TARAKAN – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Syamsuddin Arfah, melaksanakan kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah pada Sabtu, 14 Maret 2026, di Tarakan. Kegiatan tersebut dihadiri ratusan masyarakat dari berbagai kelurahan di kota tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, Syamsuddin Arfah menjelaskan bahwa Ranperda pengarusutamaan gender merupakan salah satu upaya untuk memastikan bahwa proses pembangunan daerah dapat memberikan manfaat yang setara bagi laki-laki maupun perempuan. Menurutnya, kebijakan pembangunan tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga harus memperhatikan aspek keadilan sosial serta kesempatan yang sama bagi seluruh masyarakat.
Ia menuturkan bahwa melalui pengarusutamaan gender, setiap perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan diharapkan mampu mempertimbangkan kebutuhan berbagai kelompok masyarakat. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan dapat lebih tepat sasaran dan mampu menjawab persoalan sosial yang ada di daerah.
“Melalui Ranperda ini diharapkan pembangunan daerah dapat berjalan lebih inklusif, sehingga seluruh lapisan masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dan memperoleh manfaat dari pembangunan,” ujarnya dalam kegiatan sosialisasi tersebut.
Selain memberikan pemahaman mengenai substansi Ranperda, kegiatan sosialisasi juga menjadi ruang dialog antara masyarakat dan wakil rakyat. Sejumlah peserta menyampaikan pandangan serta masukan terkait pentingnya kebijakan yang mendukung pemberdayaan perempuan, peningkatan kualitas pendidikan, serta akses terhadap program ekonomi masyarakat.
Syamsuddin Arfah menegaskan bahwa masukan dari masyarakat akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses pembahasan Ranperda di DPRD. Ia berharap partisipasi masyarakat dapat membantu penyempurnaan regulasi sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, DPRD Kalimantan Utara diharapkan dapat memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengarusutamaan gender dalam pembangunan, sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan kebijakan daerah. (sdq)

