Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Tegaskan Miliki Lahan Pantai Amal dan Sekitarnya Sejak 1958
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Tegaskan Miliki Lahan Pantai Amal dan Sekitarnya Sejak 1958

Tegaskan Miliki Lahan Pantai Amal dan Sekitarnya Sejak 1958

Redaksi
Redaksi
Published: 24 September 2022
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Pasca kembali terjadinya ketegangan antara masyaakat pantai Amal dan TNI AL dari Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) XIII Tarakan, akhirnya pihak Lantamal XIII Tarakan melakukan klarifikasi adanya saling klaim lahan dengan warga di lokasi Bumi Perkemahan Binalatoeng, Jumat (23/9/2022).

Sebelumnya, warga yang mengaku sebagai pemilik lahan berdasarkan peta bidang sempat melakukan blokade jalan di depan pintu masuk Bumi Perkemahan Binalatoeng, Senin (18/9/2022) dan Selasa (19/9/2022) lalu.

Saat diwawancara, Komandan Lantamal XIII Tarakan, Kolonel Laut (P) Fauzi membenarkan klaim warga tersebut terkait lahan yang akan digunakan untuk membangun Maritim Comand Centre (MCC).
Dikatakannya, lahan tersebut memang merupakan hak penguasaan aset negara, meski ia akui sampai saat ini belum tercatat sebagai hak kepemilikan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Dalam Undang undang Agraria menyebutkan hak milik berbeda dengan hak penguasaan. Sama-sama tidak memiliki tapi menguasai. Penguasaan oleh TNI Angkatan Laut itu sejak penyerahan dari Angkatan Darat (AD) pada tahun 1958,”ungkapnya.

Ia mengatakan, sejak tahun 1958 area tersebut sudah tercatat sebagai aset negara. Sedangkan pengakuan masyarakat atas lahan tersebut baru muncul pada tahun 2000-an. Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui alasan masyarakat sudah mendapatkan izin dan melakukan jual beli lahan di wilayah tersebut.

“Selama ini yang menuntut itu masyarakat, dan bahkan sudah ada kasus yang sampai ke Mahkamah Agung. Kami ikuti saja, sebenarnya kami ingin menjaga hubungan baik dengan masyarakat,” tandasnya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

SMSI Kaltara Ajak Pemprov Jaga Ekosistem Media Lokal
Pansus III DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan
Citra APH Buruk Lantaran Galian C Ilegal Masih Operasi. Ketua KI Ajak Kedepankan Bijak
Kuasa Hukum MI Sebut, Kliennya Tak Pernah Terima Panggilan Penyidik Sebelum Ditersangkakan
Satgaswil Kaltara Densus 88 Gelar Seminar Bahas Transformasi Ideologi dan Penguatan Moderasi Beragama
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

JPU Duga Pelibatan Pihak Luar seperti Ibam-Jurist Tan Agar Chromebook Tetap Jadi Pilihan
Hukum
13 Mei 2026
Skakmat Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Sengaja ‘Tutup Telinga’ ke Dirjen demi “Gol-kan” ChromeOS
Hukum
12 Mei 2026
Kasus Korupsi Chromebook, Pengamat: Tim Khusus Nadiem di Kasus Tersebut Bukan Inovasi, tapi “Pemerintahan Bayangan”
Hukum
12 Mei 2026
Akselerasi Pemerataan Ekonomi, Wali Kota Tangsel Targetkan 329 Unit Rumah Layak Huni di Tahun 2026
Ekonomi
7 Mei 2026

Berita Terhangat

BeritaHukum & KriminalKaltaraNasionalProv. Kaltara

Buron Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispar Kaltara Ditangkap di Apartemen Makassar

22 April 2026
BeritaHukum & KriminalProv. KaltaraTarakan

BNN Tarakan Soroti Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas, Minta Pengawasan Diperketat

22 April 2026
BeritaEkonomiHukum & KriminalProv. KaltaraTarakan

Akademisi UBT Desak Pemda Kendalikan Miras Lewat Perda Kuat, Pajak Tinggi, dan Izin Ketat

21 April 2026
Tarakan

Ikrar Bebas Handphone dan Narkoba, Teguhkan Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Zero Halinar

18 April 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?