Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Banyak Rokok Ilegal, Binda Kaltara Turun Tangan
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum > Banyak Rokok Ilegal, Binda Kaltara Turun Tangan

Banyak Rokok Ilegal, Binda Kaltara Turun Tangan

Redaksi
Redaksi
Published: 7 Maret 2022
Bagikan
2 Minimal Baca
Banyak Rokok Ilegal, Binda Kaltara Turun Tangan
Bagikan

TARAKAN – Maraknya peredaran rokok ilegal menggunakan Pita cukai palsu menimbulkan kerugian bagi negara. Sehingga hal tersebut membuat Badan Intelejen Negara (BIN) Daerah Kalimantan Utara menyoroti peredaran rokok berpita cukai yang banyak beredar di pasaran.

Melihat kondisi itu, Binda Kaltara bersama beberapa aparat penegak hukum melakukan rapat koordinasi untuk menindaklanjuti hal tersebut. Saat dikonfirmasi, Kepala Binda Kaltara, Brigjen TNI Andi Sulaiman mengungkapkan, pihaknya sudah meminta kepada semua aparat hukum terkait, khususnya Bea Cukai Tarakan untuk bisa menindaklanjuti pelaku yang menggunakan pita cukai palsu tersebut.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Banyak rokok yang beredar dengan pita cukai palsu. Ini sangat merugikan karena tidak membayar pajak dengan jumlah yang sudah ditetapkan,” ungkapnya, (07/03/2022).

Dijelaskannya, pihaknya sudah memantau rokok ilegal cukup lama beredar di pasaran. Sehingga, pihaknya meminta kepada Bea Cukai Tarakan yang memiliki kewenangan menangani perkara tersebut.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Kami meminta untuk segera dilakukan operasi pasar untuk memberantas rokok ilegal ini. Karena kami melihat rokok ilegal ini beredar hampir di semua daerah di Kaltara,”tukasnya.

Sementara itu, Kasi Penindakan dan Penyidikan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tarakan, Yoga Swara menjelaskan, pihaknya bersama instansi lainnya akan menindaklanjuti temuan Binda Kaltara tersebut.

“Selama ini, kami juga sudah menemukan rokok dengan beberapa merek yang penempatan pita cukai yang tidak sesuai. Kalau rokok Ilegal di sisi Bea Cukai terkait dengan pungutan cukainya,” katanya.

Ia menjelaskan, selama ini pihaknya sudah gencar melakukan operasi pasar guna menekan peredaran rokok ilegal. Kata dia, rokok yang ilegal ini memiliki beberapa kriteria. Diantaranya yaitu tanpa pita cukai, memakai pita cukai, memakai cukai bekas. Kemudian untuk ciri-ciri terbaru yang ditemukan oleh Binda, memiliki ciri-ciri pita cukai yang tidak sesuai penempatannya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Kritik Dianggap Hoaks, Beda Pendapat Dicap Gaduh: Menjaga Nalar Publik dalam Perang Narasi Kasus Febrie Ardiansyah di Medsos
Peduli Kesehatan Mental, Lapas Tarakan Bersama IPK Indonesia Wilayah Kaltara Gelar Psikoedukasi dan Skrining Mental
Pihak Febrie Minta Penyidik Usut Pemilik 74 Kg Emas: Jangan Hanya Andalkan Pengakuan Tersangka!
Kasus Febrie Adriansyah, Pengamat Pertanyakan Dasar Perkara TPPU
Pengamat: Isu Terhadap Febrie Adriansyah Diduga Bagian dari ‘Corruptor Fights Back’ untuk Lumpuhkan Kejaksaan
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

DPRD Tarakan Dorong Kepastian Status Lahan di WKP
Tarakan
11 Agustus 2026
Komisi I DPRD Tarakan Minta BPN Atensi Pengajuan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan
Tarakan
11 Agustus 2026
Soroti Pelayanan BPN Tarakan, DPRD Tekan Pentingnya Kepastian Hukum Hak Tanah Warga
Tarakan
10 Agustus 2026
Pengurusan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan Tertahan Sumur Tua, DPRD Tarakan Gelar RDP
Tarakan
10 Agustus 2026

Berita Terhangat

Hukum

Rumah Febrie Ardyansah Digeledah Tanpa Adanya Pemeriksaan Awal, Pengamat: Ini Praktek ‘Fishing Expedition’

24 Juli 2026
Hukum

Pengamat: Ada Benturan Kepentingan di Balik Isu Liar Kasus Febrie

21 Juli 2026
Hukum

UU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktisi: Penyitaan Kafe De Clan dan Rumah Sentul Prematur dan Langgar Hak Konstitusi

20 Juli 2026
Hukum

Pakar: Penetapan Febrie sebagai Tersangka Tanpa Diperiksa Bertentangan dengan Konstitusi dan Langgar HAM

19 Juli 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?