Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Bangun Kesadaran Hukum Sejak Dini, Kejati Banten Lakukan Penyuluhan di SMK Waskito
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum > Bangun Kesadaran Hukum Sejak Dini, Kejati Banten Lakukan Penyuluhan di SMK Waskito

Bangun Kesadaran Hukum Sejak Dini, Kejati Banten Lakukan Penyuluhan di SMK Waskito

Redaksi
Redaksi
Published: 21 Mei 2025
Bagikan
4 Minimal Baca
Bagikan

JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penyuluhan kesadaran hukum kepada siswa-siswi SMK Waskito, Tangerang Selatan pada Rabu 21 Mei 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Kasipenkum Kejati Banten Rangga Adekresna sebagai pemateri pun menjelaskan terkait dengan tugas dan fungsi jaksa, hingga bahaya bullying, khususnya di lingkungan sekolah.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Sosialisasi dilakukan dengan tujuan memberi pengenalan, serta pembinaan hukum sejak dini. Sehingga, anak tidak terjerumus dan terlibat dalam pelanggaran hukum, seperti tawuran, narkoba, kriminal, serta pelanggaran lainnya.

“Saya mau kasih tau hari ini, saya bukan mau nangkut-nangkutin, tapi banyak banget dari orang-orang, anak-anak remaja zaman sekarang ini yang ngerasa dirinya dia udah ngerti segalanya, dia udah pinter segalanya, tapi dia lupa bahwa Indonesia adalah negara hukum,” kata Rangga kepada siswa-siswi SMK Waskito, dikutip pada Rabu 21 Mei 2025.

Sehingga, kata dia, banyak anak remaja yang terjerumus melakukan pelanggaran hukum. Ia pun menjelaskan sejumlah alasan yang menjadi penyebab mereka melakukan pelanggaran.

“Kenapa mereka melakukan tindakan yang melanggar hukum? Karena mereka tidak tahu hukum. Kenapa mereka tidak tahu hukum? Jawaban mereka beraneka ragam. Karena mereka nggak pernah baca, mereka nggak pernah tau aturan dan sekolah mereka bukan dibidang hukum,” kata dia.

Namun, Rangga menyebut bahwa mempelajari hukum bukan saja kewajiban mereka yang bekerja dibidang hukum. Tetapi, siapapun dan orang yang bekerja di bidang apapun harus mempelajarinya.

“Hukum bukan tentang bidangnya. ‘Pak, tapi kan saya ini kan siswa SMK, apakah anak SMK perlu tahu hukum?’ Perlu! Contoh, jika kalian ada di bidang perhotelan. Nanti kalau ada tamu yang mabuk-mabuk di lokasi hotel boleh nggak nih? Kita harus gimana? Akuntan. Bagaimana kalau nanti kita disuruh korupsi? Pentingnya memahami dan mengerti aturan itu wajib. Lalu bagaimana dengan anak multimedia, apakah juga perlu paham hukum? Judi online merajalela. Apakah hukumnya orang berjudi. Semua harus paham itu”. katanya.

Karena menurutnya, semua dibungkus dengan aturan hukum. Sehingga, ketika seseorang tidak tahu dan tidak sadar akan hukum jangan kaget jika berpotensi menjadi korban dari hukum itu sendiri.

Ia menjelaskan bahwa hukum memiliki tujuan yaitu pertama kepastian hukum, kedua kemanfaatan dan yang ketiga yaitu ketertiban. “Jadi kalau ketiga hal ini tercapai, barulah muncul sebuah rasa, namanya rasa keadilan. Inilah tujuan hukum,” kata Rangga.

Salah satu siswa pun ada yang bertanya mengenai dugaan tindak pidana yang terjadi di SMK Waskito bahkan sempat viral beberapa minggu lalu, apakah anak di bawah umur yang melakukan pelanggaran hukum bisa dipenjara. Rangga mengatakan bahwa ancaman hukuman bagi anak yang berhadapan dengan hukum, tidak semaksimal orang dewasa.

“Saya jawab langsung ya. Jawabannya sangat bisa. Tapi ancaman hukumannya tidak semaksimal orang dewasa. Ancaman maksimal dikurangi setengahnya dari ancaman orang dewasa. Gitu ya? Tapi hukuman atau ketetapan bagi mereka yang dihukum masih di bawah umur beragam,” katanya.

“Ada yang dikembalikan ke orang tua. Ada yang ditahan di rumah tahanan negara, tapi di balai anaknya. Tidak dicampur dengan mereka yang dewasa. Hukumnya tetap berjalan. Orangnya tetap dipenjara. Tapi di hukuman maksimalnya tidak bisa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rangga pun memberikan apresiasi kepada segenap pengurus yayasan, kepala sekolah dan para guru yang segera tanggap atas dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan SMK Waskito dengan membentuk tim pengumpul fakta dan menyerahkan apa yang didapatnya ke pihak kepolisian. Walaupun tindakan itu memiliki resiko terhadap nama baik sekolahnya.

“Saya salut atas apa yang dilakukan pihak yayasan dan seluruh guru. Jangan takut karena itu semua sudah benar”, ujarnya menutup acara. (*)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Polda Kaltara dan Pusat Studi Kepolisian UBT Kolaborasi Cegah Konflik Lewat Riset Akademik
WBP Lapas Tarakan Kejar Ijazah dan Keterampilan Cegah Kambuh Pidana
Menguliti Narasi Pseudo Moral Superiority Yusuf Amir, Mengapa Pembela Hak Koruptor Mendadak Nyaring di Ruang Digital?
LDII Laporkan Akun Tiktok Info Kaltara Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Sebut UU Tidak Wajibkan 10%, Akademisi Hukum Desak Peninjauan Kembali Pajak Restoran di Tarakan
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Hasil Seleksi Jalur Domisili SMPN Tangsel Diumumkan Malam Ini, Pemkot Jamin Transparansi
Pendidikan
26 Juni 2026
Air Bersih untuk Rakyat, Kado Nyata HUT Bhayangkara ke-80 dari Polda Kaltara
Kaltara
25 Juni 2026
Merasa Terancam, Warga di Tabur Lestari Laporkan Mandor Perusahaan Sawit ke Polisi
Berita Nunukan Prov. Kaltara
24 Juni 2026
Saling Lapor Kasus Penganiayaan, Kapolsek Nunukan : Semua Sama di Mata Hukum
Berita Nunukan Prov. Kaltara
24 Juni 2026

Berita Terhangat

BeritaHukumKaltaraMahasiswaProv. KaltaraTarakanViral

Direktur PDAM Tarakan Dilaporkan ke Polisi, Iwan Setiawan : Belum Saatnya Saya Bicara

29 Mei 2026
Hukum

Aliansi Masyarakat Laporkan Direktur PDAM soal Dugaan Pelanggaran Data Pribadi

26 Mei 2026
Hukum

Anak Hartati Murdaya Mangkir dari Panggilan Kejati Kaltara

26 Mei 2026
Hukum

Mahasiswa Sebut Lurah Kampung Enam Arogan, Direktur PDAM Dilaporkan ke Polres

25 Mei 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?