Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Alasan Ekonomi, Residivis Kembali Bobol Toko Warga
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum > Alasan Ekonomi, Residivis Kembali Bobol Toko Warga

Alasan Ekonomi, Residivis Kembali Bobol Toko Warga

Redaksi
Redaksi
Published: 23 Februari 2022
Bagikan
2 Minimal Baca
Alasan Ekonomi, Residivis Kembali Bobol Toko Warga
Bagikan

TARAKAN – Seorang residivis pencurian kembali tertangkap Unit Reskrim Polsek Kawasan Sektor Pelabuhan (KSKP) usai melakukan pencurian dengan cara membobol toko salah satu di Jalan Yos Sudarso RT. 23 Kelurahan Selumit Pantai. Diketahui aksi pembobolan kios berhasil mengambil puluhan bungkus rokok dan sebuah rokok electrik jenis vape.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek KSKP, IPDA Alfian menerangkan kejadian pencurian bermula saat seorang warga melaporkan bahwa kiosnya di Jalan Yos Sudarso RT. 23 Kelurahan Selumit Pantai telah dibobol maling. Setelah menerima laporan, unit Reskrim KSKP Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Tidak memerlukan waktu lama kami langsung membekuk pelaku. Aksi kejahatan ST dilakukan sekitar pukul 03.10 WITA dengan cara membongkar pintu kios korban menggunakan sepotong besi hingga sebanyak dua gembok berhasil dibukanya,”ucapnya, (23/02/2022).

Setelah berhasil membuka gembok, ST segera masuk ke kios dan mengambil puluhan bungkus rokok serta satu buah Vape merk Hexohm beserta RDA. ST diamankan di Selumit Pantai saat hendak membeli sesuatu pada 21 Februari 2022 pukul 20.00 WITA beserta barang bukti hasil penjualan sebesar Rp 4 juta yang merupakan penjualan barang curiannya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Selain barang itu pelaku mengambil juga uang sebesar Rp 1,3 juta di laci meja jualan korban. Setelah diinterogasi pelaku mengaku karena faktor ekonomi, karena dia juga tidak bekerja,” bebernya.

Diketahui, ST berhasil menjual hasil curiannya ke salah satu toko di Jalan Yos Sudarso. Untuk mengelabui pembeli, ia berbohong dengan mengatakan rokok tersebut berasal dari tempat kerjanya di Pelabuhan.

“dia (ST) mengaku BB ini sisa dari pelabuhan tempat ia bekerja makanya pembeli mau membelinya, mungkin pikiran pembeli bahwa benar dia kerja di pelabuhan,”katanya

Adapun barang bukti yang dijual oleh ST, di antaranya, Satu buah Vape merk Hexohm beserta RDA, 40 bungkus rokok Marlboro
40 bungkus rokok Sampoerna, 20 bungkus rokok Magnum, 34 bungkus rokok L.A
20 bungkus rokok Club 13x, 10 bungkus rokok Marcopolo.

“Dia (ST) disangkakan Pasal 363 Ayat (3) ke-5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,”tutupnya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Kritik Dianggap Hoaks, Beda Pendapat Dicap Gaduh: Menjaga Nalar Publik dalam Perang Narasi Kasus Febrie Ardiansyah di Medsos
Peduli Kesehatan Mental, Lapas Tarakan Bersama IPK Indonesia Wilayah Kaltara Gelar Psikoedukasi dan Skrining Mental
Pihak Febrie Minta Penyidik Usut Pemilik 74 Kg Emas: Jangan Hanya Andalkan Pengakuan Tersangka!
Kasus Febrie Adriansyah, Pengamat Pertanyakan Dasar Perkara TPPU
Pengamat: Isu Terhadap Febrie Adriansyah Diduga Bagian dari ‘Corruptor Fights Back’ untuk Lumpuhkan Kejaksaan
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

DPRD Tarakan Dorong Kepastian Status Lahan di WKP
Tarakan
11 Agustus 2026
Komisi I DPRD Tarakan Minta BPN Atensi Pengajuan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan
Tarakan
11 Agustus 2026
Soroti Pelayanan BPN Tarakan, DPRD Tekan Pentingnya Kepastian Hukum Hak Tanah Warga
Tarakan
10 Agustus 2026
Pengurusan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan Tertahan Sumur Tua, DPRD Tarakan Gelar RDP
Tarakan
10 Agustus 2026

Berita Terhangat

Hukum

Rumah Febrie Ardyansah Digeledah Tanpa Adanya Pemeriksaan Awal, Pengamat: Ini Praktek ‘Fishing Expedition’

24 Juli 2026
Hukum

Pengamat: Ada Benturan Kepentingan di Balik Isu Liar Kasus Febrie

21 Juli 2026
Hukum

UU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktisi: Penyitaan Kafe De Clan dan Rumah Sentul Prematur dan Langgar Hak Konstitusi

20 Juli 2026
Hukum

Pakar: Penetapan Febrie sebagai Tersangka Tanpa Diperiksa Bertentangan dengan Konstitusi dan Langgar HAM

19 Juli 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?