Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Gerebek di Timbunan Tarakan, Polisi Sita 17,9 Gram Sabu
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum > Gerebek di Timbunan Tarakan, Polisi Sita 17,9 Gram Sabu

Gerebek di Timbunan Tarakan, Polisi Sita 17,9 Gram Sabu

Arif Rusman
Arif Rusman
Published: 22 Mei 2026
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara bersama Satresnarkoba Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jl. Cendawan (Timbunan), Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah. Seorang nelayan berinisial JM (48) ditangkap dalam operasi tersebut.

Kasus ini terungkap pada Selasa, 19 Mei 2026, sekitar pukul 15.00 WITA. Berdasarkan informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltara dan Satresnarkoba Polres Tarakan langsung melakukan pemantauan.

Saat petugas melihat JM yang dicurigai sedang akan melakukan transaksi, mereka langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan awal terhadap terlapor, petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,10 gram,” ungkap Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik melalui Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, AKP Hendra Tri Susilo.

Berdasarkan keterangan awal tersangka, petugas kemudian mengembangkan penggeledahan ke sebuah lubang di sekitar lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sekaligus transaksi. Dari tempat tersebut, polisi menemukan ratusan paket kecil sabu.

Total barang bukti diamankan adalah 1 bungkus sabu seberat 0,10 gram ditemukan di badan tersangka dan 105 bungkus sabu dengan total berat bruto 17,80 gram.

Seluruh barang bukti telah dilakukan tes kit dan dinyatakan positif mengandung metamfetamina (sabu). Penangkapan dan penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh saksi umum.

JM, warga Jembatan Besi RT 12, Kelurahan Lingkas Ujung, Tarakan Timur, kini telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Tarakan. Ia tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Tarakan. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal. (*)

Reporter : Arif Rusman

Anda Mungkin Juga Menyukai

Polres Tarakan Gelar Patroli Dialogis Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Pengamat: Baleg DPR Tidak Dapat Intervensi Proses Penegakan Hukum Chromebook
Sepakat Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Pengamat: Kejahatan Kerah Putih Terorganisir
Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, Pengamat: BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan
Komitmen Zero Halinar Diperkuat Lewat Razia Rutin Rutan Tanjung Redeb
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

TPID Tarakan Pastikan Sapi Kurban Bebas Penyakit
Ekonomi
22 Mei 2026
Pengawasan Ketat Hewan Kurban di Tarakan, Semua Legal
Ekonomi
22 Mei 2026
Rampungkan Evaluasi Jabatan Sekda, Pemkot Tangsel Apresiasi Profesionalisme BKN
BKD (Badan Kepegawaian Daerah)
22 Mei 2026
Syamsuddin Arfah Dorong Penyediaan Jam Membaca dalam Raperda Perbukuan dan Literasi
Berita Prov. Kaltara Tarakan
21 Mei 2026

Berita Terhangat

Hukum

Bola Panas Penahanan Ibrahim Arief, Pengamat: Pengadilan Tinggi Jangan Mengulur Waktu Koruptor untuk Ditahan

17 Mei 2026
Hukum

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, JPU Bongkar Skema Fraud Kerah Putih

14 Mei 2026
Hukum

JPU Duga Pelibatan Pihak Luar seperti Ibam-Jurist Tan Agar Chromebook Tetap Jadi Pilihan

13 Mei 2026
Hukum

Skakmat Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Sengaja ‘Tutup Telinga’ ke Dirjen demi “Gol-kan” ChromeOS

12 Mei 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?