Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : DPRD Tarakan Sorot Honorer, Komisi I DPRD Tarakan Siap Sampaikan Aspirasi ke BKN dan KemenPANRB
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > DPRD Tarakan Sorot Honorer, Komisi I DPRD Tarakan Siap Sampaikan Aspirasi ke BKN dan KemenPANRB

DPRD Tarakan Sorot Honorer, Komisi I DPRD Tarakan Siap Sampaikan Aspirasi ke BKN dan KemenPANRB

Siddiq Rustan
Siddiq Rustan
Published: 5 September 2025
Bagikan
2 Minimal Baca
FOTO : Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adyansa
Bagikan

TARAKAN – Rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Tarakan dengan tenaga honorer menghasilkan sejumlah kesimpulan yang akan ditindaklanjuti ke pemerintah pusat pada Kamis (4/9/25).

Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adyansa, menyebut pihaknya berencana menyampaikan langsung aspirasi honorer ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB)

“Insya Allah kami coba ingin mendengar langsung sebagai perwakilan dari masyarakat ke BKN dan KemenPANRB terkait waktu pendaftaran P3K paruh waktu,” jelasnya.

Ia menerangkan, P3K paruh waktu merupakan skema semi honor. Gajinya masih setara honor, namun memiliki keistimewaan karena sudah terdaftar dengan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) di BKN.

“Inilah yang beliau perjuangkan. Itu yang pertama,” ujarnya.

Selain itu, DPRD juga mendorong agar pemerintah tetap memberi ruang bagi 558 honorer agar tidak diberhentikan. Informasi dari pejabat Pemkot Tarakan menyebut, tidak ada honorer yang diberhentikan kecuali karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau memasuki usia pensiun.

Untuk memperjelas mekanisme pendaftaran honorer, DPRD Tarakan akan melakukan kunjungan kerja ke Jakarta pada 10–13 September ke KemenPANRB dan BKN.

“Kalau memang bisa didaftarkan, didaftarkan saja segera tinggal kita melihat aturannya saja, apakah aturan satu tahun baru diangkat atau bagaimana karena mengingat anggaran kita ini sangat drastis apalagi tahun depan informasinya dana bagi hasil itu dikurangi Rp200 miliar,” pungkasnya. (sdq)

Anda Mungkin Juga Menyukai

SMSI Kaltara Ajak Pemprov Jaga Ekosistem Media Lokal
Pansus III DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan
Citra APH Buruk Lantaran Galian C Ilegal Masih Operasi. Ketua KI Ajak Kedepankan Bijak
Kuasa Hukum MI Sebut, Kliennya Tak Pernah Terima Panggilan Penyidik Sebelum Ditersangkakan
Hasan Saleh Dorong Peningkatan Mutu Konsumsi Ikan untuk Cerdaskan Generasi Bangsa
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Pasokan Cabai Terbatas, Inflasi Kaltara Naik ke 0,57%
Ekonomi
15 Mei 2026
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, JPU Bongkar Skema Fraud Kerah Putih
Hukum
14 Mei 2026
JPU Duga Pelibatan Pihak Luar seperti Ibam-Jurist Tan Agar Chromebook Tetap Jadi Pilihan
Hukum
13 Mei 2026
Skakmat Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Sengaja ‘Tutup Telinga’ ke Dirjen demi “Gol-kan” ChromeOS
Hukum
12 Mei 2026

Berita Terhangat

BeritaPolriProv. KaltaraTarakan

Satgaswil Kaltara Densus 88 Gelar Seminar Bahas Transformasi Ideologi dan Penguatan Moderasi Beragama

28 April 2026
BeritaHukum & KriminalKaltaraNasionalProv. Kaltara

Buron Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispar Kaltara Ditangkap di Apartemen Makassar

22 April 2026
BeritaHukum & KriminalProv. KaltaraTarakan

BNN Tarakan Soroti Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas, Minta Pengawasan Diperketat

22 April 2026
BeritaEkonomiHukum & KriminalProv. KaltaraTarakan

Akademisi UBT Desak Pemda Kendalikan Miras Lewat Perda Kuat, Pajak Tinggi, dan Izin Ketat

21 April 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?