TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tarakan Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna XXVIII Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar pada Selasa, 21 Juli 2026.
Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tarakan yang dibacakan oleh Sekretaris Bukan Anggota, Alias, S.KM., M.Kes., mencatat bahwa seluruh tujuh fraksi di DPRD—yaitu Fraksi Gerindra, Demokrat, PDIP, Golkar, PKS, PKB, dan Harapan—sepakat menyetujui Raperda tersebut dengan menyertakan sejumlah catatan, saran, serta rekomendasi perbaikan bagi Pemerintah Kota Tarakan.
Dalam penyampaian laporan tersebut, Banggar memaparkan komposisi realisasi keuangan APBD 2025. Dari target pendapatan daerah sebesar Rp1,18 triliun, realisasi yang dicapai adalah Rp1,13 triliun atau setara 95,71 persen. Sementara itu, pada sisi belanja dan transfer daerah, dari alokasi Rp1,22 triliun terealisasi sebesar Rp1,09 triliun atau 89,56 persen, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp36,73 miliar serta Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun berkenaan sebesar Rp78,03 miliar.
Sejumlah fraksi memberikan penekanan khusus terkait hasil evaluasi pelaksanaan anggaran ini. Fraksi PDI Perjuangan menegaskan pentingnya pertanggungjawaban anggaran yang menyentuh masyarakat langsung.
“Laporan pertanggungjawaban APBD bukan sekadar laporan administrasi keuangan, tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan politik pemerintah kepada masyarakat atas penggunaan uang rakyat,” ujarnya.
Di sisi lain, Fraksi Harapan soroti efisiensi penggunaan dana serta keberadaan SILPA agar tidak menjadi hambatan pembangunan. “SILPA harus dievaluasi secara objektif. Pemerintah perlu membedakan SILPA yang terjadi karena efisiensi dengan SILPA yang timbul akibat keterlambatan pengadaan, lemahnya perencanaan, tidak terlaksananya kegiatan, atau rendahnya kemampuan perangkat daerah dalam mengeksekusi program,” tegas perwakilan Fraksi Harapan.
Selain itu, Fraksi Harapan juga memberikan perhatian khusus terhadap sektor perikanan daerah, terutama para petambak. “Pemerintah Kota harus menyusun data petani tambak yang akurat serta memberikan pembinaan dan pendampingan secara berkelanjutan. Program bagi petani tambak tidak boleh dilaksanakan secara parsial,” lanjutnya. (red)



