Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Dua Narapidana Hindu di Lapas Tarakan Dapat Remisi Khusus Nyepi 2026
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Dua Narapidana Hindu di Lapas Tarakan Dapat Remisi Khusus Nyepi 2026

Dua Narapidana Hindu di Lapas Tarakan Dapat Remisi Khusus Nyepi 2026

Redaksi
Redaksi
Published: 19 Maret 2026
Bagikan
2 Minimal Baca
Oplus_131072
Bagikan

TARAKAN – Suasana khidmat menyelimuti Ruang Pimpinan Lapas Kelas IIA Tarakan pada Kamis (19/3/2026). Dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Hindu resmi menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun 2026.

Remisi ini diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas (Kalapas) Jupri, didampingi jajaran Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Berdasarkan data Lapas, kedua narapidana mendapat pengurangan masa pidana berbeda: satu orang 1 bulan, dan satu orang lagi 1 bulan 15 hari. Mereka berasal dari latar belakang tindak pidana narkotika dan pidana umum.

Setelah membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Republik Indonesia, Kalapas Jupri menyampaikan pesan langsung kepada seluruh narapidana yang hadir.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, pagi ini kembali kita melaksanakan pemberian RK Hari Raya Nyepi Tahun 2026 dalam suasana penuh khidmat. WBP penerima RK ini tentunya telah memenuhi syarat administratif dan substantif, yakni telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko,” ujar Jupri.

Ia menambahkan, diharapkan pemberian RK ini dapat memotivasi WBP agar senantiasa berbuat baik, mengoreksi diri, dan memperbaiki kesalahan yang lalu.

Pemberian remisi merupakan hak narapidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, sebagaimana telah diubah terakhir kali melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 16 Tahun 2023.

Dengan remisi ini, diharapkan dua WBP tersebut semakin termotivasi untuk menjalani sisa masa pidana dengan lebih baik dan siap kembali ke masyarakat. (*)

Reporter : Arif Rusman

Anda Mungkin Juga Menyukai

DPRD Tarakan Dorong Kepastian Status Lahan di WKP
Komisi I DPRD Tarakan Minta BPN Atensi Pengajuan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan
Soroti Pelayanan BPN Tarakan, DPRD Tekan Pentingnya Kepastian Hukum Hak Tanah Warga
Pengurusan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan Tertahan Sumur Tua, DPRD Tarakan Gelar RDP
Ketua DPRD Tarakan Hadiri Pengukuhan DPC IWAPI, Tegaskan Komitmen Dukung Pengusaha Perempuan
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Jembatan Garuda Juata Kerikil Resmi Dibuka, Warga Hemat Jarak Tempuh 7 Km
Kaltara Prov. Kaltara
13 Agustus 2026
Baru Terbentuk, Markoni Domino Club Langsung Gelar Turnamen Eksklusif
Kaltara
8 Agustus 2026
DPRD Tarakan Apresiasi Komitmen Pemkot Realisasikan Pembangunan Sirkuit Balap dan Proyek Strategis
Tarakan
7 Agustus 2026
Buka Safari Gotong Royong Bareng Demokrat, Ketua DPRD Tarakan Muhammad Yunus Tekankan Pentingnya Keharmonisan dan Lingkungan Clean
Tarakan
7 Agustus 2026

Berita Terhangat

Tarakan

Pemasangan PJU Jalan Poros Tanjung Pasir Tembus 85 Persen, DPRD Tarakan Dorong Penuntasan di APBD-P

11 Agustus 2026
Tarakan

Ketua DPRD Tarakan Hadiri Kenal Pamit Kapolres, Perkuat Sinergi dengan  Polri

11 Agustus 2026
Tarakan

Tuntas Kerjakan Seminisasi dan Ulinisasi, Asrin R. Saleh Buka Akses Jalan Nelayan Pesisir Tarakan

11 Agustus 2026
Tarakan

Lima Dapur Makanan Bergizi di Tarakan Masih Di-suspend, DPRD Kota Tarakan Segera Menyurat ke BGN

11 Agustus 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?