Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Sepakat Bahas 11 Raperda, Wali Kota dr. Khairul Berharap Dukungan DPRD Tarakan
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Sepakat Bahas 11 Raperda, Wali Kota dr. Khairul Berharap Dukungan DPRD Tarakan

Sepakat Bahas 11 Raperda, Wali Kota dr. Khairul Berharap Dukungan DPRD Tarakan

Redaksi
Redaksi
Published: 7 Februari 2022
Bagikan
3 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Selama 2022, Pemerintah dan DPRD Kota Tarakan sepakat akan membahas 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Kesepakatan tersebut, diputuskan melalui rapat paripurna anggota DPRD Kota Tarakan yang ditandai dengan penandatanganan MoU antara pemerintah dengan DPRD, Senin (7/2/22).

Penandatangan MoU Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tarakan tahun 2022, pemerintah diwakili Wali Kota Tarakan dr. Khairul sedangka  DPRD Kota Tarakan diwakili unsur Pimpinan.

Wali Kota Tarakan Khairul mengatakan pengajuan 11 Raperda yang telah disampaikan pemerintah ke DPRD Kota Tarakan, salah satunya terkait adanya perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2022 yang membuat beberapa peraturan daerah 2021 harus mengalami penyesuaian.

“Dari 11 itu 3 terkait tentang retribusi dan juga beberapa perijinan tertentu, kalau diamanat PP yang baru itu mestinya dijadikan satu. Tapi secara resmi kami belum menerima surat tetapi dari hasil konsultasi dari Kementerian Dalam Negeri, kelihatannya harus dijadikan satu,” kata Wali Kota Tarakan dr. Khairul dalam sambutannya yang disampaikan dihadapan Anggota DPRD Kota Tarakan.

dr. Khairul menambahkan untuk perkembangan tentang PP terbaru tersebut, akan dilaporkan ke DPRD secepatnya agar peraturan daerah segera diparipurnakan sesuai yang disepakati bersama.

“Kami berharap banyak dan bagaimana pun di dalam rangka kami melaksanakan kegiatan di eksekutif ini tentu sangat tergantung kepada peraturan baik Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah,” ujar Wali Kota.

dr. Khairul menjelaskan dari Perda tersebut akan lahir beberapa peraturan lainnya baik itu Peraturan Wali Kota, Surat Keputusan Wali Kota termasuk pedoman-pedoman yang dilaksanakan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terutama menyangkut keuangan.

“Oleh karena itu saya sangat berharap dukungan dari bapak-bapak semua, kawan-kawan anggota Legeslatif ini untuk membantu proses percepatan pembentukan Perda yang kami ajukan. Kami juga akan secepatnya melengkapi baik naskah akademi termasuk hal-hal lain yang menjadi persyaratan pembentukan Perda,” ucap Wali Kota.

Sementara itu, 11 Raperda yang diajukan pemerintah ke DPRD Kota Tarakan diantaranya Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Tarakan Energi Mandiri, Perumda Tarakan Agrobisnis.

Raperda tentang Penetapan Batas Daerah Manfaat Jalan, Daerah Milik Jalan, dan Daerah Pengawasan Jalan. Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pelabuhan Paguntaka Tarakan.

Raperda tentang Retribusi Jasa Usaha. Raperda tentang Pajak Daerah. Raperda tentang Retribusi Perijinan Tertentu. Raperda tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023.(Mt)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Pansus III DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan
Citra APH Buruk Lantaran Galian C Ilegal Masih Operasi. Ketua KI Ajak Kedepankan Bijak
Kuasa Hukum MI Sebut, Kliennya Tak Pernah Terima Panggilan Penyidik Sebelum Ditersangkakan
Satgaswil Kaltara Densus 88 Gelar Seminar Bahas Transformasi Ideologi dan Penguatan Moderasi Beragama
Buron Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispar Kaltara Ditangkap di Apartemen Makassar
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

JPU Duga Pelibatan Pihak Luar seperti Ibam-Jurist Tan Agar Chromebook Tetap Jadi Pilihan
Hukum
13 Mei 2026
Skakmat Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Sengaja ‘Tutup Telinga’ ke Dirjen demi “Gol-kan” ChromeOS
Hukum
12 Mei 2026
Kasus Korupsi Chromebook, Pengamat: Tim Khusus Nadiem di Kasus Tersebut Bukan Inovasi, tapi “Pemerintahan Bayangan”
Hukum
12 Mei 2026
Akselerasi Pemerataan Ekonomi, Wali Kota Tangsel Targetkan 329 Unit Rumah Layak Huni di Tahun 2026
Ekonomi
7 Mei 2026

Berita Terhangat

BeritaHukum & KriminalProv. KaltaraTarakan

BNN Tarakan Soroti Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas, Minta Pengawasan Diperketat

22 April 2026
BeritaEkonomiHukum & KriminalProv. KaltaraTarakan

Akademisi UBT Desak Pemda Kendalikan Miras Lewat Perda Kuat, Pajak Tinggi, dan Izin Ketat

21 April 2026
Tarakan

Ikrar Bebas Handphone dan Narkoba, Teguhkan Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Zero Halinar

18 April 2026
BeritaProv. KaltaraTarakan

Bea Cukai Tarakan Catat 18 Penindakan hingga Maret 2026, Nilai Barang Capai Rp2,86 Miliar

15 April 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?