Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Diduga Aniaya Anggota Baru, 14 Mahasiswa Diberi Status Tersangka
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Diduga Aniaya Anggota Baru, 14 Mahasiswa Diberi Status Tersangka

Diduga Aniaya Anggota Baru, 14 Mahasiswa Diberi Status Tersangka

Redaksi
Redaksi
Published: 7 Januari 2023
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Polres Kota Tarakan menangkap 14 mahasiswa yang diduga melakukan penganiayaan kepada anggota baru. Ke 14 mahasiswa tersebut dibawa ke Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaaan dan saat ini telah memasuki tahap lidik di Satreskrim Polres Tarakan. Dugaan penganiayaan ini dilakukan dengan dalih Pendidikan Dasar (Diksar) penerimaan anggota baru untuk komunitas pecinta alam di salah satu perguruan tinggi di Kota Tarakan.

Saat diwawancara, Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi mengatakan pada 2 Januari 2023 lalu pihaknya mendapati laporan adanya dugaan pengeroyokan dari orang tua korban. Korban merupakan salah satu peserta dari Diksar yang diagendakan sejak 22 Desember 2022 hingga 1 Januari 2023.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Kejadiannya sekitar tanggal 22 Desember 2022 sampai 1 Januari 2023, kami dapat laporan dari orang tua korban, bahwa anaknya mengalami lebam di bagian dada dan perut. Setelah itu kami langsung menindaklanjuti dan menetapkan 14 tersangka yang saat ini ditahan di Rutan Polres Tarakan,”kayanya.

Lanjutnya. Adapun ke 14 tersangka itu diantaranya AG, PR, BE, CM, AR, AI, LD, TL, EA, BT, YS, TR, dan PM. Empat belas tersangka ini merupakan mahasiswa yang masih aktif di perguruan tinggi tersebut. Dikatakan Aldi, Diksar yang dilakukan berada di luar ruangan, tepatnya di hutan yang memang dipilih oleh panitia untuk pelaksanaan penerimaan anggota baru.

“Korban dan empat saksi lainnya (peserta) juga mengaku adanya kontak fisik dengan cara dipukul. Empat saksi yang juga peserta dipukul, kita jadikan saksi aja peserta lainnya. Saat itu korban yang tengah dalam kondisi lebam sempat dilakukan perawatan di rumah sakit. Keempat belas tersangkapun kooperatif dan mengakui dugaan penganiayaan yang terjadi,”tuturnya.

“Semua tersangka diserahkan langsung oleh pihak perguruan tinggi kepada kepolisian pada tanggal 3 Januari 2023. Kami juga berencana akan melakukan pemeriksaan ke pihak kampus,”tandasnya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Senam Sehat Pasar Ikan Higienis
Polda Kaltara dan Pusat Studi Kepolisian UBT Kolaborasi Cegah Konflik Lewat Riset Akademik
Masa sih, DS Punya Dapur MBG?
BPK Berikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke-12 Kali untuk LKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025
WBP Lapas Tarakan Kejar Ijazah dan Keterampilan Cegah Kambuh Pidana
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Bukan Pencari Kerja, Pemuda Tarakan Ini Pilih Jadi Pencipta Lapangan Kerja
Pendidikan
30 Juni 2026
Hasil Seleksi Jalur Domisili SMPN Tangsel Diumumkan Malam Ini, Pemkot Jamin Transparansi
Pendidikan
26 Juni 2026
Air Bersih untuk Rakyat, Kado Nyata HUT Bhayangkara ke-80 dari Polda Kaltara
Kaltara
25 Juni 2026
Merasa Terancam, Warga di Tabur Lestari Laporkan Mandor Perusahaan Sawit ke Polisi
Berita Nunukan Prov. Kaltara
24 Juni 2026

Berita Terhangat

Hukum

Menguliti Narasi Pseudo Moral Superiority Yusuf Amir, Mengapa Pembela Hak Koruptor Mendadak Nyaring di Ruang Digital?

1 Juni 2026
Hukum

LDII Laporkan Akun Tiktok Info Kaltara Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

1 Juni 2026
BeritaOpiniProv. KaltaraTarakan

Tarif PBJT ditetapkan 10%, Untuk Restoran Penyedia Makanan dan Minuman

1 Juni 2026
BeritaHukumProv. KaltaraTarakan

Sebut UU Tidak Wajibkan 10%, Akademisi Hukum Desak Peninjauan Kembali Pajak Restoran di Tarakan

1 Juni 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?