Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Gabut Tidak Miliki Aktivitas, Residivis Narkotika Cari Hiburan Lakukan Curanmor
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum > Gabut Tidak Miliki Aktivitas, Residivis Narkotika Cari Hiburan Lakukan Curanmor

Gabut Tidak Miliki Aktivitas, Residivis Narkotika Cari Hiburan Lakukan Curanmor

Redaksi
Redaksi
Published: 3 November 2022
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Kejadian Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan modus yang sama di dua lokasi berbeda berhasil diungkap Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan, yang menangkap pelaku berinisial IN (37).

Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi melalui Kanit Pidum, IPDA Muhammad Farhan mengatakan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama dilakukan IN pada 4 September 2022 sekira pukul 22.00 WITA. Dimana pelaku melihat ada sepeda motor terparkir di salah satu halaman rumah. keesokan harinya korban bangun dan mengecek motor merk Honda Scoopy miliknya sudah tidak ada di tempat parkir.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Lanjut Farhan, TKP kedua pelaku beraksi pada 23 September lalu, yang mencuri motor Yamaha Jupiter Z warna merah didepan rumah korbannya.

“Sama juga, korban baru sadar motornya hilang saat keesokan harinya. Dari laporan kedua korban itu, tim kami melakukan penyelidikan di lapangan dan didapati informasi bahwa pelakunya adalah IN. Jadi, pelaku IN merupakan residivis kasus narkotika baru babas di Agustus 2022 lalu. Belum 3 bulan bebas, IN kita bekuk pada Senin, 31 Oktober 2022 saat sedang beristirahat di rumahnya,” terang dia.

IN mengakui mengambil dua unit motor. Dimana salah satunya susah dia jual. Sedangkan motor Jupiter Ia pakai sendiri.

“Modus dari IN ialah beraksi pada malam hari dengan membongkar lubang kunci motor yang ia incar. pakai gunting, baru dia dorong kalau sudah sampai tempat yang aman baru dia sambung supaya bisa nyala,” urai Farhan.

Berdasarkan pengakuannya, ia terpaksa mencuri untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara untuk modus pencuriannya sendiri menggunakan gunting dengan merusak lubang kunci motor tersebut. Atas kejadian ini ia disangkakan Pasal 363 Ayat 1 Ketiga KUHPidana.

“Alasannya ya tidak tahu mau ngapain akhirnya mencurilah. Pelaku ini diamankan di kediamannya wilayah Sebengkok, lagi istirahat yang disaksikan RT setempat juga. Atas kejadian ini pula korban mengalami kerugian motor Yamaha Jupiter sebesar Rp 5.000.000 dan Rp 10.750.000 untuk Honda Scoopy,” tutupnya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Merasa Terancam, Warga di Tabur Lestari Laporkan Mandor Perusahaan Sawit ke Polisi
Saling Lapor Kasus Penganiayaan, Kapolsek Nunukan : Semua Sama di Mata Hukum
Polda Kaltara dan Pusat Studi Kepolisian UBT Kolaborasi Cegah Konflik Lewat Riset Akademik
Masa sih, DS Punya Dapur MBG?
BPK Berikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke-12 Kali untuk LKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Hasil Seleksi Jalur Domisili SMPN Tangsel Diumumkan Malam Ini, Pemkot Jamin Transparansi
Pendidikan
26 Juni 2026
Air Bersih untuk Rakyat, Kado Nyata HUT Bhayangkara ke-80 dari Polda Kaltara
Kaltara
25 Juni 2026
ISOG Capai Gas Pertama Lapangan Karamba di Kalimantan Timur, Siap Pasok Kilang Balikpapan
Berita Energi Industri Kaltara
24 Juni 2026
Bandara Juwata Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Mahasiswa Perbatasan
Ekonomi
24 Juni 2026

Berita Terhangat

Hukum

WBP Lapas Tarakan Kejar Ijazah dan Keterampilan Cegah Kambuh Pidana

5 Juni 2026
Hukum

Menguliti Narasi Pseudo Moral Superiority Yusuf Amir, Mengapa Pembela Hak Koruptor Mendadak Nyaring di Ruang Digital?

1 Juni 2026
Hukum

LDII Laporkan Akun Tiktok Info Kaltara Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

1 Juni 2026
BeritaOpiniProv. KaltaraTarakan

Tarif PBJT ditetapkan 10%, Untuk Restoran Penyedia Makanan dan Minuman

1 Juni 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?