke-12 Kali untuk LKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025
WBP Lapas Tarakan Kejar Ijazah dan Keterampilan Cegah Kambuh Pidana
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Bukan Pencari Kerja, Pemuda Tarakan Ini Pilih Jadi Pencipta Lapangan Kerja
Pendidikan
30 Juni 2026
Hasil Seleksi Jalur Domisili SMPN Tangsel Diumumkan Malam Ini, Pemkot Jamin Transparansi
Pendidikan
26 Juni 2026
Air Bersih untuk Rakyat, Kado Nyata HUT Bhayangkara ke-80 dari Polda Kaltara
Kaltara
25 Juni 2026
Merasa Terancam, Warga di Tabur Lestari Laporkan Mandor Perusahaan Sawit ke Polisi
Berita Nunukan Prov. Kaltara
24 Juni 2026

Berita Terhangat

Hukum

Menguliti Narasi Pseudo Moral Superiority Yusuf Amir, Mengapa Pembela Hak Koruptor Mendadak Nyaring di Ruang Digital?

1 Juni 2026
Hukum

LDII Laporkan Akun Tiktok Info Kaltara Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

1 Juni 2026
BeritaOpiniProv. KaltaraTarakan

Tarif PBJT ditetapkan 10%, Untuk Restoran Penyedia Makanan dan Minuman

1 Juni 2026
BeritaHukumProv. KaltaraTarakan

Sebut UU Tidak Wajibkan 10%, Akademisi Hukum Desak Peninjauan Kembali Pajak Restoran di Tarakan

1 Juni 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?