Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Curi Mesin Perahu, 4 Nelayan Terancam Disekolahkan ke Lapas
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum & Kriminal > Curi Mesin Perahu, 4 Nelayan Terancam Disekolahkan ke Lapas

Curi Mesin Perahu, 4 Nelayan Terancam Disekolahkan ke Lapas

Redaksi
Redaksi
Published: 4 Februari 2024
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Polsek Sebatik Barat menciduk Empat orang nelayan masing-masing berinisial yakni AL (26), JA (36), AS (24) dan IR (22) dalam kasus pencurian mesin perahu. Keempat pelaku yang merupakan warga Desa Binalawan Sebatik Barat Kabupaten Nunukan.

Saat diwawancara, Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas AKP Siswati mengatakan, pencurian itu terjadi pada Selasa 20 Januari 2024, sekira pukul 02:00 WITA. Saat itu,  korban pergi mengecek keadaan perahu yang sebelumnya telah diparkir di Kanal Sungai Baru Jalan Salowangi RT. 12 Desa Binalawan Kecamatan Sebatik Barat Nunukan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Saat dicek masih terlihat keadaan perahu serta mesin tempel 15 Pk merk Parsun warna abu-abu masih berada ditempatnya. Namun pada pukul 07:00 WITA, saat korban mengecek kembali keadaan perahu, didapati mesin tempel miliknya sudah tidak ada di tempat.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp22,5 juta dan langsung melaporkannya kepada  Polsek Sebatik Barat untuk ditindaklanjuti.

Tidak butuh waktu lama polisi berhasil mengamankan pelaku hari itu juga, saat sedang bersantai dirumah bosnya Jalan Solowangi RT. 12 Desa Binalawan sekira pukul 14.00 WITA.

Pelaku mengakui mengambil mesin tersebut dengan maksud untuk dijual, hanya saja tersangka belum menemukan pembeli sehingga mesin tersebut disembunyikan di hutan bakau.
Terhadap para pelaku, disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke- 4 dan Ke- 5 Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Jadi mesin ini hendak dijual, dan hasilnya dibagi rata untuk dipakai keperluan sehari-hari,” terang Siswati. Ke empat pelaku melakukan aksinya pada saat subuh hari, dimana orang-orang sekitar sudah tertidur lelap. Pelaku mengambil mesin tersebut kemudian menyembunyikannya di hutan bakau untuk sementara waktu,” tutupnya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Air Bersih untuk Rakyat, Kado Nyata HUT Bhayangkara ke-80 dari Polda Kaltara
ISOG Capai Gas Pertama Lapangan Karamba di Kalimantan Timur, Siap Pasok Kilang Balikpapan
Hari Bakti ke-79, Lanud Anang Busra Kirim 5 Ton Bantuan ke Krayan
Lapas Kelas IIA Tarakan Hadirkan Pembinaan Kerohanian Islam Inklusif bagi WBP
Modal Kotak Susu buat Selundupkan Sabu, Kurir Dibekuk di Bandara Juwata
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
4 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Senam Sehat Pasar Ikan Higienis
Berita Ekonomi Pasar Prov. Kaltara Tarakan
28 Juni 2026
Hasil Seleksi Jalur Domisili SMPN Tangsel Diumumkan Malam Ini, Pemkot Jamin Transparansi
Pendidikan
26 Juni 2026
Merasa Terancam, Warga di Tabur Lestari Laporkan Mandor Perusahaan Sawit ke Polisi
Berita Nunukan Prov. Kaltara
24 Juni 2026
Saling Lapor Kasus Penganiayaan, Kapolsek Nunukan : Semua Sama di Mata Hukum
Berita Nunukan Prov. Kaltara
24 Juni 2026

Berita Terhangat

Kaltara

Hari Ketiga Pencarian, Basarnas Sisir Hutan Cari Warga Tarakan Hilang

5 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Tim Gabungan Berhasil Ungkap Peredaran Sabu 23,9 Gram di Tarakan Utara

2 Juni 2026
BeritaHukumKaltaraMahasiswaProv. KaltaraTarakanViral

Direktur PDAM Tarakan Dilaporkan ke Polisi, Iwan Setiawan : Belum Saatnya Saya Bicara

29 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Pengrusakan dan Percobaan Pencurian ATM Bank Muamalat Kurang dari 24 Jam

24 Mei 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?