Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Alasan Ekonomi, Residivis Kembali Bobol Toko Warga
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum > Alasan Ekonomi, Residivis Kembali Bobol Toko Warga

Alasan Ekonomi, Residivis Kembali Bobol Toko Warga

Redaksi
Redaksi
Published: 23 Februari 2022
Bagikan
2 Minimal Baca
Alasan Ekonomi, Residivis Kembali Bobol Toko Warga
Bagikan

TARAKAN – Seorang residivis pencurian kembali tertangkap Unit Reskrim Polsek Kawasan Sektor Pelabuhan (KSKP) usai melakukan pencurian dengan cara membobol toko salah satu di Jalan Yos Sudarso RT. 23 Kelurahan Selumit Pantai. Diketahui aksi pembobolan kios berhasil mengambil puluhan bungkus rokok dan sebuah rokok electrik jenis vape.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek KSKP, IPDA Alfian menerangkan kejadian pencurian bermula saat seorang warga melaporkan bahwa kiosnya di Jalan Yos Sudarso RT. 23 Kelurahan Selumit Pantai telah dibobol maling. Setelah menerima laporan, unit Reskrim KSKP Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Tidak memerlukan waktu lama kami langsung membekuk pelaku. Aksi kejahatan ST dilakukan sekitar pukul 03.10 WITA dengan cara membongkar pintu kios korban menggunakan sepotong besi hingga sebanyak dua gembok berhasil dibukanya,”ucapnya, (23/02/2022).

Setelah berhasil membuka gembok, ST segera masuk ke kios dan mengambil puluhan bungkus rokok serta satu buah Vape merk Hexohm beserta RDA. ST diamankan di Selumit Pantai saat hendak membeli sesuatu pada 21 Februari 2022 pukul 20.00 WITA beserta barang bukti hasil penjualan sebesar Rp 4 juta yang merupakan penjualan barang curiannya.

“Selain barang itu pelaku mengambil juga uang sebesar Rp 1,3 juta di laci meja jualan korban. Setelah diinterogasi pelaku mengaku karena faktor ekonomi, karena dia juga tidak bekerja,” bebernya.

Diketahui, ST berhasil menjual hasil curiannya ke salah satu toko di Jalan Yos Sudarso. Untuk mengelabui pembeli, ia berbohong dengan mengatakan rokok tersebut berasal dari tempat kerjanya di Pelabuhan.

“dia (ST) mengaku BB ini sisa dari pelabuhan tempat ia bekerja makanya pembeli mau membelinya, mungkin pikiran pembeli bahwa benar dia kerja di pelabuhan,”katanya

Adapun barang bukti yang dijual oleh ST, di antaranya, Satu buah Vape merk Hexohm beserta RDA, 40 bungkus rokok Marlboro
40 bungkus rokok Sampoerna, 20 bungkus rokok Magnum, 34 bungkus rokok L.A
20 bungkus rokok Club 13x, 10 bungkus rokok Marcopolo.

“Dia (ST) disangkakan Pasal 363 Ayat (3) ke-5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,”tutupnya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Polda Kaltara dan Pusat Studi Kepolisian UBT Kolaborasi Cegah Konflik Lewat Riset Akademik
WBP Lapas Tarakan Kejar Ijazah dan Keterampilan Cegah Kambuh Pidana
Menguliti Narasi Pseudo Moral Superiority Yusuf Amir, Mengapa Pembela Hak Koruptor Mendadak Nyaring di Ruang Digital?
LDII Laporkan Akun Tiktok Info Kaltara Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Sebut UU Tidak Wajibkan 10%, Akademisi Hukum Desak Peninjauan Kembali Pajak Restoran di Tarakan
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Hasil Seleksi Jalur Domisili SMPN Tangsel Diumumkan Malam Ini, Pemkot Jamin Transparansi
Pendidikan
26 Juni 2026
Air Bersih untuk Rakyat, Kado Nyata HUT Bhayangkara ke-80 dari Polda Kaltara
Kaltara
25 Juni 2026
Merasa Terancam, Warga di Tabur Lestari Laporkan Mandor Perusahaan Sawit ke Polisi
Berita Nunukan Prov. Kaltara
24 Juni 2026
Saling Lapor Kasus Penganiayaan, Kapolsek Nunukan : Semua Sama di Mata Hukum
Berita Nunukan Prov. Kaltara
24 Juni 2026

Berita Terhangat

BeritaHukumKaltaraMahasiswaProv. KaltaraTarakanViral

Direktur PDAM Tarakan Dilaporkan ke Polisi, Iwan Setiawan : Belum Saatnya Saya Bicara

29 Mei 2026
Hukum

Aliansi Masyarakat Laporkan Direktur PDAM soal Dugaan Pelanggaran Data Pribadi

26 Mei 2026
Hukum

Anak Hartati Murdaya Mangkir dari Panggilan Kejati Kaltara

26 Mei 2026
Hukum

Mahasiswa Sebut Lurah Kampung Enam Arogan, Direktur PDAM Dilaporkan ke Polres

25 Mei 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?