TARAKAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan menggelar Rapat Paripurna ke-25 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tarakan, Rabu (1/7/2026) malam. Agenda utama rapat tersebut adalah mendengarkan Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tarakan Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus. Turut hadir dalam persidangan tersebut Wakil Wali Kota Tarakan, jajaran unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, Kepala OPD, serta anggota DPRD Kota Tarakan yang telah memenuhi kuorum.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Tarakan Muhammad Yunus menyampaikan bahwa penyampaian Raperda ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan tersebut mewajibkan Kepala Daerah menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD kepada DPRD lengkap dengan Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“DPRD Kota Tarakan menyambut baik disampaikannya Raperda ini. Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah Tahun 2025 merupakan salah satu syarat mutlak untuk melakukan evaluasi terhadap APBD Perubahan Kota Tarakan Tahun Anggaran 2026,” tegas Muhammad Yunus.
Setelah Nota Penjelasan disampaikan oleh Wakil Wali Kota Tarakan, materi raperda tersebut akan langsung dipelajari dan didalami oleh tiap-tiap fraksi di DPRD. Hasil pencermatan tersebut nantinya menjadi bahan penyampaian Pandangan Umum Fraksi pada Rapat Paripurna tahap selanjutnya. (red)



