TARAKAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara bersama Satresnarkoba Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jl. Cendawan (Timbunan), Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah. Seorang nelayan berinisial JM (48) ditangkap dalam operasi tersebut.
Kasus ini terungkap pada Selasa, 19 Mei 2026, sekitar pukul 15.00 WITA. Berdasarkan informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltara dan Satresnarkoba Polres Tarakan langsung melakukan pemantauan.
Saat petugas melihat JM yang dicurigai sedang akan melakukan transaksi, mereka langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan awal terhadap terlapor, petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,10 gram,” ungkap Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik melalui Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, AKP Hendra Tri Susilo.
Berdasarkan keterangan awal tersangka, petugas kemudian mengembangkan penggeledahan ke sebuah lubang di sekitar lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sekaligus transaksi. Dari tempat tersebut, polisi menemukan ratusan paket kecil sabu.
Total barang bukti diamankan adalah 1 bungkus sabu seberat 0,10 gram ditemukan di badan tersangka dan 105 bungkus sabu dengan total berat bruto 17,80 gram.
Seluruh barang bukti telah dilakukan tes kit dan dinyatakan positif mengandung metamfetamina (sabu). Penangkapan dan penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh saksi umum.
JM, warga Jembatan Besi RT 12, Kelurahan Lingkas Ujung, Tarakan Timur, kini telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Tarakan. Ia tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Tarakan. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal. (*)
Reporter : Arif Rusman

