Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Diduga Aniaya Anggota Baru, 14 Mahasiswa Diberi Status Tersangka
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Diduga Aniaya Anggota Baru, 14 Mahasiswa Diberi Status Tersangka

Diduga Aniaya Anggota Baru, 14 Mahasiswa Diberi Status Tersangka

Redaksi
Redaksi
Published: 7 Januari 2023
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Polres Kota Tarakan menangkap 14 mahasiswa yang diduga melakukan penganiayaan kepada anggota baru. Ke 14 mahasiswa tersebut dibawa ke Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaaan dan saat ini telah memasuki tahap lidik di Satreskrim Polres Tarakan. Dugaan penganiayaan ini dilakukan dengan dalih Pendidikan Dasar (Diksar) penerimaan anggota baru untuk komunitas pecinta alam di salah satu perguruan tinggi di Kota Tarakan.

Saat diwawancara, Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi mengatakan pada 2 Januari 2023 lalu pihaknya mendapati laporan adanya dugaan pengeroyokan dari orang tua korban. Korban merupakan salah satu peserta dari Diksar yang diagendakan sejak 22 Desember 2022 hingga 1 Januari 2023.

“Kejadiannya sekitar tanggal 22 Desember 2022 sampai 1 Januari 2023, kami dapat laporan dari orang tua korban, bahwa anaknya mengalami lebam di bagian dada dan perut. Setelah itu kami langsung menindaklanjuti dan menetapkan 14 tersangka yang saat ini ditahan di Rutan Polres Tarakan,”kayanya.

Lanjutnya. Adapun ke 14 tersangka itu diantaranya AG, PR, BE, CM, AR, AI, LD, TL, EA, BT, YS, TR, dan PM. Empat belas tersangka ini merupakan mahasiswa yang masih aktif di perguruan tinggi tersebut. Dikatakan Aldi, Diksar yang dilakukan berada di luar ruangan, tepatnya di hutan yang memang dipilih oleh panitia untuk pelaksanaan penerimaan anggota baru.

“Korban dan empat saksi lainnya (peserta) juga mengaku adanya kontak fisik dengan cara dipukul. Empat saksi yang juga peserta dipukul, kita jadikan saksi aja peserta lainnya. Saat itu korban yang tengah dalam kondisi lebam sempat dilakukan perawatan di rumah sakit. Keempat belas tersangkapun kooperatif dan mengakui dugaan penganiayaan yang terjadi,”tuturnya.

“Semua tersangka diserahkan langsung oleh pihak perguruan tinggi kepada kepolisian pada tanggal 3 Januari 2023. Kami juga berencana akan melakukan pemeriksaan ke pihak kampus,”tandasnya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, JPU Bongkar Skema Fraud Kerah Putih
JPU Duga Pelibatan Pihak Luar seperti Ibam-Jurist Tan Agar Chromebook Tetap Jadi Pilihan
Skakmat Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Sengaja ‘Tutup Telinga’ ke Dirjen demi “Gol-kan” ChromeOS
Kasus Korupsi Chromebook, Pengamat: Tim Khusus Nadiem di Kasus Tersebut Bukan Inovasi, tapi “Pemerintahan Bayangan”
Pansus III DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pasokan Cabai Terbatas, Inflasi Kaltara Naik ke 0,57%
Ekonomi
15 Mei 2026
SMSI Kaltara Ajak Pemprov Jaga Ekosistem Media Lokal
Berita Bulungan Prov. Kaltara
13 Mei 2026
Akselerasi Pemerataan Ekonomi, Wali Kota Tangsel Targetkan 329 Unit Rumah Layak Huni di Tahun 2026
Ekonomi
7 Mei 2026
Citra APH Buruk Lantaran Galian C Ilegal Masih Operasi. Ketua KI Ajak Kedepankan Bijak
Berita Bulungan Hukum & Kriminal Malinau Nunukan Prov. Kaltara Tana Tidung Tarakan
7 Mei 2026

Berita Terhangat

Hukum

PT Meris Abadi Jaya Siap Bayar Kompensasi Pekerja PHK

6 Mei 2026
Hukum

Selesaikan Polemik Ketenagakerjaan, Komisi I DPRD Tarakan Temui PT Meris

6 Mei 2026
Hukum

JPU Buka Suara Soal Nadiem Jalani Sidang dengan Infus di Tangan: Terdakwa Sehat, Tidak Diinfus

5 Mei 2026
Hukum

Mangkrak 5 Tahun, GAMKI Bulungan Desak KPK Usut Proyek Jembatan Apau Kayan

30 April 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?