Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Tidak Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Hasil Uji Lab 23 Produk Obat Sirop
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Tidak Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Hasil Uji Lab 23 Produk Obat Sirop

Tidak Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Hasil Uji Lab 23 Produk Obat Sirop

Redaksi
Redaksi
Published: 24 Oktober 2022
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) RI melakukan penelusuran data registrasi terhadap seluruh produk obat sirup dan drops.

Ini adalah lanjutan dari hasil pengawasan BPOM terkait obat sirop yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan atau gliserin atau gliserol.

Kepala Balai POM Tarakan, Harianto Baan mengutip rilis resmi yang disampaikan BPOM RI kepada media, diperoleh data 133 obat sirop oyang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan atau gliserin atau gliserol sehingga aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

“Konferensi pers Kemenkes pada 21 Oktober kemarin mengenai perkembangan GGA ada 102 produk obat yang digunakan pasien. Kemudian BPOM sudah menelusuri data registrasi memastikan kandungan bahan yang digunakan pada 102 obat yang digunakan pasien,” terangnya.

Hasil di antaranya 23 produk tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan atau gliserin/gliseorol. Tujuh produk itu berdasarkan hasil pengujian,  dinyatakan aman untuk dipakai sepanjang menyesuaikan aturan pakai.

Kemudian adapun terhadap yang mengandung cemaran EG melebihi ambang batas aman yakni ada Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops, BPOM sudah melakukan intensifikasi sampling dan pengujian untuk semua produk sirup yang diproduksi Industri farmasi yang sama.

“Termasuk produk yang sama dengan bets yang berbeda. Untuk sampel produk lainnya akan disampaikan kepada masyarakat setelah hasil pengujian selesai,” ujarnya.

BPOM juga sudah berkoodinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan takedown content terhadap 4922 link yang terindentifikasi melakukan penjualan obat sirup yang dinyatakan tidak aman.

“Jadi BPOM secara berkesinambungan melakukan patroli siber pada platform situs, medsos dan E-Commerce untuk menelusuri produk obat dinyatakan tidak aman,” tutupnya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Pansus III DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan
Citra APH Buruk Lantaran Galian C Ilegal Masih Operasi. Ketua KI Ajak Kedepankan Bijak
Satgaswil Kaltara Densus 88 Gelar Seminar Bahas Transformasi Ideologi dan Penguatan Moderasi Beragama
BNN Tarakan Soroti Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas, Minta Pengawasan Diperketat
Akademisi UBT Desak Pemda Kendalikan Miras Lewat Perda Kuat, Pajak Tinggi, dan Izin Ketat
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pasokan Cabai Terbatas, Inflasi Kaltara Naik ke 0,57%
Ekonomi
15 Mei 2026
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, JPU Bongkar Skema Fraud Kerah Putih
Hukum
14 Mei 2026
SMSI Kaltara Ajak Pemprov Jaga Ekosistem Media Lokal
Berita Bulungan Prov. Kaltara
13 Mei 2026
JPU Duga Pelibatan Pihak Luar seperti Ibam-Jurist Tan Agar Chromebook Tetap Jadi Pilihan
Hukum
13 Mei 2026

Berita Terhangat

Tarakan

Ikrar Bebas Handphone dan Narkoba, Teguhkan Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Zero Halinar

18 April 2026
BeritaProv. KaltaraTarakan

Bea Cukai Tarakan Catat 18 Penindakan hingga Maret 2026, Nilai Barang Capai Rp2,86 Miliar

15 April 2026
BeritaProv. KaltaraTarakan

Pansus III DPRD Kaltara Percepat Dua Ranperda Prioritas, Tekankan Sinkronisasi dan Dampak Nyata

16 April 2026
BeritaProv. KaltaraTarakan

DPRD Kaltara Setujui Secara Prinsip Pembentukan Satgas Pengawasan Ketenagakerjaan

16 April 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?