Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Sidang Tipikor KH : Saksi Ahli Buka Suara
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum > Sidang Tipikor KH : Saksi Ahli Buka Suara

Sidang Tipikor KH : Saksi Ahli Buka Suara

Redaksi
Redaksi
Published: 15 Maret 2022
Bagikan
2 Minimal Baca
Sidang Tipikor KH
Bagikan

TARAKAN – Setelah menjalani berbagau proses, akhirnya sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi terkait kasus lahan Kelurahan Karang Rejo telah memasuki tahap ahli. Diketahui, Tahap pemeriksaan saksi ahli berlangsung secara virtual pada Senin, 14 Maret 2022 lalu.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewantara Wahyu Pratama menuturkan, dalam persidangan lima saksi ahli dihadirkan, ditambah satu saksi.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Saksi pertama terkait pendapat, kedua tentang perhitungan nilai untuk terdakwa SD yang berperan sebagai tim penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Aditya Iskandar,” terangnya, (15/3/2022).

Lanjutnya, saksi ahli yang berasal dari MAPPI memberikan keterangan tentang peran SD. Ia mengakui, berdasarkan keterangan dari dewan penilai MAPPI ada yang tidak sesuai prosedur dalam penilaian yang dilakukan SD.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Salah satunya validasi data yang dilakukan SD menyebabkan nilainya berubah. Kemudian saksi yang berkaitan dengan pertanahan juga menyebutkan prosedur harus sesuai SOP dan aturan hukum. Kalau sebenarnya pemilik tanah itu terdakwa KAH, pada saat jual beli malah nama HR. Nah itu sebagai salah satu perbuatan melawan hukumnya (PMH),” paparnya.

Lebih lanjut, saksi-saksi tersebut, terdapat pula saksi ahli lainnya yang berasal Universitas Trisakti untuk pembahasan menyoal tanah. Dikatakannya, untuk saksi yang dihadirkan dari BPKP mdngungkapkan terkait kerugian negara akibat ulah ketiga terdakwa tersebut.

“Diungkapkan, ada sebanyak Rp. 567 juta dan saksi terakhir dari Kemenkeu membenarkan terdakwa SD memang mendapatkan sanksi administrasi dalam penilaian appraisal yang dilakukannya.
Pada persidangan tahap pemeriksaan ahli inilah yang memaparkan dan menguatkan peran ketiga terdakwa bahwa jelas merupakan tindak pidana korupsi,”kata dia.

Ia menambahkan, Pada Rabu, 16 Maret 2022 besok, pihaknya akan menghadirkan kembali satu orang ahli pidana. Setelah mendengar keteranga. ahli yang terakhir, dari Penasehat Hukum terdakwa juga akan menghadirkan saksi ahli.

“Saksi dari kami sudah habis, sisa satu ahli pidana saja Rabu nanti. Setelah itu dari terdakwa diberi kesempatan hadirkan saksi. Sejauh ini pembuktian menentukan peran dan modus masing-masing terdakwa sudah cukup,” tuntasnya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Kritik Dianggap Hoaks, Beda Pendapat Dicap Gaduh: Menjaga Nalar Publik dalam Perang Narasi Kasus Febrie Ardiansyah di Medsos
Peduli Kesehatan Mental, Lapas Tarakan Bersama IPK Indonesia Wilayah Kaltara Gelar Psikoedukasi dan Skrining Mental
Pihak Febrie Minta Penyidik Usut Pemilik 74 Kg Emas: Jangan Hanya Andalkan Pengakuan Tersangka!
Kasus Febrie Adriansyah, Pengamat Pertanyakan Dasar Perkara TPPU
Pengamat: Isu Terhadap Febrie Adriansyah Diduga Bagian dari ‘Corruptor Fights Back’ untuk Lumpuhkan Kejaksaan
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Jembatan Garuda Juata Kerikil Resmi Dibuka, Warga Hemat Jarak Tempuh 7 Km
Kaltara Prov. Kaltara
13 Agustus 2026
DPRD Tarakan Dorong Kepastian Status Lahan di WKP
Tarakan
11 Agustus 2026
Komisi I DPRD Tarakan Minta BPN Atensi Pengajuan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan
Tarakan
11 Agustus 2026
Soroti Pelayanan BPN Tarakan, DPRD Tekan Pentingnya Kepastian Hukum Hak Tanah Warga
Tarakan
10 Agustus 2026

Berita Terhangat

Hukum

Rumah Febrie Ardyansah Digeledah Tanpa Adanya Pemeriksaan Awal, Pengamat: Ini Praktek ‘Fishing Expedition’

24 Juli 2026
Hukum

Pengamat: Ada Benturan Kepentingan di Balik Isu Liar Kasus Febrie

21 Juli 2026
Hukum

UU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktisi: Penyitaan Kafe De Clan dan Rumah Sentul Prematur dan Langgar Hak Konstitusi

20 Juli 2026
Hukum

Pakar: Penetapan Febrie sebagai Tersangka Tanpa Diperiksa Bertentangan dengan Konstitusi dan Langgar HAM

19 Juli 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?