Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Dua Narapidana Hindu di Lapas Tarakan Dapat Remisi Khusus Nyepi 2026
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Dua Narapidana Hindu di Lapas Tarakan Dapat Remisi Khusus Nyepi 2026

Dua Narapidana Hindu di Lapas Tarakan Dapat Remisi Khusus Nyepi 2026

Redaksi
Redaksi
Published: 19 Maret 2026
Bagikan
2 Minimal Baca
Oplus_131072
Bagikan

TARAKAN – Suasana khidmat menyelimuti Ruang Pimpinan Lapas Kelas IIA Tarakan pada Kamis (19/3/2026). Dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Hindu resmi menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun 2026.

Remisi ini diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas (Kalapas) Jupri, didampingi jajaran Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik).

Berdasarkan data Lapas, kedua narapidana mendapat pengurangan masa pidana berbeda: satu orang 1 bulan, dan satu orang lagi 1 bulan 15 hari. Mereka berasal dari latar belakang tindak pidana narkotika dan pidana umum.

Setelah membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Republik Indonesia, Kalapas Jupri menyampaikan pesan langsung kepada seluruh narapidana yang hadir.

“Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, pagi ini kembali kita melaksanakan pemberian RK Hari Raya Nyepi Tahun 2026 dalam suasana penuh khidmat. WBP penerima RK ini tentunya telah memenuhi syarat administratif dan substantif, yakni telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko,” ujar Jupri.

Ia menambahkan, diharapkan pemberian RK ini dapat memotivasi WBP agar senantiasa berbuat baik, mengoreksi diri, dan memperbaiki kesalahan yang lalu.

Pemberian remisi merupakan hak narapidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, sebagaimana telah diubah terakhir kali melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 16 Tahun 2023.

Dengan remisi ini, diharapkan dua WBP tersebut semakin termotivasi untuk menjalani sisa masa pidana dengan lebih baik dan siap kembali ke masyarakat. (*)

Reporter : Arif Rusman

Anda Mungkin Juga Menyukai

Pansus III DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan
Citra APH Buruk Lantaran Galian C Ilegal Masih Operasi. Ketua KI Ajak Kedepankan Bijak
Satgaswil Kaltara Densus 88 Gelar Seminar Bahas Transformasi Ideologi dan Penguatan Moderasi Beragama
BNN Tarakan Soroti Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas, Minta Pengawasan Diperketat
Akademisi UBT Desak Pemda Kendalikan Miras Lewat Perda Kuat, Pajak Tinggi, dan Izin Ketat
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

JPU Duga Pelibatan Pihak Luar seperti Ibam-Jurist Tan Agar Chromebook Tetap Jadi Pilihan
Hukum
13 Mei 2026
Skakmat Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Sengaja ‘Tutup Telinga’ ke Dirjen demi “Gol-kan” ChromeOS
Hukum
12 Mei 2026
Kasus Korupsi Chromebook, Pengamat: Tim Khusus Nadiem di Kasus Tersebut Bukan Inovasi, tapi “Pemerintahan Bayangan”
Hukum
12 Mei 2026
Akselerasi Pemerataan Ekonomi, Wali Kota Tangsel Targetkan 329 Unit Rumah Layak Huni di Tahun 2026
Ekonomi
7 Mei 2026

Berita Terhangat

Tarakan

Ikrar Bebas Handphone dan Narkoba, Teguhkan Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Zero Halinar

18 April 2026
BeritaProv. KaltaraTarakan

Bea Cukai Tarakan Catat 18 Penindakan hingga Maret 2026, Nilai Barang Capai Rp2,86 Miliar

15 April 2026
BeritaProv. KaltaraTarakan

Pansus III DPRD Kaltara Percepat Dua Ranperda Prioritas, Tekankan Sinkronisasi dan Dampak Nyata

16 April 2026
BeritaProv. KaltaraTarakan

DPRD Kaltara Setujui Secara Prinsip Pembentukan Satgas Pengawasan Ketenagakerjaan

16 April 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?