Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Alasan Ekonomi, Residivis Kembali Bobol Toko Warga
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum > Alasan Ekonomi, Residivis Kembali Bobol Toko Warga

Alasan Ekonomi, Residivis Kembali Bobol Toko Warga

Redaksi
Redaksi
Published: 23 Februari 2022
Bagikan
2 Minimal Baca
Alasan Ekonomi, Residivis Kembali Bobol Toko Warga
Bagikan

TARAKAN – Seorang residivis pencurian kembali tertangkap Unit Reskrim Polsek Kawasan Sektor Pelabuhan (KSKP) usai melakukan pencurian dengan cara membobol toko salah satu di Jalan Yos Sudarso RT. 23 Kelurahan Selumit Pantai. Diketahui aksi pembobolan kios berhasil mengambil puluhan bungkus rokok dan sebuah rokok electrik jenis vape.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek KSKP, IPDA Alfian menerangkan kejadian pencurian bermula saat seorang warga melaporkan bahwa kiosnya di Jalan Yos Sudarso RT. 23 Kelurahan Selumit Pantai telah dibobol maling. Setelah menerima laporan, unit Reskrim KSKP Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Tidak memerlukan waktu lama kami langsung membekuk pelaku. Aksi kejahatan ST dilakukan sekitar pukul 03.10 WITA dengan cara membongkar pintu kios korban menggunakan sepotong besi hingga sebanyak dua gembok berhasil dibukanya,”ucapnya, (23/02/2022).

Setelah berhasil membuka gembok, ST segera masuk ke kios dan mengambil puluhan bungkus rokok serta satu buah Vape merk Hexohm beserta RDA. ST diamankan di Selumit Pantai saat hendak membeli sesuatu pada 21 Februari 2022 pukul 20.00 WITA beserta barang bukti hasil penjualan sebesar Rp 4 juta yang merupakan penjualan barang curiannya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Selain barang itu pelaku mengambil juga uang sebesar Rp 1,3 juta di laci meja jualan korban. Setelah diinterogasi pelaku mengaku karena faktor ekonomi, karena dia juga tidak bekerja,” bebernya.

Diketahui, ST berhasil menjual hasil curiannya ke salah satu toko di Jalan Yos Sudarso. Untuk mengelabui pembeli, ia berbohong dengan mengatakan rokok tersebut berasal dari tempat kerjanya di Pelabuhan.

“dia (ST) mengaku BB ini sisa dari pelabuhan tempat ia bekerja makanya pembeli mau membelinya, mungkin pikiran pembeli bahwa benar dia kerja di pelabuhan,”katanya

Adapun barang bukti yang dijual oleh ST, di antaranya, Satu buah Vape merk Hexohm beserta RDA, 40 bungkus rokok Marlboro
40 bungkus rokok Sampoerna, 20 bungkus rokok Magnum, 34 bungkus rokok L.A
20 bungkus rokok Club 13x, 10 bungkus rokok Marcopolo.

“Dia (ST) disangkakan Pasal 363 Ayat (3) ke-5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,”tutupnya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Pengamat: Stop Hoaks dan Persekusi Digital Anak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Bebas Bersyarat dan Kembali ke Tengah Masyarakat, Warga Binaan Lapas Tarakan Kompak Sujud Syukur
Lapas Tarakan Bersama Personil TNI/Polri dan BNNP Kaltara Laksanakan Razia Gabungan, Perkuat Deteksi Dini
Bantah Sebagai Pemilik 74 Kg Emas, Febrie: Saya Tak Punya IUP Tambang, Konsesi Sawit dan Tak Pernah Minta Kuota Impor
Jalani Program Integrasi Pembebasan Bersyarat, Warga Binaan Siap Kembali Ke Tengah Masyarakat
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Program Pusling Lapas Tarakan Dukung Literasi Warga Binaan
Literasi
25 September 2026
HLM BI Kaltara Dorong Money Changer Berizin di Kalimantan Utara
Ekonomi
25 September 2026
Tarakan Juara TPID Award 2026, Inflasi Terkendali lewat Inovasi Lokal
Ekonomi
25 September 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Perkuat Pasokan Pertalite di Pulau Sebatik
Ekonomi Energi
21 September 2026

Berita Terhangat

Hukum

Cegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Lapas Tarakan Gandeng TNI/POLRI Laksanakan Razia Gabungan

18 September 2026
Hukum

Kriminalisasi Berlebihan atas Sengketa Transfer Pricing Berisiko Pukul Balik Kepercayaan Investor di Indonesia

14 September 2026
Hukum

BAP Tan Kian Dinilai Lemah, Pengamat: Karena Tidak Melihat dan Mengalami Langsung Pemberian Rp 40 M ke Pejabat Kejagung

11 September 2026
Hukum

BAP Ungkap Kesaksian Tan Kian Soal Aliran Dana Rp 40 Miliar Hanya Bersifat Dugaan

9 September 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?