Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : 41 Jukir Tak Berizin Diamankan Satgas Premanisme Satreskrim Polres Tarakan
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > 41 Jukir Tak Berizin Diamankan Satgas Premanisme Satreskrim Polres Tarakan

41 Jukir Tak Berizin Diamankan Satgas Premanisme Satreskrim Polres Tarakan

Redaksi
Redaksi
Published: 23 Mei 2025
Bagikan
3 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Mulai dari 15 Mei 2025 hingga 23 Mei 2025 terkait Siaga Premanisme ada puluhan Juru Parkir (Jukir Tanpa Izin) yang beroperasi diwilayah Kota Tarakan yang diamankan oleh Satgas Anti Premanisme Satreskrim Polres Tarakan.

AKP Ridho Pandu Abdillah S.Tr.K, S.I.K M.H Kasat Reskrim Polres Tarakan menjelaskan, selama pelaksanaan ada 41 Jukir termasuk buruh tak terdaftar di Pelabuhan Tengkayu I diamankan. “Dari 41 orang ada 6 buruh juga yang tidak terdaftar, sehingga kita memberikan pembinaan,”ungkapnya.

 

Dari operasi premanisme yang dilakukan, sesuai dengan laporan masyarakat yang resah dengan adanya Juru parkir (Jukir) tak berizin terdapat beberapa titik yang dikeluhkan oleh masyarakat. “Seperti di JL Yos Sudarso, JL Jnd Sudirman, JL Niaga, JL.Slamet Riyadi hingga dipelabuhan Tengkayu I, kami sudah memberikan pembinaan hingga pernyataan kepada mereka agar tidak meresahkan masyarakat,”bebernya.

 

Bahkan saat melakukan penindakan dilapangan, Satgas Premanisme dari Subnit Resmob Satreskrim Polres Tarakan, mendapati 1 Jukir tak berizin membawa senjata tajam jenis badik. “Pada 19 Mei 2025 lalu, saat melaksanakan patroli diwilayah JL Yos Sudarso, ada dua Jukir saat melakukan pemeriksaan badan kita mendapati ada satu Jukir membawa sajam jenis badik didalam tasnya,”lanjutnya.

 

Dari keterangan pelaku dengan inisial ZS (42) pelaku membawa senjata tajam untuk menjaga diri. “Pelaku ini sudah sering diwilayah tersebut untuk menjadi Jukir tak berizin, alasan pelaku membawa sajam jenis badik dikarenakan dipruntukkan untuk menjaga diri,”tuturnya. Pelaku ZS dikenakan Undang-undang darurat Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tanjam.

 

Selain itu juga, Satreskrim Polres Tarakan bersama dengan Dirkrimum Polda Kaltara melalui Subdit III Jatanras Polda Kaltara. Melakukan pembinaan terhadap 25 Juru Parkir tak berizin. “Pembinaan dan pembekalan yang kami lakukan, selain memberikan pelatihan tata cara parkir yang sesuai, kami juga menghimbau kepada para Jukir untuk tidak memaksa masyarakat memberikan uang, karna banyak kami dapatkan laporan masyarakat beberapa jukir ini memaksa,”pungkasnya.

 

AKP Ridho Pandu Abdillah S.Tr.K, S.I.K M.H Kasat Reskrim Polres Tarakan juga melanjutkan dan berharap kepada masyarakat agar tidak memberikan uang jika menemui Jukir yang tidak berizin. “Kalau masih ditemukan, silakan masyarakat melaporkannya kepada pihak kepolisian atau ke media sosial kami, atau ke call center 110 agar dapat ditindak lanjuti, selanjutnya kegiatan ini akan terus kami lanjutkan,”tutupnya. (*/Res)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Pansus III DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan
Citra APH Buruk Lantaran Galian C Ilegal Masih Operasi. Ketua KI Ajak Kedepankan Bijak
JPU Pertanyakan Independensi Ahli Eks Ketua BPK yang Dihadirkan Nadiem
Satgaswil Kaltara Densus 88 Gelar Seminar Bahas Transformasi Ideologi dan Penguatan Moderasi Beragama
Awasi Ketat Masuknya Barang Terlarang di Tengah Tantangan Overcrowded
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

SMSI Kaltara Ajak Pemprov Jaga Ekosistem Media Lokal
Berita Bulungan Prov. Kaltara
13 Mei 2026
JPU Duga Pelibatan Pihak Luar seperti Ibam-Jurist Tan Agar Chromebook Tetap Jadi Pilihan
Hukum
13 Mei 2026
Skakmat Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Sengaja ‘Tutup Telinga’ ke Dirjen demi “Gol-kan” ChromeOS
Hukum
12 Mei 2026
Kasus Korupsi Chromebook, Pengamat: Tim Khusus Nadiem di Kasus Tersebut Bukan Inovasi, tapi “Pemerintahan Bayangan”
Hukum
12 Mei 2026

Berita Terhangat

BeritaHukum & KriminalKaltaraNasionalProv. Kaltara

Buron Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispar Kaltara Ditangkap di Apartemen Makassar

22 April 2026
BeritaHukum & KriminalProv. KaltaraTarakan

BNN Tarakan Soroti Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas, Minta Pengawasan Diperketat

22 April 2026
BeritaEkonomiHukum & KriminalProv. KaltaraTarakan

Akademisi UBT Desak Pemda Kendalikan Miras Lewat Perda Kuat, Pajak Tinggi, dan Izin Ketat

21 April 2026
Tarakan

Ikrar Bebas Handphone dan Narkoba, Teguhkan Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Zero Halinar

18 April 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?