Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Gerebek di Timbunan Tarakan, Polisi Sita 17,9 Gram Sabu
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum > Gerebek di Timbunan Tarakan, Polisi Sita 17,9 Gram Sabu

Gerebek di Timbunan Tarakan, Polisi Sita 17,9 Gram Sabu

Arif Rusman
Arif Rusman
Published: 22 Mei 2026
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara bersama Satresnarkoba Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jl. Cendawan (Timbunan), Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah. Seorang nelayan berinisial JM (48) ditangkap dalam operasi tersebut.

Kasus ini terungkap pada Selasa, 19 Mei 2026, sekitar pukul 15.00 WITA. Berdasarkan informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltara dan Satresnarkoba Polres Tarakan langsung melakukan pemantauan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Saat petugas melihat JM yang dicurigai sedang akan melakukan transaksi, mereka langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan awal terhadap terlapor, petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,10 gram,” ungkap Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik melalui Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, AKP Hendra Tri Susilo.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Berdasarkan keterangan awal tersangka, petugas kemudian mengembangkan penggeledahan ke sebuah lubang di sekitar lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sekaligus transaksi. Dari tempat tersebut, polisi menemukan ratusan paket kecil sabu.

Total barang bukti diamankan adalah 1 bungkus sabu seberat 0,10 gram ditemukan di badan tersangka dan 105 bungkus sabu dengan total berat bruto 17,80 gram.

Seluruh barang bukti telah dilakukan tes kit dan dinyatakan positif mengandung metamfetamina (sabu). Penangkapan dan penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh saksi umum.

JM, warga Jembatan Besi RT 12, Kelurahan Lingkas Ujung, Tarakan Timur, kini telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Tarakan. Ia tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Tarakan. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal. (*)

Reporter : Arif Rusman

Anda Mungkin Juga Menyukai

Kritik Dianggap Hoaks, Beda Pendapat Dicap Gaduh: Menjaga Nalar Publik dalam Perang Narasi Kasus Febrie Ardiansyah di Medsos
Peduli Kesehatan Mental, Lapas Tarakan Bersama IPK Indonesia Wilayah Kaltara Gelar Psikoedukasi dan Skrining Mental
Pihak Febrie Minta Penyidik Usut Pemilik 74 Kg Emas: Jangan Hanya Andalkan Pengakuan Tersangka!
Kasus Febrie Adriansyah, Pengamat Pertanyakan Dasar Perkara TPPU
Pengamat: Isu Terhadap Febrie Adriansyah Diduga Bagian dari ‘Corruptor Fights Back’ untuk Lumpuhkan Kejaksaan
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

DPRD Tarakan Dorong Kepastian Status Lahan di WKP
Tarakan
11 Agustus 2026
Komisi I DPRD Tarakan Minta BPN Atensi Pengajuan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan
Tarakan
11 Agustus 2026
Soroti Pelayanan BPN Tarakan, DPRD Tekan Pentingnya Kepastian Hukum Hak Tanah Warga
Tarakan
10 Agustus 2026
Pengurusan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan Tertahan Sumur Tua, DPRD Tarakan Gelar RDP
Tarakan
10 Agustus 2026

Berita Terhangat

Hukum

Rumah Febrie Ardyansah Digeledah Tanpa Adanya Pemeriksaan Awal, Pengamat: Ini Praktek ‘Fishing Expedition’

24 Juli 2026
Hukum

Pengamat: Ada Benturan Kepentingan di Balik Isu Liar Kasus Febrie

21 Juli 2026
Hukum

UU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktisi: Penyitaan Kafe De Clan dan Rumah Sentul Prematur dan Langgar Hak Konstitusi

20 Juli 2026
Hukum

Pakar: Penetapan Febrie sebagai Tersangka Tanpa Diperiksa Bertentangan dengan Konstitusi dan Langgar HAM

19 Juli 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?