TARAKAN – Pelayanan kesehatan di Puskesmas Gunung Lingkas, Tarakan, dinyatakan sangat terjangkau, jelas, dan transparan. Hal itu diungkapkan Kepala Puskesmas Gunung Lingkas, dr. Anis Priliatna, terkait sistem tarif yang berlaku di fasilitas kesehatan tersebut.
Menurut dr. Anis, seluruh tarif layanan kesehatan di Puskesmas Gunung Lingkas merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Tarakan Nomor 57 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pusat Kesehatan Masyarakat.
“Pelayanan kesehatan di Puskesmas Gunung Lingkas itu sangat terjangkau, jelas, transparan, dan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 57 Tahun 2019 tentang tarif layanan kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pusat Kesehatan Masyarakat,” ujar dr. Anis Priliatna.

Bagi pasien yang memiliki BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) aktif, seluruh pelayanan di Puskesmas Gunung Lingkas dapat diakses secara gratis. Syaratnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan faskes yang terdaftar.
Sementara itu, bagi pasien umum atau non-BPJS, Puskesmas Gunung Lingkas menerapkan tarif sesuai dengan Perwali yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui secara jelas besaran biaya yang harus dibayarkan tanpa adanya ketidakpastian.

Transparansi ini diharapkan memberikan kepastian dan kemudahan bagi warga Tarakan dalam mengakses layanan kesehatan di tingkat puskesmas. Masyarakat pun diimbau untuk memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan atau KIS mereka tetap aktif agar dapat menikmati layanan secara gratis sesuai ketentuan.

Dengan sistem yang merujuk pada aturan resmi, Puskesmas Gunung Lingkas berkomitmen menjaga akuntabilitas pelayanan demi kepentingan masyarakat. (*)
Reporter: Arif Rusman



