Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Instruksi Presiden, Pemerintah Wajib Alokasikan 2 Persen DTU untuk Subsidi
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Advertorial > Instruksi Presiden, Pemerintah Wajib Alokasikan 2 Persen DTU untuk Subsidi

Instruksi Presiden, Pemerintah Wajib Alokasikan 2 Persen DTU untuk Subsidi

Redaksi
Redaksi
Published: 12 September 2022
Bagikan
4 Minimal Baca
Bagikan

TANJUNG SELOR – Dalam rapat virtual yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo, Senin (12/9). Pemerintah daerah diminta untuk melakukan sejumlah langkah antisipatif guna mengendalikan inflasi di daerah masing-masing.

Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Drs. H. Zainal Arifin Paliwang SH M.Hum., bersama Wakil Gubernur (Wagub) Dr Yansen TP. M. Si., juga ikut dalam rapat tersebut mengamati dan mencatat arahan dari Presiden RI Joko Widodo.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Hadir mendampingi Gubernur mengikuti zoom meeting, diantaranya Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dilingkup Pemprov Kaltara, serta jajaran tim TPID (Tim Pengendalian Inflasi Daerah).

Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada 3 September 2022 lalu, sudah diprediksi berdampak pada kondisi perekonomian secara nasional, termasuk dalam hal inflasi.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Guna menjaga stabilitas perekonomian di daerah, Presiden mengundang seluruh kepala daerah melakukan pertemuan secara hybrid membahas terkait pengendalian inflasi di daerah.

Dalam arahan Presiden, Gubernur mengungkapkan, terkait penanganan inflasi Pemerintah Daerah (Pemda) diminta menyiapkan sebanyak 2% (dua persen) dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil), untuk pemberian subsidi akibat penyesuaian kenaikan harga BBM.

Subsidi ini, kata Gubernur, akan diperuntukkan bagi angkutan umum, ojek, nelayan hingga usaha mikro serta untuk perlindungan sosial tambahan. Selain itu, Pemda juga diminta untuk melindungi daya beli masyarakat.

“Jadi sesuai arahan Presiden, pemberian subsidi inflasi ini bisa berupa Bansos, diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan sebagai intervensi terhadap peningkatan harga. Salah satunya terhadap transportasi bahan pangan, sehingga harga dan ketersediaan dapat terjangkau,” terang Gubernur.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi memprioritaskan untuk melindungi masyarakat kurang mampu. Pemerintah berkomitmen agar penggunaan subsidi yang merupakan uang rakyat harus tepat sasaran.

Implementasi kebijakan dimaksud diwujudkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022. Dengan adanya PMK ini, maka Pemda berkontribusi memberikan dukungannya berupa penganggaran belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober sampai dengan Desember 2022 sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) di luar Dana Bagi Hasil (DBH) yang ditentukan penggunaannya.

Adapun belanja wajib perlindungan sosial ini dipergunakan untuk, pertama, pemberian bantuan sosial termasuk kepada ojek, UMKM, dan nelayan. Kedua, penciptaan lapangan kerja. Dan atau ketiga pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

Besaran DTU yang dihitung sebesar penyaluran DAU bulan Oktober-Desember 2022 dan penyaluran DBH triwulan IV Tahun Anggaran 2022. Belanja wajib perlindungan sosial tidak termasuk belanja wajib 25 persen dari DTU yang telah dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2022.

Penganggaran belanja wajib perlindungan sosial dilakukan dengan perubahan Peraturan Kepala Daerah mengenai penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah mengenai Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau Laporan Realisasi Anggaran bagi Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau telah melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.

“Daerah wajib menyampaikan laporan yang sekaligus menjadi persyaratan penyaluran DAU dan DBH PPh Pasal 25/29 (bagi daerah yang tidak mendapatkan alokasi DAU) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah,” jelas Gubernur.

Laporan terdiri dari pertama, laporan penganggaran belanja wajib, paling lambat pada tanggal 15 September 2022. Kedua, laporan realisasi belanja wajib, setiap tanggal 15 pada bulan berikutnya. Ketiga, laporan disampaikan dalam bentuk PDF melalui e-mail resmi DJPK.

Dengan adanya sinergi penanganan untuk perlindungan sosial antara pusat dan daerah, masyarakat yang terdampak akibat inflasi di bidang energi dapat terbantu. “Di samping itu, uang negara dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan,” ungkap terangnya.

Efektivitas atas pelaksanaan bantuan sosial juga sangat diperlukan. Untuk itu, pengelolaan dan pemantauan atas pelaksanaan belanja wajib dilaksanakan oleh Kepala Daerah dan juga diawasi pelaporannya oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Atasi Krisis Air Baku Tarakan, Dari Pengadaan Pompa sampai Pipanisasi Bulungan-Tarakan Sudah Dibahas
Jalan di Selumit Pantai Disemenisasi, Warga Apresiasi Kinerja Hj Jamaliah
Disdik Tarakan Pastikan Tidak Ada Potongan PIP, Bantuan Transfer Langsung ke Rekening Murid
Tarakan Kekurangan Tenaga Guru, Pemkot Koordinasi ke Pusat
Herman Tegaskan Bantuan PIP Harus Tepat Saran, Tanpa Potongan Dalam Bentuk Apapun
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Pertamina Pastikan Penyaluran Pertalite ke Nelayan Bulungan Sesuai Aturan
Ekonomi Energi
28 September 2026
Pertamina Tuntaskan Pasokan 415 KL BBM ke Sebatik, Antrean di SPBU Langsung Terurai
Ekonomi Energi
28 September 2026
Polisi Tangkap Penimbun BBM Subsidi di Kaltara
Hukum & Kriminal
27 September 2026
Program Pusling Lapas Tarakan Dukung Literasi Warga Binaan
Literasi
25 September 2026

Berita Terhangat

BeritaBudayaSeni BudayaTarakan

Pekan Kebudayaan Daerah VI Ditutup, Ketua DPRD Tarakan Muhammad Yunus : Kebudayaan dan Keharmonisan Masyarakat Harus Dirawat Bersama

25 Agustus 2026
KaltaraProv. Kaltara

Jembatan Garuda Juata Kerikil Resmi Dibuka, Warga Hemat Jarak Tempuh 7 Km

13 Agustus 2026
Tarakan

DPRD Tarakan Dorong Kepastian Status Lahan di WKP

11 Agustus 2026
Tarakan

Komisi I DPRD Tarakan Minta BPN Atensi Pengajuan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan

11 Agustus 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?