Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Curi Mesin Perahu, 4 Nelayan Terancam Disekolahkan ke Lapas
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum & Kriminal > Curi Mesin Perahu, 4 Nelayan Terancam Disekolahkan ke Lapas

Curi Mesin Perahu, 4 Nelayan Terancam Disekolahkan ke Lapas

Redaksi
Redaksi
Published: 4 Februari 2024
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Polsek Sebatik Barat menciduk Empat orang nelayan masing-masing berinisial yakni AL (26), JA (36), AS (24) dan IR (22) dalam kasus pencurian mesin perahu. Keempat pelaku yang merupakan warga Desa Binalawan Sebatik Barat Kabupaten Nunukan.

Saat diwawancara, Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas AKP Siswati mengatakan, pencurian itu terjadi pada Selasa 20 Januari 2024, sekira pukul 02:00 WITA. Saat itu,  korban pergi mengecek keadaan perahu yang sebelumnya telah diparkir di Kanal Sungai Baru Jalan Salowangi RT. 12 Desa Binalawan Kecamatan Sebatik Barat Nunukan.

Saat dicek masih terlihat keadaan perahu serta mesin tempel 15 Pk merk Parsun warna abu-abu masih berada ditempatnya. Namun pada pukul 07:00 WITA, saat korban mengecek kembali keadaan perahu, didapati mesin tempel miliknya sudah tidak ada di tempat.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp22,5 juta dan langsung melaporkannya kepada  Polsek Sebatik Barat untuk ditindaklanjuti.

Tidak butuh waktu lama polisi berhasil mengamankan pelaku hari itu juga, saat sedang bersantai dirumah bosnya Jalan Solowangi RT. 12 Desa Binalawan sekira pukul 14.00 WITA.

Pelaku mengakui mengambil mesin tersebut dengan maksud untuk dijual, hanya saja tersangka belum menemukan pembeli sehingga mesin tersebut disembunyikan di hutan bakau.
Terhadap para pelaku, disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke- 4 dan Ke- 5 Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Jadi mesin ini hendak dijual, dan hasilnya dibagi rata untuk dipakai keperluan sehari-hari,” terang Siswati. Ke empat pelaku melakukan aksinya pada saat subuh hari, dimana orang-orang sekitar sudah tertidur lelap. Pelaku mengambil mesin tersebut kemudian menyembunyikannya di hutan bakau untuk sementara waktu,” tutupnya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Citra APH Buruk Lantaran Galian C Ilegal Masih Operasi. Ketua KI Ajak Kedepankan Bijak
JPU Pertanyakan Independensi Ahli Eks Ketua BPK yang Dihadirkan Nadiem
Program Rehabilitasi Lapas Tarakan Sukses Bersihkan Adiksi
Pendaftar Pertama Muncul, Abdul Salam Usung HMI TEKAD
Awasi Ketat Masuknya Barang Terlarang di Tengah Tantangan Overcrowded
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
4 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

SMSI Kaltara Ajak Pemprov Jaga Ekosistem Media Lokal
Berita Bulungan Prov. Kaltara
13 Mei 2026
JPU Duga Pelibatan Pihak Luar seperti Ibam-Jurist Tan Agar Chromebook Tetap Jadi Pilihan
Hukum
13 Mei 2026
Skakmat Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Sengaja ‘Tutup Telinga’ ke Dirjen demi “Gol-kan” ChromeOS
Hukum
12 Mei 2026
Kasus Korupsi Chromebook, Pengamat: Tim Khusus Nadiem di Kasus Tersebut Bukan Inovasi, tapi “Pemerintahan Bayangan”
Hukum
12 Mei 2026

Berita Terhangat

Kaltara

KaShafa 2026 Dorong Akselerasi Ekonomi Syariah di Kalimantan Utara

25 April 2026
BeritaHukum & KriminalKaltaraNasionalProv. Kaltara

Buron Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispar Kaltara Ditangkap di Apartemen Makassar

22 April 2026
BeritaHukum & KriminalProv. KaltaraTarakan

BNN Tarakan Soroti Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas, Minta Pengawasan Diperketat

22 April 2026
BeritaEkonomiHukum & KriminalProv. KaltaraTarakan

Akademisi UBT Desak Pemda Kendalikan Miras Lewat Perda Kuat, Pajak Tinggi, dan Izin Ketat

21 April 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?