Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : BNNP Kaltara Musnahkan Sabu Hasil Ungkap Dua Kasus, Total Ratusan Gram hingga 1 Kg Lebih
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Bulungan > BNNP Kaltara Musnahkan Sabu Hasil Ungkap Dua Kasus, Total Ratusan Gram hingga 1 Kg Lebih

BNNP Kaltara Musnahkan Sabu Hasil Ungkap Dua Kasus, Total Ratusan Gram hingga 1 Kg Lebih

Siddiq Rustan
Siddiq Rustan
Published: 28 November 2025
Bagikan
3 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dari hasil pengungkapan beberapa perkara, termasuk dua penindakan besar yang diungkap beberapa minggu terakhir pada Jumat (28/11/25).

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltara, Kombes Pol Khoirun Hutapea, menjelaskan rincian barang bukti dan proses penyisihan untuk kepentingan uji laboratorium dan persidangan.

Menurut Khoirun, pada salah satu perkara ditemukan sabu seberat 1,039 kilogram. Dari jumlah itu pihak penyidik telah menyisihkan 0,05 gram untuk keperluan uji laboratorium di BNN Samarinda dan juga 0,05 gram untuk pembuktian di persidangan. Sisa yang akan dimusnahkan dari perkara ini disebut Khoirun mencapai berat netto 1.018,37 gram.

“Itu ditemukan narkotika jenis sabu seberat 1,039. Dalam perkara kasus ini, telah kita sisihkan sesuai dengan tetapan dari Kejaksaan Negeri Tarakan. 0,05 gram sudah kita uji di laboratorium BNN Samarinda. Dan sudah disisihkan 0,05 untuk nantinya di persidangan. Untuk nanti kita musnahkan sebanyak berat neto 1.018,37 gram,” ungkapnya.

Kasus lain yang dikembangkan tim, kata Khoirun, berlokasi di Pelabuhan Tunontaka (Tunon Taka), Kecamatan Nunukan, pada Rabu, 12 November 2025 sekitar pukul 15.30 WITA. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial H alias K, dan menyita sabu seberat 234,23 gram. Dari barang bukti ini juga disisihkan 0,05 gram untuk uji laboratorium yang hasilnya positif mengandung metamfetamin, dan 0,05 gram disiapkan untuk pembuktian di persidangan. Berat netto yang akan dimusnahkan dari kasus H alias K tercatat 233,53 gram.

Khoirun menambahkan, setelah proses penyisihan barang bukti untuk pemeriksaan dan persidangan, pihaknya akan segera melakukan pemusnahan barang bukti sesuai ketentuan. Untuk kedua perkara tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam kesempatan yang sama Khoirun juga memaparkan mekanisme uji alat yang digunakan dalam proses kontrol pembacaan, disebutkan bahwa untuk uji alat tersebut hanya digunakan akuades.

“Untuk pengujian alat ini, kita hanya menggunakan akuades,” ujarnya.

Pemusnahan barang bukti narkotika merupakan bagian dari rangkaian upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kaltara. Dalam beberapa pekan terakhir aparat penegak hukum di wilayah ini intensif melakukan pengungkapan sindikat jalur laut dan jaringan lintas daerah yang menyebabkan penindakan-penindakan dengan jumlah barang bukti yang bervariasi.

Proses penyidikan, pemeriksaan laboratorium, serta langkah hukum selanjutnya akan terus dijalankan oleh BNNP Kaltara dan aparat penegak hukum terkait. Pihak BNNP menegaskan komitmen untuk menindak tegas peredaran narkotika demi keselamatan masyarakat. (sdq)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Pansus III DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan
Citra APH Buruk Lantaran Galian C Ilegal Masih Operasi. Ketua KI Ajak Kedepankan Bijak
JPU Pertanyakan Independensi Ahli Eks Ketua BPK yang Dihadirkan Nadiem
Kuasa Hukum MI Sebut, Kliennya Tak Pernah Terima Panggilan Penyidik Sebelum Ditersangkakan
Hasan Saleh Dorong Peningkatan Mutu Konsumsi Ikan untuk Cerdaskan Generasi Bangsa
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

JPU Duga Pelibatan Pihak Luar seperti Ibam-Jurist Tan Agar Chromebook Tetap Jadi Pilihan
Hukum
13 Mei 2026
Skakmat Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Sengaja ‘Tutup Telinga’ ke Dirjen demi “Gol-kan” ChromeOS
Hukum
12 Mei 2026
Kasus Korupsi Chromebook, Pengamat: Tim Khusus Nadiem di Kasus Tersebut Bukan Inovasi, tapi “Pemerintahan Bayangan”
Hukum
12 Mei 2026
Akselerasi Pemerataan Ekonomi, Wali Kota Tangsel Targetkan 329 Unit Rumah Layak Huni di Tahun 2026
Ekonomi
7 Mei 2026

Berita Terhangat

BeritaPolriProv. KaltaraTarakan

Satgaswil Kaltara Densus 88 Gelar Seminar Bahas Transformasi Ideologi dan Penguatan Moderasi Beragama

28 April 2026
Hukum & Kriminal

Awasi Ketat Masuknya Barang Terlarang di Tengah Tantangan Overcrowded

27 April 2026
BeritaHukum & KriminalKaltaraNasionalProv. Kaltara

Buron Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispar Kaltara Ditangkap di Apartemen Makassar

22 April 2026
BeritaHukum & KriminalProv. KaltaraTarakan

BNN Tarakan Soroti Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas, Minta Pengawasan Diperketat

22 April 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?